LABURA | RADAR007.NET — Dugaan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis parang di sebuah warung tuak di Jalan Melati, Dusun IV Kampung Baru, Desa Kuala Beringin, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), menjadi perhatian serius. Korban dilaporkan mengalami luka robek di sejumlah bagian tubuh setelah insiden yang diduga bermula dari perselisihan mulut.

Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB itu melibatkan seorang pria berinisial AH sebagai terlapor dan Almario (29), yang akrab disapa Rio, sebagai korban. Perkara tersebut dilaporkan oleh abang kandung korban, Rudi Nenggolan (37), ke SPKT III Polsek Kualuh Hulu pada Senin (28/9/2026).
Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/239/IX/2026/SPKT.
Berawal dari Cekcok, Berujung Dugaan Serangan Parang
Berdasarkan kronologi dalam laporan pengaduan, insiden tersebut bermula dari perselisihan mulut yang disebut melibatkan AH dan seorang saksi berinisial PTR di warung tuak milik saksi berinisial KUS.
Setelah perselisihan mereda, AH bersama sejumlah orang dilaporkan meninggalkan lokasi. Namun, menurut keterangan dalam laporan, AH diduga kembali ke warung tersebut dengan membawa senjata tajam jenis parang.
Terlapor kemudian diduga menyerang korban menggunakan senjata tersebut. Korban disebut berupaya menghindari serangan dan mempertahankan diri dengan tangan kosong. Dalam situasi tersebut, korban dilaporkan sempat terjatuh saat berusaha menghindari serangan lanjutan.
Akibat kejadian itu, Almario dilaporkan mengalami luka robek pada bagian tangan, kepala, dan leher, serta memar di bagian punggung dan pinggang. Seusai kejadian, korban disebut memperoleh pertolongan dan dibawa ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk mendapatkan perawatan medis.
Seorang saksi berinisial RRS, menurut keterangan yang tercantum dalam laporan, mengaku mendengar teriakan minta tolong dari korban. Sementara itu, AH dilaporkan meninggalkan tempat kejadian perkara setelah insiden tersebut.
Meski demikian, rangkaian peristiwa tersebut masih harus diuji melalui pemeriksaan saksi, keterangan korban, hasil pemeriksaan medis, dan alat bukti lain yang sah.
Penanganan Perkara Menuntut Kejelasan
Laporan yang telah disampaikan kepada Polsek Kualuh Hulu menjadi dasar bagi kepolisian untuk menelaah dugaan tindak pidana tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dalam perkara yang diduga melibatkan senjata tajam dan mengakibatkan luka pada tubuh korban, pemeriksaan secara menyeluruh menjadi penting untuk mengungkap kronologi, memastikan tingkat keparahan luka, serta menentukan bentuk pertanggungjawaban hukum apabila unsur pidana terbukti.
Di bawah kepemimpinan Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Barus, S.H., publik berkepentingan memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan penanganan perkara ini.
Hal-hal yang perlu dikonfirmasi kepada kepolisian antara lain perkembangan pemeriksaan saksi, hasil visum et repertum apabila telah dilakukan, keberadaan dan status hukum terlapor, serta langkah penyidikan yang telah ditempuh.
Transparansi informasi tersebut penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum. Namun, setiap perkembangan harus disampaikan berdasarkan fakta yang telah diverifikasi, bukan asumsi ataupun informasi yang belum teruji.
Pasal Hukum Harus Berdasarkan Hasil Penyidikan
Secara hukum, dugaan penganiayaan yang mengakibatkan luka dapat ditelaah berdasarkan ketentuan pidana mengenai penganiayaan. Apabila penggunaan senjata tajam dan tingkat luka korban terbukti melalui alat bukti yang sah, fakta tersebut dapat menjadi bagian penting dalam menentukan pasal yang tepat.
Untuk peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 27 September 2026, penerapan ketentuan pidana harus memperhatikan waktu kejadian dan ketentuan peralihan hukum yang berlaku.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Oleh karena itu, penyidik perlu mengkaji ketentuan penganiayaan yang relevan dalam KUHP tersebut berdasarkan fakta dan akibat perbuatan yang dapat dibuktikan.
Apabila dugaan perbuatan terbukti memenuhi unsur penganiayaan biasa, Pasal 466 KUHP dapat menjadi salah satu ketentuan yang dikaji. Sementara itu, apabila terdapat fakta yang memenuhi unsur penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, ketentuan yang relevan dalam Pasal 467 KUHP perlu ditelaah lebih lanjut.
Penentuan pasal tidak dapat hanya didasarkan pada penggunaan parang atau keterangan sepihak. Kondisi luka, hubungan sebab-akibat, keterangan saksi, hasil pemeriksaan medis, dan alat bukti lainnya harus dinilai secara menyeluruh.
Dengan demikian, tidak tepat menyatakan seseorang telah melakukan tindak pidana sebelum dugaan tersebut dibuktikan melalui proses hukum.
Publik Menunggu Kepastian, Bukan Sekadar Dugaan
Kasus ini menegaskan pentingnya penanganan laporan dugaan kekerasan secara profesional, terukur, dan akuntabel. Korban berhak memperoleh perlindungan serta akses terhadap proses hukum, sedangkan pihak yang dilaporkan tetap memiliki hak untuk membela diri dan memperoleh perlakuan sesuai hukum.
Radar007.net membuka ruang bagi Polsek Kualuh Hulu, pihak terlapor, maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan klarifikasi dan keterangan resmi guna melengkapi pemberitaan secara berimbang.
Hingga berita ini disusun, informasi mengenai perkembangan penyidikan, hasil visum, serta status hukum terlapor masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak kepolisian.
(Mjs)










