JAKARTA, Radar007.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tak ada hambatan untuk memanggil lagi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sebagai saksi kasus suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung, Tbk (SMRA) dan dugaan penerimaan lain di Kementerian ATR/BPN.
Kepastian ini disampaikan pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat disinggung Nusron yang belum dipanggil lagi setelah tak memenuhi panggilan pertama
Menurutnya, penyidik dalam kasus suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN hanya sedang mengatur strategi.
“Tidak ada hambatan, hanya tim memang sedang merumuskan (strategi, red) agar tidak berlarut-larut ke penanganan perkaranya,” kata Taufik saat dihubungi inteljen, Senin (2/11/2026) sore.
Taufik juga memastikan evaluasi terhadap alasan ketidakhadiran Nusron hingga kini masih dilakukan.
Langkah ini disebut untuk memutuskan apakah komisi antirasuah hanya akan melayangkan panggilan kedua atau sekaligus melakukan jemput paksa.
Adapun Nusron pada 7 Oktober 2026 mengaku tidak bisa hadir karena sedang ada agenda internal di Kementerian ATR/BPN yang tidak bisa ditinggalkan.
Dia kemudian minta penjadwalan ulang pada 15 Oktober 2026 tapi kembali mangkir karena sedang berada di luar negeri (malaysia)
ini sedang dievaluasi oleh tim terkait rencana pemanggilan yang bersangkutan,” tegas Taufik.
“Nanti kalau tim sudah mengajukan surat panggilan akan diupdate,” sambung dia.
Diberitakan sebelumnya, pemanggilan terhadap Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dilakukan setelah KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara tersebut setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada tanggal 14 September 2026.
Mereka yakni Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, serta pihak swasta Rizal Pahlefi.
Kemudian turut ditetapkan sebagai tersangka, eks Wakil Bupati Kebumen Arif Sugiyanto; politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry.
KPK menyebut keempatnya sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.
Dalam perkara ini, KPK menduga terjadi suap terkait pengurusan HGB PT Summarecon Agung di wilayah Kabupaten Bogor.
Penyidik juga mendalami dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan urusan pertanahan.
(Bayu/Ugl/One)










