Semarang | Radar007.net — Praktik pertambangan galian C ilegal di Desa Leyangan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, akhirnya dibongkar Polda Jawa Tengah. Aktivitas pengerukan tanah urug dan batuan andesit yang diduga berlangsung tanpa izin ini menjadi sorotan serius, lantaran berpotensi menghilangkan penerimaan negara hingga miliaran rupiah.
Pengungkapan kasus tersebut bukan sekadar perkara penambangan tanpa dokumen perizinan. Di balik aktivitas pengerukan bumi, muncul persoalan serius mengenai kepatuhan hukum, pengawasan pertambangan, serta potensi penerimaan pajak daerah yang seharusnya menjadi hak negara.
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan, mengungkapkan bahwa penindakan dilakukan pada Sabtu (10/10/2026). Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial AP, warga Kabupaten Semarang, yang diduga bertindak sebagai pengelola sekaligus penanggung jawab kegiatan penambangan.
“Tersangka adalah seorang warga Kabupaten Semarang berinisial AP sebagai pengelola dan penanggung jawab kegiatan penambangan,” ujar Roy dalam konferensi pers Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Jumat (16/10/2026).
Saat petugas melakukan penindakan, ditemukan dua unit ekskavator beserta operatornya. Ketika dimintai dokumen legalitas pertambangan, tersangka disebut tidak mampu menunjukkan perizinan yang dipersyaratkan.
Material yang dikeruk berupa tanah urug dan batuan andesit—komoditas yang memiliki nilai ekonomi dan menjadi bagian dari kegiatan usaha pertambangan yang wajib tunduk pada ketentuan hukum.
Sehari Puluhan Rit, Aktivitas Tambang Jadi Sorotan
Di hadapan penyidik, AP mengaku kegiatan penambangan tersebut baru berjalan sekitar satu bulan. Namun, dalam periode itu, aktivitas penjualan material disebut telah mencapai puluhan ritase setiap hari.
Rinciannya, sekitar 20 rit tanah urug dan tiga rit batuan andesit per hari. Tanah urug dijual dengan harga Rp80.000 per rit, sedangkan batuan andesit dipasarkan seharga Rp450.000 per rit.
Angka tersebut memunculkan pertanyaan penting: bagaimana aktivitas pengerukan dengan peralatan berat dan distribusi material setiap hari dapat berlangsung apabila dokumen perizinannya tidak dapat ditunjukkan saat penindakan?
Pertanyaan itu perlu dijawab melalui penyidikan yang menyeluruh. Aparat penegak hukum juga perlu menelusuri asal-usul kegiatan, alur penjualan material, pihak-pihak yang terlibat, serta kemungkinan adanya pelanggaran lain sesuai bukti yang ditemukan.
Potensi Penerimaan Negara Miliaran Rupiah
Besarnya potensi persoalan dalam kasus ini tergambar dari perhitungan sementara area yang belum dikeruk. Luas lahan tersebut diperkirakan mencapai 3,4782 hektare, dengan kedalaman rata-rata sekitar 15 meter.
Berdasarkan perhitungan geometris indikatif, volume material diperkirakan mencapai 521.730 meter kubik atau sekitar 52.173 ritase.
Kapolda Jateng menyebut, apabila seluruh volume tersebut diambil, potensi penerimaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) diperkirakan berkisar Rp2,61 miliar hingga Rp3,03 miliar.
“Ini merupakan estimasi kekayaan negara yang berhasil diselamatkan,” kata Roy.
Namun, angka tersebut harus dipahami secara proporsional. Nilai Rp2,61 miliar hingga Rp3,03 miliar merupakan estimasi potensi penerimaan berdasarkan volume yang diperhitungkan, bukan otomatis jumlah kerugian negara yang telah terbukti secara hukum.
Meski demikian, temuan ini menjadi peringatan keras bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin berpotensi menimbulkan persoalan berlapis, mulai dari pelanggaran perizinan, kewajiban perpajakan, hingga dampak lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Jangan Berhenti pada Satu Tersangka
Publik tentu berharap pengungkapan kasus tambang ilegal di Leyangan tidak berhenti hanya pada penangkapan seorang pengelola dan penyitaan atau pengamanan alat berat.
Penyidik perlu mendalami apakah terdapat pihak lain yang terlibat, bagaimana rantai distribusi material berjalan, ke mana hasil penjualan dialirkan, serta apakah seluruh kewajiban yang terkait dengan kegiatan tersebut telah dipenuhi.
Di sisi lain, instansi berwenang juga perlu memastikan kondisi lahan pascapenambangan, potensi kerusakan lingkungan, dan langkah pemulihan apabila ditemukan dampak yang merugikan masyarakat.
Penegakan hukum harus berjalan berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku. Jika ditemukan keterlibatan pihak lain, siapa pun orangnya, proses hukum harus dilakukan secara profesional dan tanpa tebang pilih.
Kasus ini menjadi ujian bagi pengawasan pertambangan di Kabupaten Semarang. Sebab, ketika pengerukan menggunakan ekskavator dan pengangkutan material berlangsung, masyarakat berhak mendapatkan kepastian bahwa kegiatan tersebut legal, kewajiban negara dipenuhi, dan lingkungan tidak dikorbankan demi keuntungan segelintir pihak.
Pertanyaan mendasarnya: apakah penindakan di Leyangan akan menjadi pintu masuk untuk membongkar seluruh mata rantai pertambangan ilegal, atau justru berhenti pada pelaku lapangan?
Publik kini menanti hasil penyidikan yang transparan, penegakan hukum yang tegas, dan pengawasan yang benar-benar berjalan—bukan sekadar setelah persoalan terlanjur mencuat ke permukaan.(red)










