LABURA | RADAR007.NET — Pengembangan kasus dugaan peredaran narkotika di Desa Kuala Bangka, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), kembali menjadi perhatian publik. Pascapenggerebekan pada 23 Oktober 2026, muncul sejumlah informasi baru yang menyebut nama “Amat Roya” dan “Unyil” dalam dugaan aktivitas peredaran narkotika dan ganja di kawasan tersebut.
Mencuatnya kedua nama itu memunculkan pertanyaan serius: apakah pengungkapan sebelumnya telah menyentuh seluruh mata rantai peredaran narkotika, atau justru masih terdapat pihak-pihak lain yang belum tersentuh proses penyelidikan?
Informasi yang diterima Radar007.NET dari seorang sumber masyarakat menyebutkan, sosok berinisial RDO.T yang sebelumnya dikaitkan dengan Haidir Tampubolon dikabarkan sudah tidak berada di lingkungan Desa Kuala Bangka.
“RDO.T yang dimaksud di atasnya Haidir Tampubolon itu sudah keluar dari kampung Kuala Bangka ini,” ungkap sumber tersebut melalui komunikasi WhatsApp, Selasa dini hari (3/11/2026).
Tidak berhenti di situ, sumber tersebut kemudian menyebut nama “Amat Roya” yang diduga sebagai pihak lain yang meneruskan aktivitas peredaran narkotika.
“Penggantinya sekarang tangan kanannya yang disebut-sebut Amat Roya, meneruskan bisnis narkoba tersebut,” ujar sumber.
Selain itu, muncul pula julukan “Ratu Narkoba si Unyil” yang menurut keterangan sumber diduga berkaitan dengan peredaran ganja di wilayah Kualuh Hilir.
Sumber bahkan mengklaim sosok tersebut memiliki peran cukup besar dalam peredaran ganja di kawasan itu.
Kendati demikian, seluruh informasi tersebut masih berupa keterangan narasumber yang belum terverifikasi secara independen. Belum terdapat keterangan resmi kepolisian yang memastikan identitas, peran, maupun keterlibatan kedua nama tersebut dalam tindak pidana narkotika.
POLISI: MASIH KITA LIDIK DAN TINDAK LANJUTI
Untuk memperoleh kejelasan dan menguji kebenaran informasi yang berkembang, Radar007.NET menghubungi Kanit Reskrim Polsek Kualuh Leidong, IPDA Andi Fahri Hasibuan, S.H., M.H., melalui pesan WhatsApp pada Selasa (3/11/2026).
Konfirmasi tersebut secara khusus mempertanyakan perkembangan penyelidikan pascapenggerebekan, termasuk informasi mengenai dugaan munculnya nama-nama baru serta kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang masih beroperasi.
Menanggapi konfirmasi tersebut, IPDA Andi Fahri memberikan jawaban singkat.
” Kita lidik dan tindak lanjuti,” tulisnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa informasi yang disampaikan masyarakat akan ditindaklanjuti. Namun, publik tentu menantikan langkah konkret berupa hasil penyelidikan, pengungkapan fakta, serta penindakan apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup.
JANGAN HANYA MENANGKAP PELAKU LAPANGAN, TELUSURI HINGGA KE PENGENDALI
Dalam perspektif pemberantasan narkotika, penindakan terhadap satu atau dua orang terduga pelaku tidak serta-merta menyelesaikan persoalan apabila masih terdapat mata rantai lain yang belum terungkap.
Aparat penegak hukum perlu menelusuri secara komprehensif asal-usul barang haram, jalur distribusi, pemasok, perantara, hingga pihak yang diduga mengendalikan peredaran apabila indikasi dan alat bukti mengarah ke sana.
Sebab, jaringan narkotika bukan sekadar persoalan transaksi di tingkat bawah, melainkan dapat melibatkan struktur distribusi yang lebih luas dan terorganisasi.
Karena itu, munculnya informasi mengenai Amat Roya dan Unyil semestinya menjadi bahan pendalaman bagi aparat, bukan langsung dianggap sebagai kesimpulan hukum.
Masyarakat Kuala Bangka berhak mengetahui sejauh mana keseriusan aparat dalam menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan. Jangan sampai penggerebekan hanya menghasilkan penindakan sesaat, sementara dugaan jaringan yang lebih luas tidak pernah memperoleh kejelasan.
UU NARKOTIKA: PEREDARAN GELAP MEMILIKI KONSEKUENSI PIDANA
Secara yuridis, pemberantasan tindak pidana narkotika diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah mengalami perubahan.
Dalam ketentuan tersebut, perbuatan tanpa hak yang berkaitan dengan menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, menyerahkan, atau menerima narkotika dapat dikenakan ketentuan pidana sesuai unsur perbuatan dan pembuktian hukumnya.
Sementara itu, ketentuan mengenai penyertaan, percobaan, dan permufakatan jahat juga menjadi aspek penting dalam membongkar keterlibatan pihak-pihak lain. Penerapannya harus memperhatikan ketentuan hukum pidana yang berlaku setelah berlakunya KUHP Nasional dan penyesuaian pidana tahun 2026.
Artinya, apabila ditemukan bukti yang sah mengenai keterlibatan seseorang dalam jaringan peredaran narkotika, aparat dapat memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang relevan. Namun, penyebutan nama atau informasi dari sumber saja tidak cukup untuk menyatakan seseorang bersalah.
RADAR007.NET AKAN TERUS MENGAWAL
Kasus ini menjadi ujian bagi keseriusan aparat dalam membongkar dugaan peredaran narkotika di wilayah Kuala Bangka dan sekitarnya.
Radar007.NET mendorong Polres Labuhanbatu dan jajaran Polsek Kualuh Leidong agar melakukan penyelidikan secara profesional, objektif, transparan, dan tidak tebang pilih.
Media ini juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang namanya disebutkan dalam pemberitaan, termasuk Amat Roya dan Unyil, guna memperoleh informasi yang berimbang.
Sebab, pemberantasan narkotika tidak boleh berhenti pada satu penggerebekan. Jika memang terdapat jaringan yang lebih luas, seluruh mata rantainya harus diungkap berdasarkan bukti dan proses hukum.
Publik menunggu pembuktian, bukan sekadar pernyataan.
(Red/Mjs)










