SEMARANG | RADAR007.NET – Dugaan penganiayaan terhadap pasien di Rumah Sakit (RS) At-Tin, Bawen, Kabupaten Semarang, menjadi perhatian serius. Kuasa hukum korban mendesak Polda Jawa Tengah mengusut perkara tersebut secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Kasus ini mencuat setelah Pujiyanto, yang akrab disapa Badrun, melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya saat tengah menjalani perawatan di RS At-Tin pada 22 September 2026.
Kuasa hukum korban, John L. Situmorang, S.H., M.H., menyebut dugaan tindakan kekerasan tersebut melibatkan seseorang berinisial HS yang menurut keterangannya merupakan oknum Kepala Desa Bergas Kidul berinisial HN.
John menegaskan, jabatan publik tidak boleh menjadi alasan bagi siapa pun untuk luput dari proses hukum apabila terdapat dugaan tindak pidana.
“Pertama, beliau itu seorang pamong. Kedua, kejadiannya di rumah sakit, ketika orang sedang sakit. Ini tidak patut secara kemanusiaan,” tegas John seusai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Polda Jateng, Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Senin (2/11/2026).
Korban Mengaku Dipukul Tiga Kali
Berdasarkan keterangan kuasa hukum, peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi ketika Pujiyanto sedang menjalani perawatan medis. Korban mengaku mengalami pemukulan sebanyak tiga kali yang diduga dilakukan oleh HS.
Akibat kejadian tersebut, korban disebut mengalami pembengkakan dan luka di sekitar mata sebelah kanan. Pemeriksaan medis atau visum juga telah dilakukan sebagai bagian dari proses pembuktian.
John mengatakan, pihaknya tidak bermaksud memperkeruh hubungan personal dengan terlapor. Namun, dugaan kekerasan terhadap seseorang yang sedang menjalani perawatan medis harus diproses sesuai ketentuan hukum.
“Ini bukan soal kebencian kepada pelaku. Kami ingin perkara ini menjadi pembelajaran agar tidak ada lagi orang yang melakukan kekerasan dengan alasan apa pun, terlebih terhadap orang yang sedang sakit,” ujarnya.
Pihak kuasa hukum juga menyatakan terdapat sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa tersebut dan siap memberikan keterangan untuk membantu penyidik mengungkap kejadian sebenarnya.
Laporan Sudah Ditangani Ditreskrimum Polda Jateng
Penanganan perkara tersebut tercatat dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah tertanggal 1 Oktober 2026.
Dalam dokumen itu disebutkan, laporan polisi Nomor LP/B/305/X/2026/SPKT/POLDA JAWA TENGAH tertanggal 23 September 2026 telah diterima dan ditangani Unit 3 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Jateng.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Lokasi kejadian disebut berada di RS At-Tin, Jalan Slamet Riyadi, Bawen, Kabupaten Semarang.
SP2HP tersebut juga mencantumkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/163/X/RES.1.16./2026/Ditreskrimum tertanggal 1 Oktober 2026.
Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Insiden Lanjutan
Tidak hanya perkara di RS At-Tin, John juga mengungkap adanya dugaan insiden lain yang menurut keterangan kliennya terjadi pada Oktober 2026.
Salah satu peristiwa yang disampaikan adalah dugaan pemukulan di wilayah Pekalongan pada 14 Oktober 2026. Dalam kejadian tersebut, korban disebut mengalami luka pada bibir, sementara dua telepon genggam miliknya dikabarkan hilang dan diduga dirampas.
Meski demikian, dugaan insiden lanjutan tersebut masih memerlukan penelusuran tersendiri, baik terkait kronologi, pihak yang terlibat, bukti medis, saksi maupun status laporan kepolisian.
Dokumen SP2HP tertanggal 1 Oktober 2026 yang berkaitan dengan perkara di RS At-Tin belum memuat keterangan mengenai peristiwa yang disebut terjadi pada Oktober tersebut.
Karena itu, setiap peristiwa perlu dipisahkan dan diperiksa berdasarkan bukti serta fakta masing-masing agar tidak mencampuradukkan penanganan perkara.
Rumah Sakit Harus Menjadi Ruang Aman Pasien
Bagi kuasa hukum korban, persoalan ini bukan sekadar perselisihan personal antara pelapor dan terlapor. Lebih dari itu, terdapat persoalan mengenai penghormatan terhadap martabat manusia serta perlindungan terhadap pasien yang sedang membutuhkan perawatan.
Rumah sakit semestinya menjadi tempat yang memberikan rasa aman dan mendukung proses pemulihan pasien, bukan justru menjadi lokasi terjadinya dugaan kekerasan.
John berharap penyidik Ditreskrimum Polda Jateng memeriksa seluruh saksi, meneliti bukti medis, serta menindaklanjuti setiap petunjuk yang relevan agar perkara tersebut memperoleh kepastian hukum.
“Harapan kami, perkara ini dituntaskan agar menjadi pembelajaran ke depan. Jangan sampai ada orang yang merasa bisa melakukan penganiayaan dengan alasan apa pun,” tegasnya.
Hingga berita ini disusun, keterangan yang disampaikan dalam pemberitaan ini berasal dari pihak kuasa hukum dan dokumen SP2HP yang ditunjukkan. Konfirmasi dari pihak terlapor maupun perkembangan resmi penyidik masih diperlukan untuk memperoleh pemberitaan yang berimbang.
Caption: Pujiyanto alias Badrun didampingi kuasa hukumnya, John L. Situmorang, S.H., M.H., menunjukkan dokumen SP2HP Polda Jateng seusai menjalani pemeriksaan di Mapolda Jateng, Jalan Pahlawan, Kota Semarang.
(Ruly ]










