LABURA | RADAR007.NET — Penanganan kasus dugaan peredaran narkotika di Desa Kuala Bangka, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), yang mencuat melalui penggerebekan pada 23 Oktober 2026, kini menjadi perhatian publik.
Pasalnya, selain penangkapan seorang pria bernama Haidir Tampubolon alias Bopak, bersama barang bukti narkotika yang disebut mencapai 19,02 gram, masih terdapat sejumlah pertanyaan mengenai arah dan perkembangan penyidikan, khususnya terhadap sosok yang disebut-sebut bernama Rido Tanjung alias RDO.T.
Publik kini menantikan apakah pengungkapan perkara tersebut akan berhenti pada penangkapan satu orang, atau berkembang hingga menelusuri pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan mata rantai peredaran narkotika.
KASATNARKOBA: KEBERADAAN RIDO TANJUNG MASIH DIDALAMI
Menanggapi konfirmasi awak media terkait perkembangan perkara tersebut, Kasatnarkoba Polres Labuhanbatu, AKP Hardiyanto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap sosok yang disebut Rido Tanjung.
“Masih mendalami atasnya si Rido Tanjung dan keberadaannya,” demikian keterangan Kasatnarkoba melalui pesan WhatsApp kepada Radar007.NET, Senin (2/11/2026).
Pernyataan tersebut menjadi perhatian redaksi karena menunjukkan bahwa penelusuran terhadap pihak yang disebutkan masih berlangsung.
Namun, sampai berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi mengenai apakah Rido Tanjung telah ditetapkan sebagai tersangka, telah dipanggil atau diperiksa penyidik, maupun telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dengan demikian, status hukum yang bersangkutan masih perlu dipastikan melalui keterangan resmi penyidik.
STATUS DPO DAN KETERBUKAAN PENYIDIKAN JADI SOROTAN
Dalam penanganan perkara narkotika, pengembangan penyidikan merupakan tahapan penting untuk mengungkap keseluruhan rangkaian tindak pidana, termasuk kemungkinan adanya pemasok, perantara, pengendali, maupun pihak lain yang terbukti terlibat.
Karena itu, muncul sejumlah pertanyaan yang layak mendapatkan penjelasan dari aparat penegak hukum.
Pertama, sejauh mana hasil pemeriksaan terhadap Haidir Tampubolon alias Bopak telah dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain?
Kedua, apakah penyidik telah memperoleh keterangan maupun alat bukti yang mengarah kepada sosok Rido Tanjung alias RDO.T?
Ketiga, bagaimana kepastian status hukum Rido Tanjung? Apakah masih sebatas pihak yang sedang didalami, sudah dipanggil untuk dimintai keterangan, atau telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang sah?
Keempat, apabila yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan memenuhi persyaratan hukum untuk diterbitkan DPO, apakah langkah pencarian resmi akan dilakukan?
Pertanyaan tersebut bukan bentuk intervensi terhadap kewenangan penyidik, melainkan bagian dari fungsi kontrol sosial dan pengawasan publik terhadap proses penegakan hukum.
UU NARKOTIKA DAN KUHP NASIONAL: PENGUNGKAPAN JARINGAN HARUS BERDASARKAN BUKTI
Secara yuridis, penanganan tindak pidana narkotika harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tetap menjadi salah satu landasan hukum pemberantasan peredaran gelap narkotika, dengan memperhatikan perubahan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Apabila ditemukan bukti bahwa seseorang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menerima, menyerahkan, atau menjadi perantara jual beli narkotika, ketentuan Pasal 114 UU Narkotika dapat diterapkan sesuai unsur tindak pidana yang terbukti.
Sementara itu, ketentuan mengenai penguasaan atau penyimpanan narkotika juga harus dianalisis berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku, termasuk Pasal 609 KUHP Nasional sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023.
Perlu ditegaskan, penetapan tersangka maupun penerbitan DPO tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan dugaan atau penyebutan nama. Seluruh tindakan tersebut harus memenuhi persyaratan hukum dan didukung bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, proses penyidikan saat ini juga tunduk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Artinya, penegakan hukum harus berjalan secara profesional, akuntabel, transparan, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
JANGAN BERHENTI PADA PENANGKAPAN, UNGKAP JIKA ADA JARINGAN
Peredaran narkotika bukan persoalan sederhana. Dampaknya dapat merusak kehidupan masyarakat, mengancam generasi muda, serta menciptakan persoalan sosial yang berkepanjangan.
Oleh sebab itu, setiap pengungkapan perkara narkotika semestinya ditindaklanjuti dengan penyidikan yang komprehensif berdasarkan alat bukti.
Apabila terdapat pihak lain yang terbukti terlibat, penegakan hukum harus menjangkau seluruh pihak sesuai peran dan pertanggungjawaban pidananya.
Jangan sampai muncul persepsi di tengah masyarakat bahwa pengungkapan perkara hanya menyentuh pelaku yang berhasil diamankan, sementara dugaan keterlibatan pihak lain tidak mendapatkan kejelasan.
RADAR007.NET TUNGGU JAWABAN RESMI POLRES LABUHANBATU
Radar007.NET memandang bahwa kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tidak hanya dibangun melalui keberhasilan melakukan penangkapan, tetapi juga melalui konsistensi mengungkap perkara secara profesional hingga memperoleh kepastian hukum.
Redaksi masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari Satresnarkoba Polres Labuhanbatu mengenai perkembangan penyidikan, kepastian status hukum Rido Tanjung alias RDO.T, serta kemungkinan pengembangan terhadap pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Radar007.NET juga membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Rido Tanjung maupun pihak-pihak terkait.
Kini publik menunggu: sejauh mana penyidikan berjalan, bagaimana kepastian status hukum pihak yang sedang didalami, dan apakah pengembangan perkara ini mampu mengungkap seluruh mata rantai peredaran narkotika di Kuala Bangka?
Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada sebuah penangkapan. Setiap dugaan keterlibatan harus diuji melalui proses hukum, setiap alat bukti harus ditelusuri, dan setiap perkara harus mendapatkan kepastian berdasarkan hukum yang berlaku.
(Mjs)










