SURABAYA, Radar007.net – Mutasi tujuh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya semakin menuai sorotan. Terlebih, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) yang kini tengah diperiksa secara intensif oleh Bid Propam Polda Jawa Timur.
Pernyataan tersebut justru membuka pertanyaan yang lebih besar: pelanggaran SOP seperti apa yang sebenarnya terjadi, dan apakah ada kaitannya dengan penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra?
Mutasi itu tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober 2026, hanya berselang setelah pengungkapan kasus narkotika di sebuah hotel kawasan Ketintang, Surabaya.
“Saat ini diduga ada dugaan pelanggaran terhadap SOP dan ini sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh Bid Propam Polda Jawa Timur,” ungkap Luthfie di Mapolrestabes Surabaya, Senin (2/11/2026).
Sayangnya, hingga kini belum ada penjelasan terperinci mengenai bentuk pelanggaran yang dimaksud. Publik pun masih dibiarkan bertanya-tanya, apakah persoalannya menyangkut prosedur penggerebekan, pengamanan barang bukti, pemeriksaan para pihak, atau tahapan penanganan perkara lainnya.
Jangan Biarkan Publik Hanya Menerima Penjelasan Separuh
Sebelumnya, pihak kepolisian menyebut mutasi tersebut sebagai bagian dari dinamika organisasi, pembinaan karier, dan kebutuhan internal. Namun, pengakuan terbaru Kapolrestabes mengenai dugaan pelanggaran SOP membuat persoalan ini tidak lagi cukup dijelaskan sebatas rotasi personel biasa.
Publik berhak mendapatkan penjelasan yang terang, terukur, dan berdasarkan hasil pemeriksaan. Jangan sampai muncul kesan bahwa persoalan serius justru berhenti pada pemindahan jabatan, sementara substansi dugaan pelanggaran tidak pernah dibuka secara transparan.
Pertanyaan mendasar harus dijawab: apakah tujuh personel tersebut dimutasi karena persoalan disiplin internal, atau terdapat temuan khusus dalam penanganan perkara yang sedang menjadi perhatian publik?
Kasus Tiga Anggota DPRD Ikut Menjadi Sorotan
Polemik ini berawal dari penggerebekan kamar hotel di kawasan Ketintang pada 28 September 2026. Polisi mengamankan delapan orang, termasuk tiga anggota DPRD dari Fraksi Gerindra yang berasal dari Kabupaten Malang, Banyuwangi, dan Situbondo, yakni Muhammad Ukasyah Ali Murtadho, Asrila Diska Rimunda, dan Afif Reza Rimunda.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain plastik bekas pakai berisi sisa sabu, dua butir ekstasi kuning, alat isap, korek api, dan bungkus rokok.
Kepolisian sebelumnya menyampaikan bahwa perkara diproses melalui mekanisme restorative justice dengan mempertimbangkan ketentuan yang berlaku. Ketiga legislator tersebut kemudian menjalani rehabilitasi sosial rawat jalan di BNNK Banyuwangi berdasarkan rekomendasi Tim Asesmen Terpadu (TAT).
Namun, keputusan rehabilitasi dan mekanisme penyelesaian perkara tersebut tetap membutuhkan penjelasan yang transparan agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan berbeda karena status sosial maupun jabatan para pihak.
IPW Minta Kapolda Turun Tangan
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, turut menyoroti waktu mutasi yang berdekatan dengan pengungkapan kasus tersebut. IPW meminta agar proses ini ditelusuri secara objektif, termasuk kemungkinan adanya intervensi pihak luar.
Meski dugaan intervensi belum terbukti, persoalan ini tidak boleh dibiarkan menjadi bola liar tanpa kepastian.
Kini, sorotan publik tertuju kepada Kapolda Jawa Timur dan Bid Propam. Masyarakat menunggu jawaban yang jelas: apa sebenarnya pelanggaran SOP yang ditemukan, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana hasil pemeriksaan terhadap tujuh personel tersebut?
Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pergantian posisi personel. Jika ada pelanggaran, ungkap dan tindak sesuai aturan. Jika tidak terbukti, pulihkan nama baik mereka.
Sebab, kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian tidak dibangun melalui pernyataan normatif, melainkan melalui keterbukaan, konsistensi, dan keberanian mengungkap fakta tanpa pandang bulu.
(Timred)










