BATU BARA | RADAR007.NET — Pembangunan jembatan di Desa Cahaya Pardomuan, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, menjadi sorotan setelah papan informasi proyek atau plang kegiatan dilaporkan tidak terpasang di lokasi pekerjaan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai transparansi pelaksanaan proyek, khususnya terkait sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana pekerjaan, masa pengerjaan, serta instansi yang bertanggung jawab atas pembangunan infrastruktur tersebut.
Papan informasi proyek merupakan salah satu instrumen penting bagi masyarakat untuk mengetahui identitas kegiatan pembangunan yang menggunakan anggaran negara. Tanpa informasi yang mudah diakses di lokasi, publik akan kesulitan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan.
Transparansi Bukan Sekadar Formalitas
Dalam konteks keterbukaan informasi, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), khususnya Pasal 7 dan Pasal 11, mengatur kewajiban badan publik menyediakan informasi yang berada dalam penguasaannya serta menyediakan informasi mengenai rencana kerja proyek dan perkiraan pengeluaran tahunan.
Selain itu, pengadaan barang/jasa pemerintah mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, sebagaimana telah diubah melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan perubahan kedua melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2025.
Meski demikian, dugaan pelanggaran administratif tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan tidak terlihatnya plang di lokasi. Perlu diperiksa ketentuan teknis dalam kontrak, dokumen pengadaan, sumber pembiayaan, serta aturan sektoral yang berlaku terhadap proyek tersebut.
Publik Berhak Mendapatkan Kejelasan
Masyarakat berhak mengetahui informasi dasar pembangunan yang menggunakan uang negara. Karena itu, pihak pelaksana kegiatan, pejabat pembuat komitmen (PPK), serta instansi terkait perlu memberikan penjelasan mengenai identitas proyek, nilai anggaran, sumber dana, waktu pelaksanaan, dan pihak yang bertanggung jawab.
Apabila papan informasi memang diwajibkan dalam dokumen kontrak atau ketentuan teknis yang berlaku, ketidakpatuhan terhadap kewajiban tersebut patut dievaluasi oleh instansi berwenang.
Pengawasan juga dapat dilakukan melalui mekanisme permohonan informasi publik kepada badan publik terkait. Apabila permohonan tidak ditanggapi sebagaimana mestinya, masyarakat dapat menempuh prosedur keberatan dan penyelesaian sengketa informasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Jangan Biarkan Pengawasan Publik Terhambat
Pembangunan infrastruktur bukan semata-mata tentang berdirinya sebuah jembatan, melainkan juga tentang pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran dan kualitas pekerjaan yang dihasilkan.
Ketiadaan papan informasi di lokasi pembangunan Jembatan Desa Cahaya Pardomuan perlu segera diklarifikasi agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Transparansi bukan sekadar pelengkap administrasi, melainkan bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang akuntabel. Masyarakat tidak seharusnya dibiarkan bertanya-tanya mengenai proyek pembangunan yang hasil dan manfaatnya akan digunakan untuk kepentingan bersama.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak pelaksana maupun instansi penanggung jawab mengenai alasan papan informasi proyek tersebut tidak terpasang. Klarifikasi dari pihak terkait tetap diperlukan agar pemberitaan berimbang dan duduk persoalan menjadi terang.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait, sesuai dengan prinsip keberimbangan pemberitaan dan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Erwanto/Red)










