LABURA | RADAR007.NET — Komitmen transparansi pengelolaan Dana Desa Sei Apung, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), kini menjadi sorotan. Pasalnya, jawaban tertulis atas surat klarifikasi yang dijanjikan Kepala Desa (Kades) Sei Apung kepada Lembaga Reclassering Indonesia (LRI) Komisariat Daerah Sumatera Utara, disebut belum diterima meski lebih dari dua pekan berlalu.
Persoalan ini memunculkan pertanyaan mengenai keseriusan pemerintah desa dalam memberikan penjelasan atas penggunaan anggaran publik, khususnya pada program Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD), penanganan stunting, dan ketahanan pangan.
Ketua LRI Komda Sumut mengungkapkan, pihaknya telah melakukan komunikasi langsung dengan Kades Sei Apung untuk meminta penjelasan atas surat klarifikasi tersebut. Pada awalnya, Kades disebut menyatakan belum menerima surat. Namun, setelah komunikasi berlanjut, yang bersangkutan dikabarkan mengakui keberadaan surat dan berjanji menyampaikan jawaban dalam bentuk dokumen digital PDF.
Hingga berita ini diterbitkan, menurut keterangan LRI Komda Sumut, jawaban tertulis yang dijanjikan belum diterima.
“Awalnya disampaikan bahwa surat belum sampai. Setelah komunikasi berlanjut, Kades berjanji memberikan jawaban melalui PDF. Namun, sampai sekarang kami belum menerima penjelasan tertulis tersebut. Kami mempertanyakan komitmen pemerintah desa dalam memberikan klarifikasi atas persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat,” ungkap Ketua LRI Komda Sumut.
BLT-DD, Stunting, dan Ketahanan Pangan Diminta Terang-Benderang
LRI Komda Sumut menegaskan, permintaan klarifikasi tersebut bertujuan memperoleh penjelasan mengenai perencanaan, realisasi, dan pertanggungjawaban sejumlah program desa, termasuk BLT-DD, penanganan stunting, serta ketahanan pangan.
Menurut lembaga tersebut, penjelasan berbasis dokumen diperlukan untuk menguji kesesuaian antara anggaran yang direncanakan, kegiatan yang dilaksanakan, dan manfaat yang diterima masyarakat.
“Yang kami minta adalah penjelasan berdasarkan data dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan. Kami ingin memastikan anggaran digunakan sesuai peruntukan dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat yang berhak,” tegasnya.
Permintaan klarifikasi merupakan bagian dari upaya pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa. Namun, dugaan penyimpangan harus diuji melalui bukti yang sah, dokumen pendukung, serta pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.
Transparansi Tak Cukup Berhenti pada Janji
Keterlambatan penyampaian jawaban tersebut menjadi catatan tersendiri bagi LRI Komda Sumut. Dalam tata kelola pemerintahan yang baik, transparansi dan akuntabilitas bukan sekadar slogan, melainkan prinsip yang perlu diwujudkan melalui keterbukaan informasi sesuai ketentuan hukum.
Meskipun demikian, belum diterimanya jawaban klarifikasi tidak serta-merta membuktikan adanya penyelewengan Dana Desa. Karena itu, penjelasan resmi dari Pemerintah Desa Sei Apung diperlukan agar persoalan ini tidak berkembang menjadi spekulasi dan dapat dinilai secara objektif.
LRI Siapkan Langkah Lanjutan
LRI Komda Sumut menyatakan akan mempertimbangkan langkah kelembagaan berikutnya apabila permintaan klarifikasi tetap tidak memperoleh jawaban. Langkah tersebut dapat berupa penyampaian laporan beserta dokumen pendukung kepada instansi pengawas atau aparat penegak hukum yang berwenang apabila terdapat indikasi pelanggaran berdasarkan bukti yang memadai.
“Kami akan menempuh mekanisme yang tersedia. Jika ditemukan indikasi penyimpangan yang didukung bukti, persoalan ini akan kami sampaikan kepada instansi berwenang untuk ditelaah dan ditindaklanjuti sesuai hukum,” tegas Ketua LRI Komda Sumut.
Dasar Hukum dan Prinsip Pertanggungjawaban
Pengelolaan Dana Desa harus berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, serta peraturan terkait pengelolaan keuangan desa.
Pasal 24 UU Desa menempatkan asas keterbukaan dan akuntabilitas sebagai bagian dari penyelenggaraan pemerintahan desa. Sementara itu, ketentuan mengenai pengelolaan keuangan desa diatur lebih lanjut dalam peraturan yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan bukti yang cukup mengenai penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, penanganannya dapat mengacu pada ketentuan pidana yang relevan, termasuk Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah. Namun, penerapan pasal pidana harus didasarkan pada unsur delik, alat bukti, dan hasil pemeriksaan yang sah, bukan semata-mata karena keterlambatan menjawab surat klarifikasi.
Hingga berita ini disusun, LRI Komda Sumut menyatakan belum menerima jawaban tertulis yang dijanjikan. Redaksi Radar007.net tetap membuka ruang bagi Kepala Desa Sei Apung untuk memberikan klarifikasi mengenai alasan keterlambatan, status penyusunan dokumen, serta penjelasan atas program BLT-DD, penanganan stunting, dan ketahanan pangan.
Redaksi akan memuat hak jawab atau keterangan resmi pihak terkait secara proporsional sesuai prinsip jurnalistik yang berimbang dan akuntabel.
(Mjs)










