LABURA | RADAR007.NET
Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa Siamporik, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), kembali menjadi sorotan.
Kali ini, polemik berpusat pada surat klarifikasi yang dilayangkan Ketua LRI-YJPRSA Komda Sumatera Utara sekaligus warga setempat, Sahrijal Naibaho, kepada Pemerintah Desa Siamporik terkait pengelolaan Dana Desa.
Surat yang sebelumnya dijanjikan akan dijawab Kepala Desa Siamporik Angga Mahesa Siagian pada Kamis, 8 Oktober 2026, ternyata belum diterima Sahrijal. Saat mendatangi kantor desa, ia mendapat penjelasan bahwa surat jawaban tersebut masih berada di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Labura untuk diperiksa.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik: apa dasar dan kewenangan PMD memeriksa substansi jawaban Kepala Desa atas surat klarifikasi masyarakat?
“Angga Mahesa Siagian melalui WhatsApp sebelumnya mengatakan bahwa tepat hari ini dia akan menjawab surat saya. Namun setelah saya datang ke kantor desa, dia mengatakan suratnya sudah siap tetapi masih di PMD. Saya bertanya, apa fungsi PMD terhadap surat klarifikasi saya? Angga menjawab, ‘mana tahu salah jawab’. Saya semakin mempertanyakan alasan tersebut,” ujar Sahrijal.
Kewenangan Pengelolaan Keuangan Desa Dipertanyakan
Sahrijal menilai, persoalan tersebut tidak semata-mata menyangkut keterlambatan surat, tetapi menyentuh aspek akuntabilitas pemerintahan desa dalam mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran kepada masyarakat.
Dalam pengelolaan keuangan desa, Kepala Desa berkedudukan sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD). Pengaturan tersebut antara lain terdapat dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mengatur tahapan pengelolaan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan hingga pertanggungjawaban.
Artinya, ketika masyarakat meminta penjelasan mengenai penggunaan anggaran desa, substansi pertanggungjawaban tersebut pada prinsipnya harus dapat dijelaskan melalui mekanisme pemerintahan desa sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, Sahrijal mempertanyakan apabila surat jawaban Kepala Desa harus terlebih dahulu diperiksa oleh PMD.
“Saya mempertanyakan, apakah PMD memang memiliki kewenangan untuk memeriksa atau menyusun substansi jawaban Kepala Desa terhadap surat klarifikasi masyarakat? Kalau memang ada mekanismenya, tentu harus dijelaskan secara terbuka dasar dan kewenangannya,” katanya.
PMD Diminta Buka Dasar Keterlibatannya
Sorotan kemudian mengarah kepada Dinas PMD Labura.
Jika benar surat jawaban Pemerintah Desa Siamporik berada di PMD, publik dinilai berhak mengetahui dalam kapasitas apa PMD terlibat—apakah sebagai pembina pemerintahan desa, fasilitator, konsultan administratif, atau dalam mekanisme pengawasan tertentu.
Penjelasan tersebut penting agar tidak terjadi kekaburan antara fungsi pembinaan pemerintah daerah dengan tanggung jawab Pemerintah Desa dalam memberikan pertanggungjawaban atas pengelolaan anggarannya.
Dalam konteks keterbukaan informasi, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan landasan mengenai hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik, dengan tetap memperhatikan informasi yang memang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, yang menjadi pertanyaan bukan sekadar kapan surat tersebut dijawab, melainkan siapa yang bertanggung jawab atas jawaban tersebut dan apa dasar hukum keterlibatan PMD di dalam prosesnya.
Sorotan Hanpang Belum Mendapat Jawaban
Polemik tersebut juga berkaitan dengan sorotan sebelumnya mengenai program ketahanan pangan (Hanpang) Desa Siamporik, termasuk penyaluran ternak kambing, lembu, dan ikan kepada masyarakat yang disebut Sahrijal diduga tidak tepat sasaran.
Radar007.net sebelumnya telah melakukan konfirmasi kepada Kepala Inspektorat Labura Indra Faria terkait dugaan tersebut. Namun hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan resmi.
Konfirmasi juga telah disampaikan kepada Kepala Dinas PMD Labura M. Nur Lubis. Hingga berita ini dikirim ke meja redaksi, tanggapan resmi belum diterima.
Bukan Vonis, Tetapi Pertanyaan Publik
Perlu ditegaskan, sorotan terhadap pengelolaan Dana Desa tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana.
Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan dugaan penyimpangan yang memenuhi unsur pidana, penanganannya tentu berada pada mekanisme aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, apabila seluruh penggunaan anggaran dapat dibuktikan sesuai aturan, klarifikasi dan dokumen pertanggungjawaban justru menjadi instrumen penting untuk meluruskan informasi di tengah masyarakat.
Prinsipnya sederhana: anggaran publik harus dapat dipertanggungjawabkan, dan klarifikasi harus dijawab melalui mekanisme yang jelas.
Publik Menunggu Jawaban
Sahrijal berharap Pemerintah Desa Siamporik segera memberikan jawaban resmi atas surat klarifikasi yang telah disampaikannya.
“Kami tidak meminta sesuatu yang di luar kewenangan. Kami hanya meminta penjelasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan mengenai penggunaan anggaran desa. Kalau memang semuanya sudah sesuai aturan, tentu tidak ada alasan untuk menutup-nutupi,” tegasnya.
Kini publik menunggu dua penjelasan: jawaban resmi Pemerintah Desa Siamporik atas surat klarifikasi tersebut serta penjelasan Dinas PMD Labura mengenai dasar dan kapasitas keterlibatannya dalam memeriksa surat jawaban Kepala Desa.
Sebab, dalam tata kelola pemerintahan yang transparan, keterlambatan jawaban boleh terjadi, tetapi alasan dan mekanismenya harus terang.
Radar007.net tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kepala Desa Siamporik, Dinas PMD Labura, Inspektorat Labura maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan data, bantahan, koreksi, atau penjelasan resmi.
Redaksi menegaskan bahwa seluruh dugaan dalam pemberitaan ini merupakan informasi dan sorotan yang masih memerlukan klarifikasi serta pembuktian lebih lanjut. Pemberitaan ini tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum.
(Mjs)










