Surat Klarifikasi Dana Desa Siamporik Tertahan di PMD, Kewenangan Kades Dipertanyakan

Kamis, 8 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABURA | RADAR007.NET 

Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa Siamporik, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), kembali menjadi sorotan.

Kali ini, polemik berpusat pada surat klarifikasi yang dilayangkan Ketua LRI-YJPRSA Komda Sumatera Utara sekaligus warga setempat, Sahrijal Naibaho, kepada Pemerintah Desa Siamporik terkait pengelolaan Dana Desa.

Surat yang sebelumnya dijanjikan akan dijawab Kepala Desa Siamporik Angga Mahesa Siagian pada Kamis, 8 Oktober 2026, ternyata belum diterima Sahrijal. Saat mendatangi kantor desa, ia mendapat penjelasan bahwa surat jawaban tersebut masih berada di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Labura untuk diperiksa.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik: apa dasar dan kewenangan PMD memeriksa substansi jawaban Kepala Desa atas surat klarifikasi masyarakat?

“Angga Mahesa Siagian melalui WhatsApp sebelumnya mengatakan bahwa tepat hari ini dia akan menjawab surat saya. Namun setelah saya datang ke kantor desa, dia mengatakan suratnya sudah siap tetapi masih di PMD. Saya bertanya, apa fungsi PMD terhadap surat klarifikasi saya? Angga menjawab, ‘mana tahu salah jawab’. Saya semakin mempertanyakan alasan tersebut,” ujar Sahrijal.

Kewenangan Pengelolaan Keuangan Desa Dipertanyakan

Sahrijal menilai, persoalan tersebut tidak semata-mata menyangkut keterlambatan surat, tetapi menyentuh aspek akuntabilitas pemerintahan desa dalam mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran kepada masyarakat.

Baca Juga  Niscayakan Tindakan Amputatif Untuk Selamatkan Indonesia, dr. Ali Mahsun ATMO: Ada Digenggaman Presiden Prabowo

Dalam pengelolaan keuangan desa, Kepala Desa berkedudukan sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD). Pengaturan tersebut antara lain terdapat dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mengatur tahapan pengelolaan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan hingga pertanggungjawaban.

Artinya, ketika masyarakat meminta penjelasan mengenai penggunaan anggaran desa, substansi pertanggungjawaban tersebut pada prinsipnya harus dapat dijelaskan melalui mekanisme pemerintahan desa sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Karena itu, Sahrijal mempertanyakan apabila surat jawaban Kepala Desa harus terlebih dahulu diperiksa oleh PMD.

“Saya mempertanyakan, apakah PMD memang memiliki kewenangan untuk memeriksa atau menyusun substansi jawaban Kepala Desa terhadap surat klarifikasi masyarakat? Kalau memang ada mekanismenya, tentu harus dijelaskan secara terbuka dasar dan kewenangannya,” katanya.

PMD Diminta Buka Dasar Keterlibatannya

Sorotan kemudian mengarah kepada Dinas PMD Labura.

Jika benar surat jawaban Pemerintah Desa Siamporik berada di PMD, publik dinilai berhak mengetahui dalam kapasitas apa PMD terlibat—apakah sebagai pembina pemerintahan desa, fasilitator, konsultan administratif, atau dalam mekanisme pengawasan tertentu.

Penjelasan tersebut penting agar tidak terjadi kekaburan antara fungsi pembinaan pemerintah daerah dengan tanggung jawab Pemerintah Desa dalam memberikan pertanggungjawaban atas pengelolaan anggarannya.

Dalam konteks keterbukaan informasi, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan landasan mengenai hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik, dengan tetap memperhatikan informasi yang memang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga  PVIP Malaysia: Visa Premium 20 Tahun Bidik Investor dan Talenta Global

Dengan demikian, yang menjadi pertanyaan bukan sekadar kapan surat tersebut dijawab, melainkan siapa yang bertanggung jawab atas jawaban tersebut dan apa dasar hukum keterlibatan PMD di dalam prosesnya.

Sorotan Hanpang Belum Mendapat Jawaban

Polemik tersebut juga berkaitan dengan sorotan sebelumnya mengenai program ketahanan pangan (Hanpang) Desa Siamporik, termasuk penyaluran ternak kambing, lembu, dan ikan kepada masyarakat yang disebut Sahrijal diduga tidak tepat sasaran.

Radar007.net sebelumnya telah melakukan konfirmasi kepada Kepala Inspektorat Labura Indra Faria terkait dugaan tersebut. Namun hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan resmi.

Konfirmasi juga telah disampaikan kepada Kepala Dinas PMD Labura M. Nur Lubis. Hingga berita ini dikirim ke meja redaksi, tanggapan resmi belum diterima.

Bukan Vonis, Tetapi Pertanyaan Publik

Perlu ditegaskan, sorotan terhadap pengelolaan Dana Desa tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana.

Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan dugaan penyimpangan yang memenuhi unsur pidana, penanganannya tentu berada pada mekanisme aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, apabila seluruh penggunaan anggaran dapat dibuktikan sesuai aturan, klarifikasi dan dokumen pertanggungjawaban justru menjadi instrumen penting untuk meluruskan informasi di tengah masyarakat.

Baca Juga  INDODAX Perluas Edukasi Kripto, Risiko Investasi Jadi Sorotan

Prinsipnya sederhana: anggaran publik harus dapat dipertanggungjawabkan, dan klarifikasi harus dijawab melalui mekanisme yang jelas.

Publik Menunggu Jawaban

Sahrijal berharap Pemerintah Desa Siamporik segera memberikan jawaban resmi atas surat klarifikasi yang telah disampaikannya.

“Kami tidak meminta sesuatu yang di luar kewenangan. Kami hanya meminta penjelasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan mengenai penggunaan anggaran desa. Kalau memang semuanya sudah sesuai aturan, tentu tidak ada alasan untuk menutup-nutupi,” tegasnya.

Kini publik menunggu dua penjelasan: jawaban resmi Pemerintah Desa Siamporik atas surat klarifikasi tersebut serta penjelasan Dinas PMD Labura mengenai dasar dan kapasitas keterlibatannya dalam memeriksa surat jawaban Kepala Desa.

Sebab, dalam tata kelola pemerintahan yang transparan, keterlambatan jawaban boleh terjadi, tetapi alasan dan mekanismenya harus terang.

Radar007.net tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kepala Desa Siamporik, Dinas PMD Labura, Inspektorat Labura maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan data, bantahan, koreksi, atau penjelasan resmi.

Redaksi menegaskan bahwa seluruh dugaan dalam pemberitaan ini merupakan informasi dan sorotan yang masih memerlukan klarifikasi serta pembuktian lebih lanjut. Pemberitaan ini tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum.

(Mjs)

Berita Terkait

Antusiasme Membludak, Indonesia Fitness Festival Jadi Magnet Baru Industri Olahraga Nasional
BOPAK Ditangkap, RDT Disebut Pemasok Sabu! Keseriusan Pengembangan Kasus Polsek Kualuh Leidong Dipertanyakan
Niscayakan Tindakan Amputatif Untuk Selamatkan Indonesia, dr. Ali Mahsun ATMO: Ada Digenggaman Presiden Prabowo
Proyek Jembatan Desa Air Hitam Disorot: Tanpa Plang, Anggaran Misterius, Pengawasan Dipertanyakan!
Dugaan Peredaran Sabu di Tanjung Mangedar Kembali Disorot, Warga Sungai Robut 1 Resah
Dugaan Narkoba di Kuala Bangka, Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Ditagih Transparansi
Miss Tika Padukan Ketegasan dan Pembinaan, Bosowa School Dilirik LPP ATLANTARA
Menelusuri Jejak Husin Marpaung, dari Pergerakan Pemuda hingga Semangat Persatuan Indonesia

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 00:10 WIB

Antusiasme Membludak, Indonesia Fitness Festival Jadi Magnet Baru Industri Olahraga Nasional

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 14:43 WIB

Niscayakan Tindakan Amputatif Untuk Selamatkan Indonesia, dr. Ali Mahsun ATMO: Ada Digenggaman Presiden Prabowo

Jumat, 30 Oktober 2026 - 23:07 WIB

Proyek Jembatan Desa Air Hitam Disorot: Tanpa Plang, Anggaran Misterius, Pengawasan Dipertanyakan!

Kamis, 29 Oktober 2026 - 16:31 WIB

Dugaan Peredaran Sabu di Tanjung Mangedar Kembali Disorot, Warga Sungai Robut 1 Resah

Rabu, 28 Oktober 2026 - 21:50 WIB

Dugaan Narkoba di Kuala Bangka, Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Ditagih Transparansi

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:55 WIB

Miss Tika Padukan Ketegasan dan Pembinaan, Bosowa School Dilirik LPP ATLANTARA

Selasa, 27 Oktober 2026 - 12:20 WIB

Menelusuri Jejak Husin Marpaung, dari Pergerakan Pemuda hingga Semangat Persatuan Indonesia

Selasa, 27 Oktober 2026 - 11:43 WIB

Sukses Gelar Peringatan Setahun, R. Panca Nur Tegaskan Gerakan Sadar Budaya Tak Bergantung pada Bantuan Pemerintah

Berita Terbaru