Praperadilan Yohanes Masuk Pembuktian, Dua Alat Bukti Dipertanyakan

Senin, 5 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB SEMARANG | RADAR007.NET — Sidang praperadilan Nomor 7/Pid.Pra/2026/PN Unr yang diajukan Yohanes Sugiwiyarno memasuki tahap pembuktian di Pengadilan Negeri (PN) Ungaran, Senin (5/10/2026).

Babak pembuktian ini menjadi perhatian karena Pemohon melalui kuasa hukumnya mempersoalkan kecukupan dua alat bukti yang menjadi dasar penetapan Yohanes sebagai tersangka.

Kuasa hukum Pemohon, Parsugin Rakisa, S.H., M.H., CRA, menegaskan pihaknya akan menguji secara langsung kecukupan alat bukti tersebut dalam persidangan.

“Menurut kami, dua alat bukti yang ada belum cukup. Justru di tahap pembuktian inilah hal itu yang akan kami uji secara mendalam,” tegas Parsugin.

Persidangan diawali dengan pembacaan permohonan dari Pemohon, kemudian dilanjutkan dengan jawaban Termohon. Majelis Hakim selanjutnya mempertanyakan kemungkinan adanya replik dan duplik dari kedua pihak.

Baca Juga  Dugaan Peredaran Miras di Weleri Disorot, Aparat Didesak Turun ke Lapangan : Jangan Tunggu Gejolak!

Dalam perkara tersebut, Pemohon juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang memperluas objek praperadilan, termasuk pengujian terhadap sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Majelis Hakim telah menetapkan agenda pembuktian masing-masing pihak selama dua hari. Tim Pemohon mengaku telah mempersiapkan bukti surat, dokumen, serta saksi untuk memperkuat permohonannya.

Sedikitnya satu saksi ahli dipastikan akan dihadirkan. Sementara satu saksi fakta masih dikoordinasikan terkait kepastian kehadirannya.

“Saksi ahli sudah pasti. Saksi fakta masih kami pastikan ketersediaannya, apakah besok bisa hadir atau tidak. Yang sudah terkonfirmasi akan kami usahakan hadir,” ungkap Parsugin.

Tahap pembuktian menjadi momentum penting bagi kedua pihak untuk menyampaikan bukti dan keterangan masing-masing. Selanjutnya, Majelis Hakim akan menilai seluruh dalil, alat bukti, serta keterangan yang terungkap dalam persidangan.

Baca Juga  Sidang Setempat Gugatan Rekonvensi Harta Bersama di Purwareja Klampok, Tergugat Nilai Gugatan Masih Sumir

Perkara ini masih berproses di PN Ungaran. Karena itu, seluruh pihak tetap memiliki hak untuk menyampaikan pembelaan, bantahan, maupun bukti dalam persidangan.

Apakah dua alat bukti yang dipersoalkan Pemohon benar-benar memenuhi syarat hukum? Jawabannya kini menunggu pembuktian dan penilaian Majelis Hakim.

RADAR007.NET akan terus mengawal perkembangan persidangan.

[Adi/ Red]

Berita Terkait

Hak Jawab Jangan Dijadikan Alat Intimidasi Pers, Wilson Lalengke Sorot Surat Pengacara Syam Daeng Rani 
Dugaan Intimidasi Wartawan Mencuat! Propam Polres Asahan Inisial MT Disorot, Kapolres Diminta Bertindak 
Kematian Misterius WH di Asahan, Kapolres Disorot: Transparansi Penyelidikan THM Salon Netta Dipertanyakan
Aksi Damai di Bareskrim Polri, Madura Asli Sedarah Soroti Penanganan Perkara H. Sugianto yang Berlarut-larut
Jumat Curhat: Kapolsek IPDA Bambang Siapkan Langkah Tegas Hadapi Narkoba, Judi Online, dan Pencurian Sawit
INPEST Kembali Geruduk Kejagung, Minta Dividen Rp331,7 Miliar PT SPRH Diusut Tuntas
Kepala Dinas DKUP Pastikan Pelayanan Publik Tetap Kondusif, Dinas Serahkan Proses Hukum Pegawai ke Otoritas Berwenang
AWI Desak Satgas PKH dan Kejati Riau Usut Dugaan Kebun Sawit di Kawasan Hutan yang Dikaitkan dengan Bupati Kampar

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:54 WIB

Hak Jawab Jangan Dijadikan Alat Intimidasi Pers, Wilson Lalengke Sorot Surat Pengacara Syam Daeng Rani 

Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:18 WIB

Dugaan Intimidasi Wartawan Mencuat! Propam Polres Asahan Inisial MT Disorot, Kapolres Diminta Bertindak 

Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:11 WIB

Kematian Misterius WH di Asahan, Kapolres Disorot: Transparansi Penyelidikan THM Salon Netta Dipertanyakan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:01 WIB

Aksi Damai di Bareskrim Polri, Madura Asli Sedarah Soroti Penanganan Perkara H. Sugianto yang Berlarut-larut

Jumat, 30 Oktober 2026 - 16:29 WIB

Jumat Curhat: Kapolsek IPDA Bambang Siapkan Langkah Tegas Hadapi Narkoba, Judi Online, dan Pencurian Sawit

Jumat, 30 Oktober 2026 - 16:13 WIB

INPEST Kembali Geruduk Kejagung, Minta Dividen Rp331,7 Miliar PT SPRH Diusut Tuntas

Jumat, 30 Oktober 2026 - 07:56 WIB

Kepala Dinas DKUP Pastikan Pelayanan Publik Tetap Kondusif, Dinas Serahkan Proses Hukum Pegawai ke Otoritas Berwenang

Kamis, 29 Oktober 2026 - 19:30 WIB

AWI Desak Satgas PKH dan Kejati Riau Usut Dugaan Kebun Sawit di Kawasan Hutan yang Dikaitkan dengan Bupati Kampar

Berita Terbaru