Aksi Damai di Bareskrim Polri, Madura Asli Sedarah Soroti Penanganan Perkara H. Sugianto yang Berlarut-larut

Jumat, 30 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) DKI Madura Asli Sedarah menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Gerbang Utama Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, pada Jumat (30/10/2026).

Aksi yang diikuti oleh sekitar 300 peserta ini bertujuan untuk menyampaikan aspirasi terkait penanganan perkara yang melibatkan H. Sugianto, yang dinilai berlarut-larut tanpa kejelasan status hukum selama lebih dari 3 tahun 7 bulan.

Wakil Ketua Umum Madura Asli Sedarah, Dadang Sanjaya, menegaskan bahwa aksi massa ini sama sekali bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum atau kewenangan penyidik. Sebaliknya, langkah ini diambil sebagai fungsi kontrol sosial dari masyarakat.

“Yang kami tuntut adalah kepastian hukum. Jika perkara memang memiliki dasar hukum yang cukup untuk dilanjutkan, kami meminta agar dijelaskan secara terbuka. Namun, apabila berdasarkan hasil penyidikan sudah tidak terdapat dasar yang cukup, kami meminta agar penghentian penyidikan dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Dadang Sanjaya di lokasi aksi. Menurutnya, masyarakat berhak mendapatkan transparansi dan profesionalitas dari institusi penegak hukum.

Baca Juga  Optimalkan Hasil Rampasan Korupsi, KPK Hibahkan Aset Senilai Rp9,65 Miliar ke Pemprov Jakarta

Senada dengan Dadang Sanjaya, Ketua DPD DKI Madura Asli Sedarah, H. Ahmad Nur, mendesak Birowassidik Mabes Polri untuk memberikan penjelasan resmi dan terbuka mengenai perkembangan perkara tersebut. Ketidakjelasan yang berlangsung bertahun-tahun ini dikhawatirkan dapat mencederai hak atas kepastian hukum bagi pihak terkait.

“Kami meminta segera diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) apabila berdasarkan hasil penyidikan memang telah terpenuhi alasan penghentian perkara sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Tuntutan SP3 ini bukan keputusan sepihak dari kami, melainkan permintaan agar penyidik mengevaluasi kasus ini secara objektif berdasarkan bukti hukum,” jelas H. Ahmad Nur.

Di sisi lain, Wakil Sekretaris Umum Madura Asli Sedarah, M. Hapi, menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap kode etik profesi kepolisian. Ia meminta adanya evaluasi menyeluruh terhadap proses penanganan perkara ini. Jika ditemukan bukti adanya dugaan pelanggaran prosedur atau kelalaian oleh oknum penyidik, pihaknya mendesak agar dilakukan pemeriksaan dan pemberian sanksi proporsional melalui mekanisme internal yang berlaku.

Baca Juga  Antrean BBM di Luwu Memanjang, Aliansi Desak Kapolda Sulsel Bongkar Dugaan Penyimpangan!

Aksi unjuk rasa tersebut berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif. Massa menyampaikan aspirasinya menggunakan mobil komando, serta membawa alat peraga seperti spanduk, bendera Merah Putih, dan atribut organisasi lainnya.

Madura Asli Sedarah menutup aksi dengan menegaskan kembali komitmen mereka untuk menghormati institusi Polri, sembari membawa pesan utama: “Kepastian hukum adalah hak setiap warga negara. Terbitkan SP3 apabila syarat hukum terpenuhi, atau berikan penjelasan terbuka apabila perkara masih dilanjutkan. (Red)

Berita Terkait

Hak Jawab Jangan Dijadikan Alat Intimidasi Pers, Wilson Lalengke Sorot Surat Pengacara Syam Daeng Rani 
Dugaan Intimidasi Wartawan Mencuat! Propam Polres Asahan Inisial MT Disorot, Kapolres Diminta Bertindak 
Kematian Misterius WH di Asahan, Kapolres Disorot: Transparansi Penyelidikan THM Salon Netta Dipertanyakan
Jumat Curhat: Kapolsek IPDA Bambang Siapkan Langkah Tegas Hadapi Narkoba, Judi Online, dan Pencurian Sawit
INPEST Kembali Geruduk Kejagung, Minta Dividen Rp331,7 Miliar PT SPRH Diusut Tuntas
Kepala Dinas DKUP Pastikan Pelayanan Publik Tetap Kondusif, Dinas Serahkan Proses Hukum Pegawai ke Otoritas Berwenang
AWI Desak Satgas PKH dan Kejati Riau Usut Dugaan Kebun Sawit di Kawasan Hutan yang Dikaitkan dengan Bupati Kampar
KPK Geledah Kantor PT Djarum di Kudus Terkait Korupsi Bea Cukai

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:54 WIB

Hak Jawab Jangan Dijadikan Alat Intimidasi Pers, Wilson Lalengke Sorot Surat Pengacara Syam Daeng Rani 

Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:18 WIB

Dugaan Intimidasi Wartawan Mencuat! Propam Polres Asahan Inisial MT Disorot, Kapolres Diminta Bertindak 

Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:01 WIB

Aksi Damai di Bareskrim Polri, Madura Asli Sedarah Soroti Penanganan Perkara H. Sugianto yang Berlarut-larut

Jumat, 30 Oktober 2026 - 16:29 WIB

Jumat Curhat: Kapolsek IPDA Bambang Siapkan Langkah Tegas Hadapi Narkoba, Judi Online, dan Pencurian Sawit

Jumat, 30 Oktober 2026 - 16:13 WIB

INPEST Kembali Geruduk Kejagung, Minta Dividen Rp331,7 Miliar PT SPRH Diusut Tuntas

Jumat, 30 Oktober 2026 - 07:56 WIB

Kepala Dinas DKUP Pastikan Pelayanan Publik Tetap Kondusif, Dinas Serahkan Proses Hukum Pegawai ke Otoritas Berwenang

Kamis, 29 Oktober 2026 - 19:30 WIB

AWI Desak Satgas PKH dan Kejati Riau Usut Dugaan Kebun Sawit di Kawasan Hutan yang Dikaitkan dengan Bupati Kampar

Rabu, 28 Oktober 2026 - 23:05 WIB

KPK Geledah Kantor PT Djarum di Kudus Terkait Korupsi Bea Cukai

Berita Terbaru