Sidang Setempat Gugatan Rekonvensi Harta Bersama di Purwareja Klampok, Tergugat Nilai Gugatan Masih Sumir

Kamis, 15 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banjarnegara | Radar007.net — Majelis Hakim Tunggal Pengadilan Agama Banjarnegara melaksanakan sidang setempat (descente) dalam perkara gugatan harta bersama atau gono-gini Nomor 1558/Pdt.G/2026/PA.Ba, yang dipimpin Hakim Drs Salim, MH dengan Panitera melibatkan Sunawan bin Salbani selaku Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi dan Kusmarwati binti Kasid selaku Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dimulai diBale Desa Klampok.

Sidang setempat tersebut dilakukan di wilayah Purwareja Klampok, Kabupaten Banjarnegara pada Kamis (15/10/2026).

Untuk melihat secara langsung sejumlah objek yang dimasukkan dalam gugatan rekonvensi, meliputi bangunan, delapan unit kendaraan, serta satu unit usaha Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)

Pemeriksaan langsung di lokasi menjadi bagian penting dalam proses pembuktian perkara perdata, khususnya untuk mencocokkan objek yang didalilkan dalam gugatan dengan kondisi faktual dilapangan.

Tergugat Rekonpensi Persoalkan Kejelasan Objek Gugatan yang dipimpin Hakim Tunggal

Ditengah pemeriksaan objek sengketa tersebut, pihak Tergugat Rekonvensi menilai gugatan harta bersama yang diajukan Penggugat Rekonvensi masih sumir atau belum diuraikan secara jelas dan terperinci saksi yang dihadirkan saat persidangan pun tidak dapat membuktikan asal usul tanah dan nilai bangunan yang disengketakan serta kontribusi dalam usaha bersama dalam SPPG

Baca Juga  Dana Dividen Rp331,7 Miliar Dipersoalkan, INPEST Soroti RUPS dan Mata Anggaran

“Persoalan yang dipersoalkan antara lain kejelasan identitas setiap objek, dasar kepemilikan, riwayat perolehan aset, serta dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa objek-objek tersebut benar-benar merupakan harta bersama yang diperoleh selama perkawinan,” jelas Pengacara Kusmarwati dari LBH DPC IKADIN Banjarnegara Harmono.

Selain itu, kejelasan dokumen perpajakan, termasuk Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) untuk objek tanah yang disengketakan, juga menjadi aspek yang perlu dicermati.

SPPT merupakan dokumen perpajakan dan tidak dengan sendirinya membuktikan kepemilikan hak atas tanah.

Pihak Tergugat Rekonvensi berpandangan bahwa pencantuman sejumlah aset dalam gugatan tidak serta-merta membuktikan seluruhnya berstatus harta bersama.

Setiap objek perlu dinilai berdasarkan identitas, status hukum, riwayat perolehan, dan alat bukti yang diajukan para pihak.

Delapan Kendaraan dan Usaha SPPG Jadi Perhatian

Keberadaan delapan unit kendaraan dan satu unit usaha SPPG menjadi bagian dari objek yang diperiksa dalam sidang setempat tersebut.

Baca Juga  Kapolsek Langgam IPDA Bambang Ajak Warga Jaga Kamtibmas Lewat Subuh Keliling

Dalam sengketa harta bersama, pemeriksaan tidak cukup hanya dengan melihat keberadaan fisik aset.
Perlu pula diperjelas identitas kendaraan, status kepemilikan, waktu perolehan, serta apakah aset masih dimiliki atau telah dialihkan.

Demikian pula terhadap usaha SPPG, perlu dibedakan antara bangunan atau tempat usaha, aset operasional, kendaraan pendukung, modal, piutang, pendapatan, serta kewajiban usaha.
Seluruh unsur tersebut harus diuraikan secara tepat agar tidak terjadi pencampuradukan antara nilai aset dan nilai usaha.

Persoalan tersebut menjadi penting karena penetapan harta bersama harus didasarkan pada pembuktian, bukan sekadar perkiraan nilai atau pencantuman aset secara global dalam surat gugatan.

Sidang Setempat Bukan Penentu Akhir Perkara

Sidang setempat merupakan sarana bagi Majelis Hakim untuk memperoleh gambaran langsung mengenai objek yang disengketakan.
Namun, pemeriksaan lokasi tidak dengan sendirinya menentukan siapa pemilik sah objek maupun apakah objek tersebut dapat ditetapkan sebagai harta bersama.

Penilaian akhir tetap bergantung pada keseluruhan proses persidangan, termasuk bukti surat, keterangan saksi, dalil para pihak, serta kesesuaian antara objek yang diperiksa dan uraian dalam gugatan.

Baca Juga  Optimalkan Hasil Rampasan Korupsi, KPK Hibahkan Aset Senilai Rp9,65 Miliar ke Pemprov Jakarta

Dalam konteks ini, pihak Tergugat Rekonvensi menekankan pentingnya ketelitian Majelis Hakim dalam menilai setiap objek secara terpisah, terutama apabila terdapat ketidakjelasan mengenai identitas, asal-usul perolehan, status kepemilikan, maupun dasar penghitungan nilainya.

Perkara Nomor 1558/Pdt.G/2026/PA.Ba tersebut masih harus dinilai berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap dalam persidangan.
Belum dapat disimpulkan bahwa seluruh objek yang diperiksa telah terbukti sebagai harta bersama sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan.

Prinsipnya, gugatan harta bersama bukan sekadar daftar aset. Setiap objek harus jelas, dasar hukumnya harus dapat diuji, dan statusnya sebagai harta bersama harus dibuktikan di hadapan pengadilan.

Catatan Redaksi

tanggal pelaksanaan sidang setempat, keterangan resmi Majelis Hakim, serta tanggapan pihak Penggugat Rekonvensi perlu dikonfirmasi sebelum berita diterbitkan.

Berita ini memuat posisi atau keberatan pihak Tergugat Rekonvensi dan tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum.

(Bayu/Ugl/One)

Berita Terkait

Hak Jawab Jangan Dijadikan Alat Intimidasi Pers, Wilson Lalengke Sorot Surat Pengacara Syam Daeng Rani 
Dugaan Intimidasi Wartawan Mencuat! Propam Polres Asahan Inisial MT Disorot, Kapolres Diminta Bertindak 
Kematian Misterius WH di Asahan, Kapolres Disorot: Transparansi Penyelidikan THM Salon Netta Dipertanyakan
Aksi Damai di Bareskrim Polri, Madura Asli Sedarah Soroti Penanganan Perkara H. Sugianto yang Berlarut-larut
Jumat Curhat: Kapolsek IPDA Bambang Siapkan Langkah Tegas Hadapi Narkoba, Judi Online, dan Pencurian Sawit
INPEST Kembali Geruduk Kejagung, Minta Dividen Rp331,7 Miliar PT SPRH Diusut Tuntas
Kepala Dinas DKUP Pastikan Pelayanan Publik Tetap Kondusif, Dinas Serahkan Proses Hukum Pegawai ke Otoritas Berwenang
AWI Desak Satgas PKH dan Kejati Riau Usut Dugaan Kebun Sawit di Kawasan Hutan yang Dikaitkan dengan Bupati Kampar

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:54 WIB

Hak Jawab Jangan Dijadikan Alat Intimidasi Pers, Wilson Lalengke Sorot Surat Pengacara Syam Daeng Rani 

Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:18 WIB

Dugaan Intimidasi Wartawan Mencuat! Propam Polres Asahan Inisial MT Disorot, Kapolres Diminta Bertindak 

Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:11 WIB

Kematian Misterius WH di Asahan, Kapolres Disorot: Transparansi Penyelidikan THM Salon Netta Dipertanyakan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:01 WIB

Aksi Damai di Bareskrim Polri, Madura Asli Sedarah Soroti Penanganan Perkara H. Sugianto yang Berlarut-larut

Jumat, 30 Oktober 2026 - 16:29 WIB

Jumat Curhat: Kapolsek IPDA Bambang Siapkan Langkah Tegas Hadapi Narkoba, Judi Online, dan Pencurian Sawit

Jumat, 30 Oktober 2026 - 16:13 WIB

INPEST Kembali Geruduk Kejagung, Minta Dividen Rp331,7 Miliar PT SPRH Diusut Tuntas

Jumat, 30 Oktober 2026 - 07:56 WIB

Kepala Dinas DKUP Pastikan Pelayanan Publik Tetap Kondusif, Dinas Serahkan Proses Hukum Pegawai ke Otoritas Berwenang

Kamis, 29 Oktober 2026 - 19:30 WIB

AWI Desak Satgas PKH dan Kejati Riau Usut Dugaan Kebun Sawit di Kawasan Hutan yang Dikaitkan dengan Bupati Kampar

Berita Terbaru