Kampar, Radar007.net — AWI desak Satgas PKH dan Kejati Riau telusuri dugaan kebun sawit di kawasan hutan yang dikaitkan dengan bupati Kampar. DPC Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kabupaten Kampar menegaskan komitmennya mengawal penelusuran dugaan penguasaan kebun kelapa sawit di kawasan hutan yang dikaitkan dengan Bupati Kampar, Ahmad Yuzar.
Ketua DPC AWI Kampar, Mardianto, bersama Ketua Tim Investigasi Dani dan jajaran anggota, menyatakan akan mendalami informasi tersebut melalui pemeriksaan titik koordinat, status kawasan, dokumen legalitas, serta pihak yang tercatat sebagai pemilik atau pengelola lahan.
AWI meminta Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan Kejaksaan Tinggi Riau menelusuri informasi tersebut secara objektif dan transparan apabila terdapat dasar yang cukup untuk ditindaklanjuti.
“Jangan biarkan persoalan ini berhenti sebagai isu. Periksa titik koordinatnya, cocokkan dengan peta resmi kawasan hutan, dan telusuri dokumen penguasaan lahannya. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, tindak sesuai hukum. Jika tidak terbukti, sampaikan hasil pemeriksaan secara terbuka,” tegas Mardianto, Kamis (29/10/2026).
Informasi mengenai dugaan tersebut berasal dari narasumber yang meminta lokasi dimaksud diperiksa melalui data resmi. Namun, hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh bukti independen yang memastikan lokasi kebun, status kawasan hutan, maupun hubungan kepemilikan lahan tersebut dengan Ahmad Yuzar.
AWI: Jangan Tebang Pilih dalam Penegakan Hukum
AWI menilai pemeriksaan harus dilakukan tanpa memandang jabatan maupun kedudukan pihak yang disebut. Kepastian status lahan dan legalitas perkebunan harus ditentukan berdasarkan dokumen resmi serta hasil verifikasi lapangan, bukan asumsi atau pernyataan sepihak.
Jika ditemukan bukti awal yang relevan, AWI menyatakan siap mengawal penyampaian laporan kepada instansi berwenang sesuai mekanisme hukum.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada Bupati Kampar Ahmad Yuzar maupun pihak terkait. Keterangan resmi dari Satgas PKH dan Kejati Riau juga diperlukan agar persoalan ini terungkap secara utuh, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kini, yang dibutuhkan bukan sekadar polemik, melainkan pemeriksaan nyata berbasis data. Status kawasan harus jelas, legalitas harus teruji, dan setiap dugaan pelanggaran harus ditangani sesuai hukum.
Sumber: DPC AWI Kabupaten Kampar










