Kalapas Kota Pare-pare Diminta Serius! Dugaan Penipuan Rp57 Juta dan Penggunaan HP oleh Narapidana Perlu Diusut

Senin, 26 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pare-pare, Radar007.Net — Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kota Pare-pare, Sulawesi Selatan, diminta memberikan perhatian serius terhadap pengaduan masyarakat mengenai dugaan penipuan yang disebut-sebut melibatkan seorang narapidana bernama Ware. Korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp57 juta setelah terjadinya komunikasi dan transaksi keuangan yang kini dipersoalkan.

Persoalan ini tidak boleh dipandang sebagai urusan pribadi antara korban dan pihak yang dilaporkan semata. Apabila benar terdapat komunikasi menggunakan telepon seluler dari dalam lapas untuk meminta uang kepada masyarakat di luar, maka persoalan tersebut juga menyangkut efektivitas pengawasan, pengamanan, serta pencegahan pelanggaran di lingkungan pemasyarakatan.

Pertanyaan tegasnya publik, Senin (26/10/2026): bagaimana alat komunikasi yang diduga digunakan untuk berhubungan dengan masyarakat di luar bisa berada di tangan warga binaan, apabila dugaan tersebut benar terjadi dari dalam lapas?

Pertanyaan ini layak menjadi atensi serius Kalapas. Bukan untuk menghakimi siapa pun sebelum pemeriksaan, melainkan untuk memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran ditindaklanjuti secara nyata, transparan, dan sesuai aturan.

Bukti Transfer Rp57 Juta Lebih Menjadi Perhatian

Berdasarkan dokumentasi transaksi perbankan yang diterima, terdapat transaksi berkali-kali sampai dengan Rp.57 juta

Jika transaksi tersebut berkaitan dengan perkara yang sama, total dana yang tercatat mencapai Rp57.000.000 (Lima puluh tujuh juta rupiah)

Dokumen-dokumen tersebut patut ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan hubungan transaksi dengan dugaan penipuan yang disampaikan korban. Bukti transfer saja belum membuktikan tindak pidana ataupun memastikan siapa yang mengendalikan rekening dan komunikasi tersebut.

Baca Juga  Dugaan Penipuan Rp38 Juta Mengemuka! Transfer Sudah, Janji Tak Kunjung Terbukti 

Karena itu, korban membutuhkan penanganan yang jelas, bukan sekadar janji penyelesaian yang tidak disertai kepastian.

Kalapas Diminta Tidak Menganggap Ini Persoalan Biasa

Penggunaan telepon seluler yang dilarang di dalam lapas merupakan persoalan serius apabila terbukti terjadi. Perangkat tersebut berpotensi digunakan untuk melakukan komunikasi yang merugikan masyarakat, bahkan membuka ruang bagi dugaan tindak pidana yang kendalinya dapat menjangkau ke luar tembok pemasyarakatan.

Kalapas perlu memastikan apakah benar narapidana yang disebut dalam pengaduan merupakan warga binaan di lapas tersebut pada waktu kejadian, apakah komunikasi yang dipersoalkan berasal dari dalam lapas, serta apakah terdapat bukti penggunaan HP Android oleh yang bersangkutan.

Jika dugaan itu terbukti, masyarakat berhak mempertanyakan bagaimana perangkat tersebut dapat masuk dan digunakan. Apakah pemeriksaan kamar hunian, pengawasan petugas, pengendalian barang terlarang, dan evaluasi keamanan sudah berjalan sebagaimana mestinya?

Pengawasan tidak cukup hanya dinyatakan berjalan. Pengawasan harus mampu mencegah pelanggaran, mendeteksi penyimpangan, dan menghasilkan tindakan korektif ketika ditemukan masalah.

Apabila ada kelemahan dalam sistem pengamanan, kelemahan itu harus diperbaiki. Apabila ditemukan pelanggaran oleh warga binaan atau petugas, penanganannya harus dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.

Korban Meminta Pengembalian Uang, Penyelesaian Harus Jelas

Korban menyampaikan tuntutan agar uang yang disebut mencapai Rp57 juta lebih dikembalikan serta meminta pihak lapas menindaklanjuti dugaan keterlibatan Ware.

Baca Juga  LAPAS PANCUR BATU DISOROT: WARGA BINAAN DIDUGA BEBAS PEGANG HP, DUGAAN PENIPUAN Rp38 JUTA MENCUAT

Permintaan tersebut patut mendapatkan perhatian. Namun, pengembalian uang dan penanganan pelanggaran tata tertib merupakan dua persoalan yang harus dibedakan. Pihak lapas dapat memproses dugaan pelanggaran yang berada dalam kewenangannya, sedangkan dugaan tindak pidana perlu ditangani oleh aparat penegak hukum yang berwenang.

Penyelesaian tidak seharusnya berhenti pada percakapan WhatsApp atau janji bahwa persoalan membutuhkan proses. Korban memerlukan kejelasan mengenai langkah yang telah ditempuh, pihak yang menangani pengaduan, serta mekanisme hukum yang dapat digunakan untuk menuntut pengembalian kerugian.

Ini Peringatan bagi Sistem Pengawasan, Bukan Sekadar Keluhan Korban

Kalapas Pare-pare diminta memberikan perhatian dan melakukan pemeriksaan internal secara proporsional terhadap dugaan tersebut. Jika laporan telah diterima, tindak lanjutnya perlu dicatat dan disampaikan kepada korban sesuai batas kewenangan serta ketentuan yang berlaku.

Masyarakat juga patut memperoleh jawaban atas sejumlah pertanyaan penting: Apakah pengaduan mengenai dugaan penipuan tersebut sudah diterima secara resmi? Apakah terdapat bukti komunikasi yang menghubungkan dugaan peristiwa dengan lingkungan lapas? Apakah dugaan penggunaan telepon seluler oleh warga binaan telah diperiksa? Apakah pihak lapas telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menelusuri transaksi dan aliran dana? Dan Langkah apa yang akan ditempuh untuk mencegah terulangnya dugaan penyalahgunaan alat komunikasi?

Pertanyaan tersebut bukan tuduhan bahwa pihak lapas terlibat dalam penipuan. Ini merupakan permintaan pertanggungjawaban kelembagaan agar dugaan yang serius tidak dibiarkan tanpa pemeriksaan yang memadai.

Baca Juga  Dugaan Gelper Kembali Marak di Kampar, LSM ABRI Riau Desak Aparat Lakukan Penelusuran

Jangan sampai masyarakat hanya melihat proses penindakan setelah persoalan mencuat, sementara pertanyaan mengenai bagaimana dugaan pelanggaran bisa terjadi justru tidak pernah dijawab.

Redaksi meminta Kalapas Pare-pare memberikan klarifikasi resmi mengenai aspek pengawasan dan tindak lanjut pengaduan ini. Klarifikasi juga perlu dimintakan kepada pihak yang disebut dalam dugaan serta aparat penegak hukum terkait agar fakta dapat diperiksa secara berimbang.

Perlu ditegaskan bahwa penyebutan nama Ware dalam pemberitaan ini merujuk pada dugaan yang disampaikan korban, bukan penetapan bahwa yang bersangkutan telah terbukti melakukan penipuan. Demikian pula, bukti transaksi yang tersedia belum dengan sendirinya membuktikan keterlibatan pihak tertentu.

Namun, kehati-hatian dalam pemberitaan tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan pengaduan masyarakat.

Kalapas perlu menjadikan persoalan ini sebagai atensi serius: periksa dugaan penggunaan alat komunikasi, telusuri fakta, tindak lanjuti sesuai kewenangan, dan pastikan korban memperoleh kejelasan mengenai jalur penyelesaian yang tersedia.

Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemasyarakatan tidak dibangun melalui slogan, melainkan melalui pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan dan penanganan pengaduan yang nyata.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kalapas Narkotika Sungguminasa, pihak yang disebut dalam pemberitaan, serta aparat penegak hukum untuk menyampaikan keterangan resmi demi memastikan informasi yang utuh, akurat, dan berimbang.(red/tim)

Berita Terkait

Hak Jawab Jangan Dijadikan Alat Intimidasi Pers, Wilson Lalengke Sorot Surat Pengacara Syam Daeng Rani 
Chat Mesra Diduga Libatkan Sekcam Bandar Pasir Mandoge,  BKPSDM dan Inspektorat Diminta Bertindak 
Dugaan Intimidasi Wartawan Mencuat! Propam Polres Asahan Inisial MT Disorot, Kapolres Diminta Bertindak 
Kematian Misterius WH di Asahan, Kapolres Disorot: Transparansi Penyelidikan THM Salon Netta Dipertanyakan
Aksi Damai di Bareskrim Polri, Madura Asli Sedarah Soroti Penanganan Perkara H. Sugianto yang Berlarut-larut
Jumat Curhat: Kapolsek IPDA Bambang Siapkan Langkah Tegas Hadapi Narkoba, Judi Online, dan Pencurian Sawit
Pertalite Terus Bermasalah, PMII Sindir Kadis Dagperin: Rakyat Butuh Solusi, Bukan Dalih!
INPEST Kembali Geruduk Kejagung, Minta Dividen Rp331,7 Miliar PT SPRH Diusut Tuntas

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:54 WIB

Hak Jawab Jangan Dijadikan Alat Intimidasi Pers, Wilson Lalengke Sorot Surat Pengacara Syam Daeng Rani 

Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:18 WIB

Dugaan Intimidasi Wartawan Mencuat! Propam Polres Asahan Inisial MT Disorot, Kapolres Diminta Bertindak 

Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:11 WIB

Kematian Misterius WH di Asahan, Kapolres Disorot: Transparansi Penyelidikan THM Salon Netta Dipertanyakan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:01 WIB

Aksi Damai di Bareskrim Polri, Madura Asli Sedarah Soroti Penanganan Perkara H. Sugianto yang Berlarut-larut

Jumat, 30 Oktober 2026 - 16:29 WIB

Jumat Curhat: Kapolsek IPDA Bambang Siapkan Langkah Tegas Hadapi Narkoba, Judi Online, dan Pencurian Sawit

Jumat, 30 Oktober 2026 - 16:24 WIB

Pertalite Terus Bermasalah, PMII Sindir Kadis Dagperin: Rakyat Butuh Solusi, Bukan Dalih!

Jumat, 30 Oktober 2026 - 16:13 WIB

INPEST Kembali Geruduk Kejagung, Minta Dividen Rp331,7 Miliar PT SPRH Diusut Tuntas

Jumat, 30 Oktober 2026 - 07:56 WIB

Kepala Dinas DKUP Pastikan Pelayanan Publik Tetap Kondusif, Dinas Serahkan Proses Hukum Pegawai ke Otoritas Berwenang

Berita Terbaru