Medan | Radar007.net — Ada apa dengan pengawasan di Lapas Kelas IIA Pancur Batu? Pertanyaan tersebut mencuat menyusul informasi adanya warga binaan yang diduga masih dapat menggunakan telepon seluler (HP) dari dalam lembaga pemasyarakatan, Senin (12/10/2026).
Yang menjadi sorotan, alat komunikasi tersebut diduga bukan sekadar digunakan untuk berkomunikasi dengan pihak luar, tetapi disebut-sebut dimanfaatkan untuk melakukan dugaan penipuan terhadap warga di luar lapas.
Informasi yang diterima Radar007 menyebut seorang warga binaan berinisial/nama Parko bin Lagariting diduga terlibat dalam penipuan dengan nilai kerugian yang disebut mencapai Rp38 juta. Pihak korban disebut meminta agar uang tersebut segera dikembalikan.
Persoalan ini tentu menimbulkan pertanyaan serius: bagaimana sebuah HP bisa berada di tangan warga binaan apabila pengawasan dan pemeriksaan barang terlarang telah dilakukan secara ketat?
Jika informasi tersebut benar, maka persoalannya tidak berhenti pada dugaan pelanggaran yang dilakukan warga binaan. Sistem pengawasan di dalam lapas juga patut dipertanyakan.
Sebab, keberadaan HP di dalam lapas berpotensi membuka ruang bagi warga binaan untuk tetap menjalankan aktivitas dari balik jeruji, termasuk melakukan komunikasi dengan pihak luar yang dapat merugikan masyarakat.
JANGAN SAMPAI ADA KORBAN BERIKUTNYA
Masyarakat tentu berharap kasus ini tidak berhenti pada persoalan siapa yang menggunakan HP. Yang lebih penting adalah dari mana perangkat tersebut diperoleh, bagaimana bisa masuk ke dalam lapas, siapa yang mengetahui, dan sejauh mana pengawasan internal berjalan.
Jika benar terdapat warga binaan yang dapat dengan leluasa menggunakan HP, maka evaluasi menyeluruh terhadap sistem pemeriksaan dan pengawasan menjadi penting dilakukan.
Jangan sampai masyarakat di luar kembali menjadi korban.
Radar007 juga mendorong pihak Lapas Kelas IIA Pancur Batu untuk melakukan pemeriksaan internal secara transparan, menindak setiap pelanggaran sesuai ketentuan, serta memastikan seluruh perangkat komunikasi ilegal yang berada di dalam lapas dapat ditertibkan.
Pertanyaan publik kini sederhana: jika HP memang dilarang berada di dalam lapas, bagaimana perangkat tersebut bisa sampai ke tangan warga binaan?
Publik berhak mendapatkan jawaban yang terang, bukan sekadar pembiaran.
Radar007 menunggu klarifikasi resmi dari pihak Lapas Kelas IIA Pancur Batu maupun pihak terkait mengenai informasi tersebut.
Sumber: Korban Dugaan Penipuan










