Medan | Radar007.net – Dugaan aksi penipuan kembali mencuat dan menjadi perhatian. Kali ini, seorang korban diduga mengalami kerugian hingga Rp38 juta setelah melakukan transfer uang berdasarkan komunikasi melalui WhatsApp, Selasa (6/10/2026).
Bukti percakapan yang beredar menunjukkan adanya komunikasi antara korban dengan seseorang bernama Robert. Dalam percakapan tersebut, muncul informasi rekening tujuan atas nama Irwan Fransiscus Tarigan serta pembicaraan mengenai uang yang harus dikirim.
Yang semakin mengundang perhatian, terdapat pula tangkapan layar transaksi perbankan yang menunjukkan keterangan “Transaksi berhasil” dengan nominal mencapai Rp38.000.000.
Persoalan kemudian menjadi serius ketika uang telah ditransfer, sementara pihak yang dijanjikan atau transaksi yang menjadi dasar pembayaran tersebut diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Pertanyaannya sederhana: uang Rp38 juta sudah berpindah, tetapi tanggung jawabnya di mana?
Jika benar terdapat unsur tipu muslihat atau rangkaian kebohongan sejak awal untuk memperoleh keuntungan, persoalan ini bukan lagi sekadar masalah komunikasi atau utang-piutang.
Aparat penegak hukum perlu menelusuri siapa penerima dana, siapa yang menawarkan transaksi, untuk kepentingan apa uang tersebut dikirim, serta ke mana aliran dana setelah transaksi dilakukan.
Publik juga patut mendapat kejelasan agar kasus serupa tidak kembali menimpa korban lainnya.
Media ini mendorong korban segera mengamankan seluruh bukti, termasuk percakapan WhatsApp, bukti transfer, nomor telepon, identitas rekening penerima, serta bukti komunikasi lainnya untuk dilaporkan kepada pihak berwenang.
Rp38 Juta Bukan Angka Kecil
Kasus ini menjadi pengingat bahwa transaksi berbasis kepercayaan tanpa kepastian dan dokumentasi yang jelas dapat berujung persoalan hukum.
Kini publik menunggu: apakah dugaan ini akan berujung laporan polisi dan pengusutan tuntas, atau kembali berhenti sebagai persoalan yang tak jelas ujungnya?
Liputan: Wanto










