Dugaan TBS Ilegal hingga Isu Narkoba di Parpodangan, Publik Pertanyakan Respons Polisi

Kamis, 1 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labura, Radar007.net — Polemik dugaan penampungan Tandan Buah Segar (TBS) yang disebut-sebut berasal dari hasil pencurian di kawasan Paskel, Desa Parpodangan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), kini memasuki ranah yang lebih serius.

Bukan hanya soal asal-usul TBS dan legalitas tempat penampungan sawit (TPH), masyarakat juga menyoroti munculnya informasi mengenai dugaan keterkaitan seorang berinisial DS dengan aktivitas penampungan TBS serta isu peredaran narkotika.

Namun, seluruh informasi mengenai keterlibatan DS tersebut belum terverifikasi sebagai fakta hukum. Tidak ada dasar yang dapat digunakan untuk menyimpulkan seseorang telah melakukan tindak pidana hanya berdasarkan keterangan sumber atau informasi masyarakat.

Dari TPH hingga Dugaan Jaringan Narkotika

Informasi yang dihimpun Radar007.net dari sejumlah sumber menyebutkan adanya dugaan mata rantai antara pencurian TBS, tempat penampungan dan dugaan peredaran narkotika.

Sumber menduga para pelaku pencurian memperoleh narkotika sebelum melakukan aksi di areal perkebunan masyarakat maupun perusahaan. TBS yang diduga diperoleh secara ilegal kemudian disebut diarahkan ke lapak tertentu untuk dijual.

Namun, belum terdapat bukti independen yang diperoleh Radar007.net yang dapat memastikan hubungan antara dugaan pencurian TBS, aktivitas TPH dan peredaran narkotika tersebut.

Karena itu, titik krusialnya bukan pada rumor, melainkan pada pembuktian: dari mana TBS berasal, siapa pemasoknya, siapa penerimanya, bagaimana transaksi berlangsung, ke mana hasil penjualan dialirkan, serta apakah terdapat keterkaitan dengan perkara pencurian yang telah ditangani aparat.

Awak Media di Lokasi, DS Disebut Datang

Sorotan terhadap persoalan tersebut menguat ketika awak media melakukan penelusuran lapangan di kawasan Paskel.

Menurut seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, setelah mengetahui keberadaan awak media, DS disebut mendatangi lokasi dan mempertanyakan aktivitas dokumentasi.

Baca Juga  Luthfi Minta Aduan Warga Direspons Maksimal 24 Jam

Sumber juga menyampaikan adanya ucapan bernada keras yang dikaitkan dengan DS. Pernyataan tersebut belum dikonfirmasi langsung kepada DS, sehingga Radar007.net tidak menempatkannya sebagai fakta yang telah terbukti.

Keterangan tersebut justru membutuhkan klarifikasi agar publik dapat mengetahui konteks sebenarnya dan tidak menarik kesimpulan secara sepihak.

Perusahaan Akui Kerugian, Dua Orang Disebut Diproses

Di sisi lain, manajemen PT Sinar Mas disebut membenarkan adanya kerugian akibat pencurian TBS di wilayah operasional perusahaan.

Manajemen juga menyampaikan bahwa dua orang yang diduga terlibat telah diamankan dan diproses secara hukum, sedangkan dua lainnya disebut masih dalam status buron.

Pihak perusahaan turut menduga terdapat lapak penampungan di kawasan Parpodangan yang menjadi salah satu tempat berakhirnya TBS yang diduga berasal dari pencurian.

Keterangan tersebut tetap membutuhkan verifikasi aparat untuk memastikan apakah terdapat hubungan antara pelaku pencurian yang telah diproses dengan pihak yang menerima atau menampung TBS.

Informasi Pemanenan Dini Hari Muncul

Informasi terbaru yang diterima Radar007.net pada Rabu (30/9/2026) juga menyebut DS diduga memasuki areal perkebunan perusahaan sekitar pukul 02.00–04.00 WIB bersama sejumlah orang.

Sumber mengklaim aktivitas tersebut dilakukan secara berkelompok dengan jumlah TBS yang disebut berkisar 3–5 ton dalam setiap kegiatan.

Sekali lagi, informasi tersebut belum terverifikasi secara independen.

Apabila aparat hendak menguji kebenaran informasi tersebut, sejumlah bukti dapat ditelusuri, antara lain rekaman CCTV, data keluar-masuk kendaraan, keterangan petugas keamanan, saksi lapangan, dokumen pengangkutan, hingga jejak transaksi dan asal-usul TBS.

Kapolsek Dimintai Klarifikasi, Jawaban Substantif Belum Diperoleh

Untuk memperoleh keberimbangan, awak media telah meminta klarifikasi kepada Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Barus, SH.

Baca Juga  Parpodangan Disorot: Dugaan TBS Ilegal hingga Isu Narkotika, Respons Polsek Kualuh Hulu Dipertanyakan

Konfirmasi menyangkut dugaan pencurian TBS, aktivitas TPH, dugaan intimidasi serta informasi mengenai dugaan narkotika tersebut kemudian diarahkan kepada Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu IPDA Ramadhan Hilal, SE.

Konfirmasi melalui WhatsApp pada Rabu (30/9/2026) disebut telah terbaca. Namun hingga berita ini disusun, Radar007.net belum memperoleh penjelasan substantif mengenai langkah penyelidikan atau penanganan terhadap informasi tersebut.

Ketiadaan jawaban tersebut tidak serta-merta berarti aparat tidak melakukan tindakan. Namun, publik membutuhkan informasi resmi mengenai apakah laporan atau informasi tersebut telah ditindaklanjuti dan dalam tahap apa penanganannya.

Bila Terbukti, Konsekuensi Hukumnya Serius

Dalam perkara pencurian TBS, ketentuan pidana harus dilihat berdasarkan perbuatan dan fakta yang terbukti. Sejak 2 Januari 2026, KUHP Nasional berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 telah berlaku dan menjadi kerangka hukum pidana nasional yang baru.

Apabila seseorang terbukti mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum dengan maksud memiliki, perbuatan tersebut dapat masuk dalam ketentuan tindak pidana pencurian sesuai KUHP yang berlaku. Sementara pihak yang mengetahui barang tersebut berasal dari tindak pidana lalu menerima, menguasai, atau memperdagangkannya dapat diperiksa berdasarkan ketentuan mengenai penadahan apabila unsur-unsurnya terpenuhi.

Untuk dugaan narkotika, UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika masih berstatus berlaku, dengan sejumlah ketentuan pidananya telah terdampak pemberlakuan KUHP Nasional.

Pasal 114 UU Narkotika, dalam ketentuan yang masih relevan sesuai status peraturan tersebut, mengatur antara lain perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Ancaman pidananya berat dan penerapan pasalnya bergantung pada unsur serta barang bukti yang berhasil dibuktikan.

Artinya, label “pengedar”, “penadah”, “kurir”, maupun “jaringan narkoba” tidak dapat dilekatkan kepada seseorang hanya berdasarkan informasi masyarakat. Status hukum seseorang harus ditentukan melalui proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan.

Baca Juga  Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polri Ungkap Dugaan Pemerasan Perizinan

Publik Menunggu Pembuktian, Bukan Sekadar Isu

Rangkaian informasi yang berkembang di Parpodangan kini menyisakan sejumlah pertanyaan mendasar:

Apakah TPH tersebut memiliki legalitas? Dari mana TBS yang masuk berasal? Siapa pemasoknya? Siapa pembelinya? Apakah ada keterkaitan dengan perkara pencurian yang telah diproses? Benarkah terjadi aktivitas pemanenan pada dini hari? Dan apakah terdapat bukti yang menghubungkan pihak tertentu dengan peredaran narkotika?

Pertanyaan tersebut hanya dapat dijawab melalui verifikasi dan pembuktian hukum, bukan spekulasi.

Jika ditemukan bukti adanya tindak pidana, masyarakat tentu berkepentingan agar aparat mengambil langkah sesuai prosedur hukum. Sebaliknya, apabila informasi tersebut tidak terbukti, klarifikasi resmi juga penting untuk mencegah munculnya stigma dan penghakiman terhadap pihak tertentu.

Radar007.net memandang persoalan ini perlu ditempatkan dalam koridor transparansi penegakan hukum, akurasi informasi dan perlindungan terhadap hak setiap pihak.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi DS, pengelola TPH, pihak perusahaan, maupun jajaran kepolisian.

Ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers mewajibkan pers menghormati asas praduga tak bersalah, sedangkan Pasal 5 ayat (2) mewajibkan pers melayani Hak Jawab.

Terlebih, Dewan Pers pada 2026 menegaskan kembali pentingnya mekanisme hak jawab, hak koreksi dan penyelesaian melalui mekanisme pers sebelum sengketa pemberitaan dibawa ke ranah pidana atau perdata dalam konteks yang ditentukan Putusan Mahkamah Konstitusi.

Radar007.net akan terus memantau perkembangan informasi ini berdasarkan fakta dan keterangan resmi yang dapat diverifikasi.

(Mjs)

Berita Terkait

Paskel Parpodangan Disorot: Dugaan Penadah TBS hingga Isu Narkoba, Siapa “DS”?
Parpodangan Disorot: Dugaan TBS Ilegal hingga Isu Narkotika, Respons Polsek Kualuh Hulu Dipertanyakan
Dugaan Sabu di Kampung Banjar Disorot, Warga Minta Polisi Bertindak

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:12 WIB

Paskel Parpodangan Disorot: Dugaan Penadah TBS hingga Isu Narkoba, Siapa “DS”?

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:58 WIB

Parpodangan Disorot: Dugaan TBS Ilegal hingga Isu Narkotika, Respons Polsek Kualuh Hulu Dipertanyakan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:33 WIB

Dugaan TBS Ilegal hingga Isu Narkoba di Parpodangan, Publik Pertanyakan Respons Polisi

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:17 WIB

Dugaan Sabu di Kampung Banjar Disorot, Warga Minta Polisi Bertindak

Berita Terbaru

Uncategorized

Dugaan Sabu di Kampung Banjar Disorot, Warga Minta Polisi Bertindak

Kamis, 1 Okt 2026 - 18:17 WIB