Labura, Radar007.net — Polemik dugaan penampungan dan perdagangan Tandan Buah Segar (TBS) yang diduga berasal dari hasil pencurian di kawasan Paskel, Desa Parpodangan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), kembali mencuat.
Persoalan tersebut kini berkembang dari sekadar dugaan legalitas tempat penampungan sawit (TPH) menjadi isu yang menyentuh aspek keamanan dan ketertiban masyarakat. Sejumlah informasi warga bahkan mengaitkan aktivitas tersebut dengan seseorang berinisial DS serta dugaan peredaran narkotika.
Namun, seluruh informasi mengenai DS tersebut masih sebatas dugaan dan keterangan sumber, bukan fakta hukum yang telah dibuktikan melalui proses penyidikan maupun putusan pengadilan.
Jejak TBS dan Pertanyaan Besar di Balik Lapak
Informasi yang dihimpun Radar007.net menyebut adanya dugaan alur TBS hasil pencurian dari areal perkebunan menuju lapak tertentu di wilayah Parpodangan.
Sejumlah warga juga menduga terdapat mekanisme penjualan TBS dengan harga tertentu setelah hasil panen ilegal tersebut keluar dari kawasan perkebunan.
Di sisi lain, pihak manajemen PT Sinar Mas disebut membenarkan adanya kerugian perusahaan akibat pencurian TBS. Manajemen juga menyampaikan bahwa dua orang yang diduga terlibat telah diamankan dan diproses secara hukum, sementara dua lainnya disebut masih buron.
Pihak perusahaan juga menduga terdapat lapak di kawasan Parpodangan yang menjadi salah satu lokasi berakhirnya TBS yang diduga berasal dari pencurian.
Keterangan tersebut penting untuk diuji lebih lanjut. Sebab, apabila benar terdapat pihak yang dengan sengaja menerima, menyimpan, mengangkut atau menjual barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, persoalannya dapat masuk ke ranah penadahan.
Dugaan Aktivitas Dini Hari Juga Mencuat
Informasi lain diterima Radar007.net pada Rabu (30/9/2026).
Seorang sumber menyebut DS diduga masuk ke areal perkebunan PT Sinar Mas sekitar pukul 02.00 WIB hingga 04.00 WIB, bersama sejumlah orang, untuk melakukan aktivitas pemanenan.
Dalam setiap aktivitas yang disebut dilakukan secara berkelompok, jumlah TBS yang diklaim berhasil dikumpulkan disebut berkisar 3 hingga 5 ton.
Sekali lagi, keterangan tersebut belum diverifikasi secara independen dan belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa DS ataupun pihak tertentu telah melakukan pencurian.
Untuk membuktikannya, aparat dapat menelusuri antara lain rekaman CCTV, data keluar-masuk kendaraan, nomor kendaraan pengangkut, keterangan petugas keamanan, saksi lapangan, lokasi pemanenan, hingga dokumen penjualan dan asal-usul TBS.
Isu Narkotika: Tuduhan Serius yang Tak Bisa Dibangun dari Rumor
Lebih jauh, masyarakat juga menyampaikan informasi mengenai dugaan keterkaitan seseorang berinisial DS dengan aktivitas peredaran narkotika.
Ada pula informasi yang menyebut bahwa narkotika diduga menjadi bagian dari mata rantai yang berkaitan dengan aksi pencurian TBS.
Namun, Radar007.net belum memperoleh bukti independen maupun keterangan resmi kepolisian yang membuktikan adanya hubungan antara DS, pencurian TBS dan peredaran narkotika tersebut.
Karena itu, informasi tersebut semestinya ditempatkan sebagai indikasi yang membutuhkan verifikasi, bukan sebagai tuduhan yang telah terbukti.
Dalam perkara narkotika, pembuktian harus didasarkan pada alat bukti dan fakta hukum. Berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku sejak 2026, Pasal 609 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan melalui UU No. 1 Tahun 2026 mengatur perbuatan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika. Untuk Narkotika Golongan I bukan tanaman, ancaman dasarnya paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda kategori VI; ketentuan lebih berat berlaku untuk jumlah tertentu.
Sementara itu, perbuatan memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan narkotika diatur dalam Pasal 610 setelah penyesuaian pidana. Untuk kondisi tertentu dan jumlah tertentu, ancaman pidananya dapat meningkat secara signifikan.
UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sendiri masih berlaku, dengan sejumlah ketentuan pidananya telah disesuaikan oleh rezim KUHP Nasional dan UU No. 1 Tahun 2026.
Jika TBS Terbukti Hasil Kejahatan, Penadah Juga Dapat Diproses
Dalam KUHP Nasional, Pasal 591 UU No. 1 Tahun 2023 mengatur tindak pidana penadahan.
Ketentuan tersebut mencakup antara lain membeli, menerima, menjual, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga diperoleh dari tindak pidana. Ancaman pidananya paling lama 4 tahun penjara atau denda paling banyak kategori V.
Sementara dugaan pencurian sendiri dapat dikaitkan dengan Pasal 476 KUHP Nasional, yang mengatur perbuatan mengambil barang milik orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara atau denda kategori V.
Dengan demikian, apabila penyelidikan nantinya menemukan bukti bahwa TBS memang berasal dari pencurian dan terdapat pihak yang mengetahui atau patut menduga asal-usulnya tetapi tetap menerima, menyimpan, mengangkut atau memperjualbelikannya, maka konstruksi pidananya menjadi ranah penting untuk didalami penyidik.
Awak Media Datang, DS Disebut Mendatangi Lokasi
Sorotan lain muncul ketika awak media melakukan penelusuran terhadap aktivitas penampungan sawit di kawasan Paskel.
Menurut seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, setelah mengetahui keberadaan awak media, DS disebut datang dan mempertanyakan aktivitas dokumentasi.
Sumber juga mengaku mendengar ucapan bernada keras yang ditujukan kepada awak media.
Keterangan tersebut merupakan versi sumber dan belum mendapatkan klarifikasi dari DS. Radar007.net tidak menempatkannya sebagai fakta hukum.
DS juga diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab apabila terdapat informasi dalam pemberitaan ini yang dinilai tidak benar atau merugikan.
Kapolsek dan Kanit Reskrim Dikonfirmasi
Untuk memenuhi prinsip keberimbangan, Radar007.net telah meminta klarifikasi kepada Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Barus, SH.
Konfirmasi diarahkan pada dugaan pencurian TBS, aktivitas TPH, informasi dugaan intimidasi serta isu dugaan narkotika yang berkembang di tengah masyarakat.
Atas arahan Kapolsek, konfirmasi kemudian diarahkan kepada Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu IPDA Ramadhan Hilal, SE., melalui aplikasi WhatsApp pada Rabu (30/9/2026).
Pesan konfirmasi disebut telah terbaca, namun hingga berita ini disusun, belum diperoleh jawaban substantif mengenai langkah penyelidikan atau penanganan atas informasi tersebut.
Publik Menunggu Verifikasi, Bukan Sekadar Isu
Munculnya berbagai informasi tersebut menyisakan sejumlah pertanyaan yang membutuhkan jawaban resmi:
Apakah TPH tersebut memiliki legalitas? Dari mana asal TBS yang masuk? Siapa pemasoknya? Ke mana TBS dijual? Apakah terdapat keterkaitan dengan perkara pencurian yang telah diproses? Benarkah terdapat aktivitas pemanenan pada dini hari? Dan apakah ada bukti hukum yang menghubungkan pihak tertentu dengan peredaran narkotika?
Pertanyaan-pertanyaan itu tidak semestinya dijawab melalui spekulasi.
Jawabannya berada pada proses penyelidikan, pemeriksaan saksi, penelusuran barang bukti, pemeriksaan transaksi, serta pembuktian hukum yang objektif.
Jika ditemukan bukti pelanggaran hukum, penindakan merupakan kewenangan aparat sesuai prosedur. Sebaliknya, jika dugaan tersebut tidak terbukti, klarifikasi resmi juga penting agar masyarakat tidak terjebak pada penghakiman berdasarkan rumor.
Publik pada akhirnya membutuhkan kepastian hukum, bukan kabut informasi.
Radar007.net akan terus memantau perkembangan kasus ini dan membuka ruang hak jawab bagi DS, pengelola TPH, pihak perusahaan, maupun jajaran kepolisian.
(Mjs)








