Labura, Radar007.net — Dugaan penampungan dan perdagangan Tandan Buah Segar (TBS) yang disebut-sebut berasal dari hasil pencurian di kawasan perkebunan sekitar Desa Parpodangan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), memasuki babak yang semakin serius.
Sorotan publik kini tidak lagi berhenti pada siapa yang mengambil TBS dari areal perkebunan. Pertanyaan yang lebih fundamental mulai mengarah kepada siapa yang menerima, menampung, membeli, mengangkut dan memasukkan TBS tersebut kembali ke rantai perdagangan.
Di tengah polemik itu, nama seorang berinisial “DS” disebut sejumlah sumber masyarakat sebagai pihak yang perlu dimintai keterangan terkait aktivitas penampungan TBS di kawasan Paskel (Pasar Keliling), Desa Parpodangan.
Namun, sampai saat ini belum ada dasar yang cukup untuk menyimpulkan DS sebagai pelaku tindak pidana. Informasi mengenai keterlibatannya masih berupa dugaan dan keterangan sumber yang membutuhkan verifikasi aparat penegak hukum.
Bukan Lagi Sekadar Soal Buah Sawit
Jika dugaan mengenai adanya mata rantai penampungan TBS hasil kejahatan terbukti, persoalannya dapat berkembang dari pencurian menjadi dugaan penadahan.
Dalam KUHP Nasional yang berlaku sejak 2 Januari 2026, ketentuan mengenai penadahan diatur dalam Pasal 591 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Secara substansial, ketentuan tersebut menyasar perbuatan membeli, menerima, menjual, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan benda yang diketahui atau patut diduga diperoleh dari tindak pidana.
Artinya, secara hukum, rantai setelah pencurian juga relevan untuk ditelusuri, apabila memang terdapat bukti mengenai asal-usul barang dan pengetahuan pihak yang menerimanya.
Sementara pencurian sendiri diatur dalam Pasal 476 KUHP Nasional, yang pada pokoknya menyasar perbuatan mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.
Dengan demikian, apabila TBS benar terbukti berasal dari tindak pidana, penyidik tidak hanya perlu melihat pelaku lapangan, tetapi juga dapat menelusuri asal barang, penerima, transaksi, alat angkut, lokasi penampungan dan jalur penjualan.
Nama “DS” Muncul, Polisi Ditunggu Bicara
Di tengah persoalan tersebut, nama DS muncul dari sejumlah keterangan masyarakat.
Pertanyaan publik kemudian menjadi sederhana tetapi substansial:
Apakah DS pernah diperiksa? Apakah namanya pernah muncul dalam laporan atau penyelidikan? Apakah terdapat bukti transaksi atau komunikasi yang berkaitan dengan TBS bermasalah? Ataukah seluruh informasi tersebut hanya berkembang sebagai isu masyarakat?
Jawaban atas pertanyaan tersebut tidak dapat dibangun melalui rumor.
Kewenangan untuk menentukan apakah suatu informasi memiliki dasar pidana berada pada aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Sejak 2 Januari 2026, proses tersebut juga mengacu pada UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang menggantikan UU No. 8 Tahun 1981 dan mengatur kembali kewenangan penyelidik, penyidik, penuntut umum, upaya paksa, serta penguatan hak tersangka, korban dan saksi.
Isu Narkotika: Tuduhan Serius, Bukti Harus Terukur
Persoalan menjadi semakin sensitif setelah beredar informasi mengenai dugaan keterkaitan lingkungan aktivitas tersebut dengan peredaran narkotika.
Informasi ini merupakan tudingan serius dan hingga kini belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum tanpa adanya bukti dan keterangan resmi aparat.
Karena itu, aparat penegak hukum perlu melakukan verifikasi apabila memang terdapat laporan atau informasi resmi yang dapat dijadikan dasar.
Jika tidak terbukti, klarifikasi juga diperlukan agar tidak terjadi stigmatisasi terhadap pihak tertentu.
Sebaliknya, apabila ditemukan bukti tindak pidana narkotika, perkara tersebut tentu harus diproses berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku.
Intinya: narkotika tidak boleh dibangun dari gosip, tetapi juga tidak boleh diabaikan apabila terdapat informasi yang layak ditindaklanjuti.
Dugaan Intimidasi terhadap Wartawan Juga Perlu Diterangkan
Sorotan berikutnya berkaitan dengan informasi mengenai dugaan tekanan atau intimidasi terhadap pihak yang melakukan peliputan.
Jika benar terjadi ancaman karena seseorang menjalankan kegiatan jurnalistik, persoalannya menyentuh aspek kemerdekaan pers dan hak masyarakat memperoleh informasi.
UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers serta hak pers untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi. Pada saat yang sama, Pasal 5 mewajibkan pers menghormati asas praduga tak bersalah dan melayani hak jawab serta hak koreksi.
Karena itu, dua hal harus berjalan bersamaan: wartawan wajib bekerja sesuai etika dan verifikasi, sementara pihak yang keberatan atas pemberitaan memiliki mekanisme hak jawab dan hak koreksi.
Dewan Pers pada 2026 juga menegaskan pentingnya mekanisme hak jawab, hak koreksi dan penyelesaian melalui Dewan Pers dalam sengketa terkait karya jurnalistik.
Polisi Jangan Biarkan Ruang Publik Diisi Spekulasi
Dalam situasi seperti ini, transparansi aparat menjadi penting.
Masyarakat tidak meminta penyidik membuka materi penyidikan yang bersifat rahasia. Namun publik berhak mengetahui apakah informasi mengenai dugaan pencurian TBS dan penampungan telah diterima, apakah dilakukan penelusuran, serta apakah terdapat perkembangan hukum yang dapat disampaikan kepada masyarakat.
Sebab ketika informasi berkembang tanpa penjelasan resmi, ruang publik mudah dipenuhi spekulasi.
Dan ketika spekulasi terus berkembang, bukan hanya penegakan hukum yang dipertanyakan, tetapi juga reputasi pihak-pihak yang disebut.
Enam Pertanyaan yang Kini Menunggu Jawaban
Radar007.net mencatat sejumlah pertanyaan publik yang relevan untuk diklarifikasi aparat:
1. Apakah terdapat laporan atau penyelidikan mengenai dugaan penampungan TBS hasil pencurian di kawasan Paskel, Parpodangan?
2. Apakah nama DS pernah muncul dalam laporan, pemeriksaan atau penyelidikan terkait perkara tersebut?
3. Bagaimana perkembangan perkara pelaku pencurian TBS yang telah diamankan dan pihak lain yang masih dicari, jika memang ada?
4. Apakah dugaan intimidasi terhadap wartawan pernah dilaporkan kepada kepolisian?
5. Apakah terdapat laporan atau temuan resmi mengenai dugaan keterkaitan aktivitas TBS tersebut dengan narkotika?
6. Langkah apa yang dilakukan aparat untuk menelusuri mata rantai TBS mulai dari kebun, pengangkutan, penampungan hingga penjualan?
Pertanyaan-pertanyaan itu bukan vonis.
Sebaliknya, pertanyaan tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers terhadap persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat.
Jangan Hanya Memburu Pemetik Buah
Pencurian TBS pada dasarnya tidak akan mudah diputus apabila penindakan hanya berhenti pada orang yang tertangkap membawa buah.
Apabila penyidikan menemukan adanya mata rantai lebih jauh, maka aspek penerimaan, penampungan, pengangkutan dan perdagangan juga perlu diperiksa berdasarkan bukti.
Siapa menerima? Dari mana asal TBS? Siapa yang membeli? Ke mana dibawa? Berapa volumenya? Bagaimana transaksi dilakukan? Dan apakah pihak penerima mengetahui atau patut menduga asal barang tersebut?
Pertanyaan itulah yang dapat membedakan antara perdagangan hasil perkebunan yang sah dengan dugaan perdagangan barang hasil tindak pidana.
Polisi Diharapkan Menjawab dengan Fakta
Radar007.net membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi DS, pengelola TPH, pihak perusahaan, maupun pihak kepolisian.
Sebab prinsipnya jelas: jika ada bukti pelanggaran, proses hukum harus berjalan; jika tidak terbukti, nama pihak yang dituding juga tidak boleh dihukum oleh opini publik.
Hukum tidak boleh bekerja berdasarkan tekanan massa maupun rumor.
Hukum harus bekerja berdasarkan fakta, alat bukti, prosedur dan pertanggungjawaban hukum.
Pada akhirnya, persoalan Paskel Parpodangan bukan semata tentang siapa yang paling keras berbicara.
Yang jauh lebih penting adalah siapa yang dapat membuktikan fakta.
Sebab yang harus dibongkar adalah mata rantainya, yang harus diuji adalah buktinya, yang harus ditegakkan adalah hukumnya, dan yang harus dilindungi adalah kepentingan masyarakat.
(Mjs)








