Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polri Ungkap Dugaan Pemerasan Perizinan

Rabu, 30 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA| Radar007.com – Polri menetapkan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang atau HT, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi dalam pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Penetapan tersangka dilakukan Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan dan Satreskrim Polres Gowa melalui penyidikan bersama. Penyidik telah memeriksa sekitar 30 saksi dan empat ahli serta menggeledah empat lokasi.

Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Pol. Roberthus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana mengatakan penetapan HT dilakukan setelah gelar perkara.

“Setelah rangkaian kegiatan penyidikan tersebut, tim penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Dalam forum gelar perkara tersebut, forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa, Saudari HT, sebagai tersangka,” kata De Deo dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (25/9/2026).

Baca Juga  Kemnaker Tekankan Pelindungan Ketenagakerjaan di Kawasan Industri Kendal dan Batang

Polri menyebut terdapat empat rangkaian perkara yang menjadi lingkup penyidikan, yakni pengurusan PKKPR perumahan, pembukaan gerai Indomaret, PBG Perumahan Royal Spring, serta sponsorship kegiatan Beautiful Malino.

Dalam perkara PKKPR, penyidik mendalami dugaan permintaan uang kepada pengembang dengan nilai sekitar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta untuk setiap unit rumah. Salah satu pengembang disebut menyerahkan dana sekitar Rp100 juta hingga Rp150 juta.

Untuk pembukaan gerai Indomaret, HT diduga melalui HA meminta dana yang disebut sebagai CSR sebesar Rp85 juta untuk setiap gerai. Penyidik menyebut terdapat beberapa kali penyerahan dana dengan total yang didalami mencapai ratusan juta rupiah.

Penyidik juga mendalami dugaan pemberian sebuah rumah di Perumahan Royal Spring. Rumah yang disebut bernilai Rp1,4 miliar itu diduga diperoleh dengan harga Rp420 juta menggunakan nama pihak lain. Penyidik mengaitkan pembayaran tersebut dengan dugaan kickback pengadaan enam unit ambulans Dinas Kesehatan Gowa tahun anggaran 2025 senilai sekitar Rp3,8 miliar.

Baca Juga  Rutan Salatiga Ikuti Rapat PDPB KPU, Data Warga Binaan Dicek Berkala

Selain itu, penyidik mendalami dugaan permintaan sponsorship sebesar Rp100 juta untuk kegiatan Beautiful Malino. Dana tersebut disebut ditransfer kepada event organizer dan keterkaitannya dengan proses perizinan masih didalami.

Dalam perkara tersebut, penyidik juga telah menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, antara lain rumah di Royal Spring, rumah di kawasan Waterfront Makassar, serta satu unit Toyota HiAce tahun 2025. Penelusuran aliran dana dan aset masih berlangsung.

Terhadap HT, penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto ketentuan KUHP Nasional. Penyidik juga menerapkan pasal terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.

Polri menyatakan penyidikan masih berjalan. Pemanggilan dan pemeriksaan HT sebagai tersangka akan dilakukan, sementara keterlibatan pihak lain serta aliran dana dan aset masih terus didalami.

Baca Juga  Azriel Hermansyah Ungkap Tantangan Jelang Pernikahan dengan Sarah Menzel

Berita Terkait

Rumah Dibobol, Dua Motor dan Uang Rp4,3 Juta Raib: CCTV Jadi Kunci, Warga Sari Rejo Tunggu Gerak Cepat Polisi
Polisi Gerebek Lokasi Diduga Penampungan BBM di Cilegon, Wadah Ditemukan Kosong

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 19:17 WIB

Rumah Dibobol, Dua Motor dan Uang Rp4,3 Juta Raib: CCTV Jadi Kunci, Warga Sari Rejo Tunggu Gerak Cepat Polisi

Rabu, 30 September 2026 - 18:07 WIB

Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polri Ungkap Dugaan Pemerasan Perizinan

Rabu, 30 September 2026 - 15:50 WIB

Polisi Gerebek Lokasi Diduga Penampungan BBM di Cilegon, Wadah Ditemukan Kosong

Berita Terbaru

NASIONAL

Tampil di TMII, Pelajar Pati Bawakan Sendratari Sapi Pragolo

Rabu, 30 Sep 2026 - 18:12 WIB

REGIONAL

Luthfi Minta Aduan Warga Direspons Maksimal 24 Jam

Rabu, 30 Sep 2026 - 18:03 WIB