SEMARANG | Radar007.net – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan seluruh kritik, saran, dan laporan masyarakat harus mendapat respons cepat. Pemerintah daerah diminta tidak membiarkan aduan warga tanpa kejelasan.
Luthfi menyebut, setiap pengaduan masyarakat maksimal harus sudah mendapat respons dalam waktu 24 jam.
“Tidak ada suatu aduan yang tidak ada juntrungnya, maksimal 24 jam harus segera direspons,” kata Luthfi saat kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI di Kantor Disdukcapil Kota Semarang, Rabu (30/9/2026).
Menurut Luthfi, pelayanan publik merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam memastikan masyarakat memperoleh hak pelayanan secara mudah, cepat, transparan, dan berkeadilan.
Masyarakat, kata dia, dapat menyampaikan aduan melalui Kantor Gubernur maupun Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) yang tersebar di lima eks karesidenan di Jawa Tengah.
Pemprov Jateng juga terus melakukan evaluasi terhadap berbagai layanan publik. Salah satunya melalui pengembangan aplikasi Jateng Ngopeni Nglakoni (JNN) yang menyediakan akses berbagai layanan sekaligus menjadi saluran aspirasi dan pengaduan masyarakat.
Selain layanan digital, pemerintah juga menyediakan Rumah Rakyat yang dapat diakses secara offline maupun online melalui JNN. Konsep pelayanan hybrid serta layanan jemput bola turut dikembangkan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
DPR RI Soroti Pengawasan Pelayanan Publik
Sementara itu, Ketua Tim Kunker Spesifik Komisi II DPR RI Aria Bima mengatakan, pengawasan pelayanan publik memiliki dasar hukum yang jelas.
Ia merujuk Pasal 35 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang menempatkan DPR dan DPRD, bersama Ombudsman serta masyarakat, sebagai bagian dari pengawasan eksternal penyelenggaraan pelayanan publik.
Menurut Aria, capaian pelayanan publik Jawa Tengah dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan perkembangan positif. Namun, daerah yang memiliki capaian tinggi tetap perlu diperiksa secara lebih mendalam untuk melihat praktik yang berhasil sekaligus menemukan celah yang masih perlu diperbaiki.
“Menurut hemat kami, daerah yang sudah baik perlu diperiksa dengan cara yang lebih jeli, karena di situlah kita belajar apa yang berhasil, sekaligus melihat celah yang sering tertutup oleh angka-angka yang bagus,” ujarnya.
Aria menyebut nilai penilaian Ombudsman terhadap Pemprov Jawa Tengah meningkat dari 73,49 pada 2021 menjadi 93,14 pada 2022, kemudian 94,5 pada 2023, dan 98,21 pada 2024.
Pada 2024, nilai tersebut menempatkan Jawa Tengah di posisi kedua dari 38 provinsi berdasarkan penilaian yang disebutkan dalam pemaparan tersebut.
Ia menambahkan, aduan masyarakat, laporan, pemberitaan media mainstream maupun percakapan di media sosial perlu dipandang sebagai bagian dari mekanisme koreksi pelayanan publik.
Dari hasil observasi Komisi II DPR RI di sejumlah lokasi, Aria mengatakan terdapat praktik pelayanan yang sudah berjalan baik serta testimoni positif dari masyarakat.






