Dua Kali Gerebek, Dua Kali Nihil! Penindakan Narkoba Polsek Kualuh Hulu Dipertanyakan

Sabtu, 17 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABURA | RADAR007.NET — Dua kali penindakan di lokasi yang sama, dua kali pula petugas disebut tidak menemukan orang yang diduga terlibat. Situasi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas strategi pemberantasan narkotika oleh Polsek Kualuh Hulu di Dusun V, Desa Sidua-dua, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).

Foto: Penggerebekan 24 November 2024 lalu.

Sorotan tersebut menguat setelah dua kegiatan penindakan yang menurut informasi diterima redaksi berlangsung pada 24 November 2024—tahun kejadian pertama masih perlu dipastikan—dan 15 Oktober 2026, disebut berakhir tanpa ditemukannya orang yang diduga terlibat di lokasi.

Di bawah kepemimpinan Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Citra Yani Br. Barus, S.H., M.H., bersama Kanit Reskrim IPDA Ramadhan Hilal, S.E., S.H., masyarakat mempertanyakan tindak lanjut atas temuan di lokasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan atau peredaran narkotika tersebut.

Dua Kali Penindakan, Lokasi Kembali Kosong

Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, petugas disebut menemukan sisa plastik transparan yang diduga bekas pembungkus narkotika, alat isap atau bong, pipet, serta bangunan sederhana berupa gubuk atau barak yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Foto: Lokasi yang sama tidak pernah berhasil penggerebekan nya. Maka nya dipertanyakan masyarkat

Namun, orang-orang yang diduga terlibat tidak ditemukan ketika petugas tiba. Lokasi itu kemudian disebut dibakar, tetapi informasi yang diterima redaksi tidak menyebut adanya penangkapan di tempat dalam kedua kegiatan tersebut.

 

Kondisi ini memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar. Mengapa lokasi yang sama kembali ditemukan kosong? Apakah strategi operasional telah dievaluasi? Sudah sejauh mana temuan dari kegiatan sebelumnya dikembangkan menjadi penyelidikan lanjutan?

 

Pertanyaan tersebut penting dijawab melalui penjelasan resmi dan evaluasi berbasis fakta. Sebab, keberhasilan penegakan hukum tidak semata-mata diukur dari kehadiran petugas di lokasi, tetapi juga dari tindak lanjut yang dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum.

 

Meski demikian, tidak ditemukannya orang yang diduga terlibat dalam suatu operasi tidak serta-merta membuktikan kegagalan institusi maupun adanya pelanggaran prosedur. Hasil operasi perlu dinilai berdasarkan keseluruhan proses, bukti yang tersedia, serta perkembangan penyelidikan.

Baca Juga  Oknum Anggota TNI Inisial HM Resmi Dilaporkan Ke Pomdam Makassar Dengan Kasus Berupaya Melenyapkan Oknum Wartawan 

 

Dugaan Kebocoran Operasi Mencuat, Bukti Belum Terverifikasi

 

Kecurigaan warga turut mencuat setelah sebuah pesan WhatsApp yang diterima media pada 16 Oktober 2026 mempertanyakan hasil dua kegiatan penindakan tersebut.

 

“Masih segar di ingatanku… 2 kali pihak Polsek Kualuh Hulu melakukan sidak narkoba ke lokasi ini… Tapi hasilnya zonk, tak seorang penjual atau pengguna yang dijumpai di tempat ini, semuanya sudah kabur duluan sebelum pihak Polsek hadir di lokasi,” demikian petikan pesan warga tersebut.

 

Warga itu juga mempertanyakan kemungkinan adanya kebocoran informasi sebelum petugas tiba di lokasi.

 

“Apakah misi ini sudah bocor sebelum pihak Polsek berangkat, kalau bocor, siapakah yang membocorkan? Saya pribadi curiga ada pengkhianat,” tulisnya.

 

Pernyataan tersebut merupakan kecurigaan pribadi warga dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum. Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh bukti terverifikasi yang memastikan adanya kebocoran informasi, apalagi yang mengarah pada personel tertentu.

 

Karena itu, dugaan tersebut perlu ditempatkan secara proporsional. Jika terdapat indikasi konkret, pemeriksaan harus dilakukan melalui mekanisme yang berlaku. Sebaliknya, jika tidak ditemukan bukti pendukung, hasil pemeriksaan yang dapat disampaikan kepada publik akan membantu mencegah berkembangnya spekulasi.

 

Konfirmasi Kapolsek Belum Mendapat Jawaban

 

Dalam rangka memenuhi prinsip keberimbangan, wartawan Radar007.com telah mengirimkan konfirmasi melalui WhatsApp kepada Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Citra Yani Br. Barus, S.H., M.H., pada 17 Oktober 2026.

 

Konfirmasi tersebut mencakup hasil resmi kedua kegiatan penindakan, tindak lanjut atas temuan di lokasi, evaluasi strategi operasional, serta kemungkinan pemeriksaan internal terkait dugaan kebocoran informasi yang dipertanyakan warga.

 

Berdasarkan keterangan wartawan, pesan konfirmasi telah terbaca, ditandai dengan centang biru. Namun, hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum menerima tanggapan resmi.

Baca Juga  Dugaan Gelper Kembali Marak di Kampar, LSM ABRI Riau Desak Aparat Lakukan Penelusuran

 

Tidak adanya jawaban sampai batas penerbitan tidak dapat ditafsirkan sebagai pengakuan atas dugaan pelanggaran. Meski demikian, penjelasan pihak kepolisian tetap diperlukan agar publik memperoleh gambaran yang utuh mengenai hasil operasi dan langkah penanganan selanjutnya.

 

Redaksi Radar007.net membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kapolsek Kualuh Hulu, Kanit Reskrim, maupun pihak terkait. Apabila tanggapan resmi diterima, informasi tersebut dapat dimuat sebagai bagian dari pembaruan pemberitaan.

 

Landasan Hukum: Penindakan Harus Berujung pada Proses yang Akuntabel

 

Pemberantasan narkotika merupakan bagian penting dari penegakan hukum. Namun, setiap tindakan aparat harus berlandaskan kewenangan, prosedur, dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

Pertama, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Undang-undang ini mengatur larangan, penyidikan, penuntutan, dan ketentuan pidana terkait tindak pidana narkotika. Pasal 114, misalnya, mengatur perbuatan tanpa hak atau melawan hukum yang berkaitan dengan menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I. Penerapan pasal harus disesuaikan dengan jenis perbuatan dan alat bukti yang ditemukan, bukan semata-mata berdasarkan dugaan keberadaan seseorang di suatu lokasi.

 

Kedua, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 13 mengatur tugas pokok Polri, meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Pasal 14 juga mengatur sejumlah tugas Polri, termasuk penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya.

 

Ketentuan tersebut menjadi dasar penting bahwa setiap temuan yang relevan perlu ditangani melalui mekanisme penegakan hukum yang sesuai. Namun, hasil operasi yang nihil tidak otomatis membuktikan pelanggaran terhadap undang-undang tersebut.

 

Ketiga, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Ketentuan ini menjadi salah satu rujukan dalam penegakan kode etik profesi anggota Polri. Apabila kelak ditemukan bukti mengenai pelanggaran etik oleh personel, penanganannya harus mengikuti mekanisme pemeriksaan yang berlaku.

Baca Juga  Proyek Jembatan Desa Air Hitam Disorot: Tanpa Plang, Anggaran Misterius, Pengawasan Dipertanyakan!

 

Adapun dugaan kebocoran informasi operasi tidak dapat langsung disimpulkan sebagai pelanggaran etik atau tindak pidana tanpa pemeriksaan terhadap fakta, bukti, serta ketentuan yang relevan.

 

Dengan demikian, landasan hukum tersebut bukan alat untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan kerangka untuk memastikan bahwa pemberantasan narkotika berjalan profesional, terukur, dan akuntabel.

 

Publik Menunggu Hasil, Bukan Sekadar Kehadiran

 

Masyarakat tentu berharap setiap kegiatan penindakan memberikan dampak nyata terhadap upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika. Ketika lokasi yang sama disebut kembali kosong dalam dua kegiatan berbeda, evaluasi terhadap strategi operasional dan pengembangan informasi menjadi hal yang patut dipertanyakan.

 

Apakah temuan di lokasi telah didokumentasikan dan dianalisis? Apakah penyelidikan lanjutan masih berjalan? Apakah terdapat informasi yang cukup untuk mengidentifikasi pihak yang diduga mengelola lokasi tersebut?

 

Jawaban atas pertanyaan itu berada pada pihak berwenang dan perlu disampaikan sepanjang tidak mengganggu proses penyelidikan atau membuka informasi operasional yang dilindungi.

 

Pada akhirnya, masyarakat tidak menuntut setiap operasi harus selalu berakhir dengan penangkapan. Namun, publik berhak mengharapkan penegakan hukum yang konsisten, evaluasi yang objektif, serta penjelasan mengenai tindak lanjut atas temuan yang telah diperoleh.

 

Dua kali penindakan, dua kali lokasi disebut kosong. Apakah strategi telah dievaluasi dan penyelidikan terus dikembangkan?

 

Pertanyaan itu masih menunggu penjelasan resmi. Dugaan kebocoran operasi juga masih memerlukan pembuktian. Yang dibutuhkan saat ini bukan spekulasi, melainkan transparansi yang proporsional, pemeriksaan berbasis bukti jika terdapat indikasi pelanggaran, serta tindak lanjut profesional terhadap dugaan aktivitas narkotika.

(Mjs)

Berita Terkait

Kasus 19,02 Gram Narkotika di Labura: Rido Tanjung Masih Didalami, Pengembangan Jaringan Dipertanyakan!
Antusiasme Membludak, Indonesia Fitness Festival Jadi Magnet Baru Industri Olahraga Nasional
BOPAK Ditangkap, RDT Disebut Pemasok Sabu! Keseriusan Pengembangan Kasus Polsek Kualuh Leidong Dipertanyakan
Niscayakan Tindakan Amputatif Untuk Selamatkan Indonesia, dr. Ali Mahsun ATMO: Ada Digenggaman Presiden Prabowo
Proyek Jembatan Desa Air Hitam Disorot: Tanpa Plang, Anggaran Misterius, Pengawasan Dipertanyakan!
Dugaan Peredaran Sabu di Tanjung Mangedar Kembali Disorot, Warga Sungai Robut 1 Resah
Dugaan Narkoba di Kuala Bangka, Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Ditagih Transparansi
Miss Tika Padukan Ketegasan dan Pembinaan, Bosowa School Dilirik LPP ATLANTARA

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 21:18 WIB

Kasus 19,02 Gram Narkotika di Labura: Rido Tanjung Masih Didalami, Pengembangan Jaringan Dipertanyakan!

Minggu, 1 November 2026 - 00:10 WIB

Antusiasme Membludak, Indonesia Fitness Festival Jadi Magnet Baru Industri Olahraga Nasional

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 18:01 WIB

BOPAK Ditangkap, RDT Disebut Pemasok Sabu! Keseriusan Pengembangan Kasus Polsek Kualuh Leidong Dipertanyakan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 14:43 WIB

Niscayakan Tindakan Amputatif Untuk Selamatkan Indonesia, dr. Ali Mahsun ATMO: Ada Digenggaman Presiden Prabowo

Jumat, 30 Oktober 2026 - 23:07 WIB

Proyek Jembatan Desa Air Hitam Disorot: Tanpa Plang, Anggaran Misterius, Pengawasan Dipertanyakan!

Kamis, 29 Oktober 2026 - 16:31 WIB

Dugaan Peredaran Sabu di Tanjung Mangedar Kembali Disorot, Warga Sungai Robut 1 Resah

Rabu, 28 Oktober 2026 - 21:50 WIB

Dugaan Narkoba di Kuala Bangka, Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Ditagih Transparansi

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:55 WIB

Miss Tika Padukan Ketegasan dan Pembinaan, Bosowa School Dilirik LPP ATLANTARA

Berita Terbaru