Dana Desa dan BUMDes Siamporik Disorot, Warga Tagih Transparansi dan Pertanggungjawaban

Minggu, 11 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABURA | RADAR007.NET — Pengelolaan Dana Desa dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Siamporik, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), menjadi sorotan setelah warga mempertanyakan sejumlah alokasi anggaran dan realisasi program yang dinilai belum mendapatkan penjelasan resmi secara memadai.

Persoalan ini bukan sekadar tuntutan administratif. Ketika anggaran bersumber dari keuangan negara dan diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat, keterbukaan informasi serta pertanggungjawaban penggunaan dana menjadi kewajiban yang tidak semestinya diabaikan.

Perwakilan warga, Sahrijal Naibaho, mengungkapkan bahwa surat permohonan klarifikasi telah disampaikan kepada Pemerintah Desa Siamporik pada 21 September 2026. Namun, menurutnya, hingga berita ini disusun, pihaknya belum menerima jawaban resmi yang menjelaskan poin-poin yang dipertanyakan.

Warga meminta pemerintah desa membuka informasi mengenai program makanan tambahan bagi ibu hamil dan balita, Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD), ketahanan pangan, bantuan ternak, hingga pengelolaan penyertaan modal BUMDes.

“Kami sudah mengajukan surat klarifikasi resmi. Kami membutuhkan jawaban yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar janji. Ini menyangkut penggunaan anggaran publik yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Sahrijal.

BUMDes Disorot, Anggaran Ratusan Juta Rupiah Dipertanyakan

Salah satu poin yang menjadi perhatian warga ialah pengelolaan BUMDes. Sahrijal menyebut anggaran BUMDes sebelumnya diperkirakan mencapai Rp600 juta, sedangkan alokasi untuk BUMDes baru pada tahun ini disebut sekitar Rp200 juta.

Angka tersebut masih perlu dicocokkan dengan dokumen resmi APBDes, laporan penyertaan modal, dan laporan pertanggungjawaban BUMDes.

Warga juga mempertanyakan kegiatan usaha BUMDes yang disebut berlokasi di wilayah Desa Gunung Melayu. Mereka menginginkan penjelasan mengenai perkembangan usaha, keberadaan aset, perputaran modal, serta hasil usaha yang telah dicapai.

Pertanyaan mendasar yang kini menunggu jawaban adalah bagaimana modal tersebut dikelola, apa bentuk usaha yang dijalankan, bagaimana perkembangan asetnya, dan sejauh mana manfaat ekonominya dapat dirasakan masyarakat desa.

Dalam tata kelola badan usaha milik desa, laporan keuangan dan perkembangan usaha merupakan instrumen penting untuk mengukur efektivitas pengelolaan modal. Karena itu, dokumen penyertaan modal, catatan transaksi, inventaris aset, serta laporan hasil usaha diperlukan untuk menjawab pertanyaan warga secara objektif.

Baca Juga  Wabup Syafrizal Hadiri Upacara HUT ke-81 TNI di Kisaran

Meski demikian, besaran anggaran yang disebutkan warga maupun pertanyaan mengenai perkembangan usaha tidak dengan sendirinya membuktikan adanya penyimpangan. Kepastian hanya dapat diperoleh melalui pemeriksaan dokumen dan verifikasi faktual.

Program Makanan Tambahan hingga Bantuan Ternak Diminta Dijelaskan

Sorotan lainnya menyangkut program makanan tambahan bagi ibu hamil dan balita. Sahrijal menyampaikan bahwa terdapat warga yang mengaku tidak menerima bantuan asupan nutrisi selama masa kehamilan hingga melahirkan.

Informasi tersebut perlu diuji melalui data penerima manfaat, dokumen pengadaan, bukti distribusi, serta keterangan petugas pelaksana. Verifikasi diperlukan untuk memastikan kesesuaian antara anggaran yang dialokasikan dan bantuan yang benar-benar diterima masyarakat.

Warga juga meminta penjelasan mengenai program ketahanan pangan, termasuk bantuan ternak kambing dan lembu yang disebut disalurkan kepada kelompok penerima manfaat, termasuk kelompok yang dikaitkan dengan program Hampang.

Hal yang perlu diperjelas meliputi jumlah ternak, identitas kelompok penerima, kondisi ternak, status kepemilikan, mekanisme pemeliharaan, serta pertanggungjawaban atas bantuan tersebut.

Apabila seluruh program telah dilaksanakan sesuai ketentuan, pemerintah desa dan pengelola program dapat memberikan penjelasan melalui dokumen yang sah. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan oleh pihak berwenang.

Tata Kelola Keuangan dan Potensi Benturan Kepentingan Ikut Disorot

Warga turut meminta penjelasan mengenai keterlibatan pihak yang disebut memiliki hubungan kekerabatan dengan kepala desa dalam tata kelola keuangan desa.

Persoalan tersebut perlu diperiksa berdasarkan kedudukan, tugas, kewenangan, serta mekanisme pengawasan yang berlaku. Hubungan keluarga semata bukan bukti pelanggaran hukum, tetapi pengelolaan keuangan publik tetap harus memenuhi prinsip profesionalitas, transparansi, dan pencegahan benturan kepentingan.

Kejelasan struktur pengelolaan dan pembagian kewenangan menjadi penting agar tidak muncul keraguan mengenai independensi pengawasan maupun pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

Kadis PMD Labura Dimintai Tanggapan

Redaksi Radar007.net juga meminta tanggapan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Labuhanbatu Utara, M. Nur Lubis, terkait persoalan yang disampaikan warga.

Baca Juga  Dorong UKM PKL Naik Kelas: Komitmen APKLI Merah Putih di Era Digital

Menurut keterangan redaksi, permintaan konfirmasi telah disampaikan berulang kali melalui WhatsApp. Kadis PMD memberikan jawaban singkat, “Sabar ya, Bang, dibaca dan pelajari dulu.”

Jawaban tersebut menunjukkan bahwa pihak terkait menyampaikan akan mempelajari persoalan yang diajukan. Namun, hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh penjelasan substantif mengenai pokok persoalan yang dipertanyakan warga.

Publik tentu berkepentingan mendapatkan penjelasan yang proporsional, mengingat pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa merupakan bagian penting dalam menjaga tata kelola keuangan desa yang tertib dan akuntabel.

Landasan Hukum: Transparansi Bukan Sekadar Pilihan

Tuntutan warga agar penggunaan Dana Desa dijelaskan secara terbuka memiliki landasan dalam peraturan perundang-undangan.

Pertama, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pasal 2 mengatur prinsip keterbukaan informasi publik, sedangkan Pasal 7 memuat kewajiban badan publik menyediakan, memberikan, dan menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya, sesuai ketentuan yang berlaku. Informasi mengenai penggunaan anggaran dan program publik dapat dimohonkan melalui mekanisme yang ditetapkan undang-undang, dengan tetap memperhatikan pengecualian informasi yang sah.

Kedua, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Kerangka hukum tersebut menempatkan penyelenggaraan pemerintahan desa dalam prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan kepentingan masyarakat. Pengelolaan keuangan desa juga harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketiga, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Peraturan ini menjadi salah satu dasar pengelolaan keuangan desa, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban. Setiap tahapan harus didukung administrasi dan bukti yang dapat diperiksa sesuai kewenangan.

Keempat, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa. Regulasi ini mengatur pendirian, pengelolaan, organisasi, serta pertanggungjawaban BUMDes. Oleh sebab itu, pertanyaan mengenai penyertaan modal, kegiatan usaha, aset, dan hasil usaha patut dijawab melalui dokumen serta mekanisme pertanggungjawaban yang sesuai.

Kelima, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Apabila dalam pemeriksaan yang sah ditemukan bukti perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi, penegakan hukum dapat dilakukan berdasarkan ketentuan yang relevan, termasuk Pasal 2 atau Pasal 3 apabila seluruh unsur pasal tersebut terpenuhi.

Baca Juga  Ketua GANN Batu Bara Salut Kepada Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara

Namun, perlu ditegaskan bahwa keterlambatan memberikan klarifikasi, pertanyaan mengenai anggaran, atau dugaan ketidaksesuaian program tidak otomatis merupakan tindak pidana korupsi. Penentuan adanya pelanggaran harus didasarkan pada fakta, alat bukti, unsur delik, serta proses hukum yang berlaku.

Warga Menunggu Jawaban, Bukan Spekulasi

Sahrijal menegaskan bahwa permintaan klarifikasi tersebut bukan didasari sentimen pribadi, melainkan keinginan agar penggunaan anggaran publik dapat diketahui dan dipertanggungjawabkan.

“Ini bukan atas dasar sentimen pribadi. Kami hanya ingin mengetahui ke mana arah penggunaan Dana Desa dan bagaimana pertanggungjawabannya. Kami meminta kepala desa beserta jajarannya memberikan klarifikasi resmi atas poin-poin yang telah kami sampaikan,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kepala Desa Siamporik, Safii Siagian, dan pihak Pemerintah Desa terkait. Redaksi belum menerima jawaban substantif atas pertanyaan yang disampaikan.

Redaksi Radar007.net membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi kepala desa, pengelola BUMDes, kelompok penerima bantuan, Dinas PMD Labura, serta pihak lain yang berkaitan untuk memberikan keterangan dan dokumen pendukung.

Seluruh persoalan yang diangkat dalam pemberitaan ini masih berupa pertanyaan dan keterangan dari perwakilan warga yang membutuhkan verifikasi lebih lanjut. Tidak ada kesimpulan bahwa telah terjadi penyalahgunaan anggaran atau tindak pidana.

Pada akhirnya, persoalan ini membutuhkan jawaban yang terukur: dokumen anggaran yang dapat diperiksa, laporan realisasi program, kejelasan aset BUMDes, serta pertanggungjawaban yang sesuai ketentuan.

Transparansi bukan ancaman bagi pemerintahan desa yang bekerja sesuai aturan. Sebaliknya, keterbukaan merupakan kesempatan untuk menjernihkan persoalan, memulihkan kepercayaan publik, dan membuktikan bahwa setiap rupiah anggaran benar-benar dikelola untuk kepentingan masyarakat.

Publik kini menunggu penjelasan resmi Pemerintah Desa Siamporik.

(Mjs)

Berita Terkait

Pasca-penggerebekan Kuala Bangka, Nama Amat Roya Dan Unyil Mencuat, Polisi Ditantang Bongkar Jaringan!
Dugaan Ketidaksesuaian Pekerjaan Proyek Pasar Sei Balai Mencuat, DPC PJI-D: Buka RAB dan Periksa Hasil Pekerjaan!
Kasus 19,02 Gram Narkotika di Labura: Rido Tanjung Masih Didalami, Pengembangan Jaringan Dipertanyakan!
Antusiasme Membludak, Indonesia Fitness Festival Jadi Magnet Baru Industri Olahraga Nasional
BOPAK Ditangkap, RDT Disebut Pemasok Sabu! Keseriusan Pengembangan Kasus Polsek Kualuh Leidong Dipertanyakan
Niscayakan Tindakan Amputatif Untuk Selamatkan Indonesia, dr. Ali Mahsun ATMO: Ada Digenggaman Presiden Prabowo
Proyek Jembatan Desa Air Hitam Disorot: Tanpa Plang, Anggaran Misterius, Pengawasan Dipertanyakan!
Dugaan Peredaran Sabu di Tanjung Mangedar Kembali Disorot, Warga Sungai Robut 1 Resah

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 13:19 WIB

Pasca-penggerebekan Kuala Bangka, Nama Amat Roya Dan Unyil Mencuat, Polisi Ditantang Bongkar Jaringan!

Selasa, 3 November 2026 - 13:09 WIB

Dugaan Ketidaksesuaian Pekerjaan Proyek Pasar Sei Balai Mencuat, DPC PJI-D: Buka RAB dan Periksa Hasil Pekerjaan!

Senin, 2 November 2026 - 21:18 WIB

Kasus 19,02 Gram Narkotika di Labura: Rido Tanjung Masih Didalami, Pengembangan Jaringan Dipertanyakan!

Minggu, 1 November 2026 - 00:10 WIB

Antusiasme Membludak, Indonesia Fitness Festival Jadi Magnet Baru Industri Olahraga Nasional

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 18:01 WIB

BOPAK Ditangkap, RDT Disebut Pemasok Sabu! Keseriusan Pengembangan Kasus Polsek Kualuh Leidong Dipertanyakan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 14:43 WIB

Niscayakan Tindakan Amputatif Untuk Selamatkan Indonesia, dr. Ali Mahsun ATMO: Ada Digenggaman Presiden Prabowo

Jumat, 30 Oktober 2026 - 23:07 WIB

Proyek Jembatan Desa Air Hitam Disorot: Tanpa Plang, Anggaran Misterius, Pengawasan Dipertanyakan!

Kamis, 29 Oktober 2026 - 16:31 WIB

Dugaan Peredaran Sabu di Tanjung Mangedar Kembali Disorot, Warga Sungai Robut 1 Resah

Berita Terbaru