SEMARANG | RADAR007.NET – Legalitas dasar penetapan tersangka kembali menjadi sorotan dalam sidang praperadilan perkara Nomor 7/Pid.Pra/2026/PN Unr di Pengadilan Negeri (PN) Ungaran, Selasa (7/10/2026).
Tim kuasa hukum Pemohon Yohanes Sugiwiyarno menghadirkan ahli hukum pidana, Dr. Bernard L. Tanya, S.H., M.H., untuk memberikan pandangan hukum terkait proses penetapan tersangka terhadap kliennya.
Sorotan utama mengarah pada penggunaan ketentuan pidana yang disebut belum berlaku sebagai dasar penetapan tersangka atas peristiwa yang terjadi pada 2018.
“Kalau pasal yang digunakan belum menjadi hukum, bagaimana pasal tersebut bisa dipakai untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka? Itu yang paling fatal,” tegas Bernard dalam persidangan.
Menurut Bernard, persoalan tersebut tidak bisa dilepaskan dari asas legalitas dan larangan pemberlakuan ketentuan pidana secara surut. Dasar hukum yang digunakan dalam proses pidana, kata dia, harus terlebih dahulu dipastikan merupakan ketentuan yang sah dan telah berlaku pada saat perbuatan yang dipersoalkan terjadi.
Apabila benar ketentuan yang belum berlaku digunakan sebagai dasar penetapan tersangka, menurutnya, hal tersebut menjadi persoalan fundamental yang perlu diuji konsekuensi hukumnya dalam proses peradilan.
Masa Transisi KUHP Baru Ikut Dipersoalkan
Bernard juga menjelaskan mengenai masa transisi pemberlakuan KUHP baru. Menurutnya, penerapan ketentuan pidana dalam masa transisi harus memperhatikan aturan peralihan dan prinsip lex mitior, yakni penerapan ketentuan yang lebih menguntungkan bagi tersangka atau terdakwa dalam kondisi yang memenuhi prinsip tersebut.
Namun, ia menegaskan, persoalan dalam perkara ini tidak berhenti pada pilihan pasal yang lebih ringan atau menguntungkan.
Menurut Bernard, pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah ketentuan yang dijadikan dasar tersebut memang telah berlaku secara hukum ketika digunakan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Peristiwa 2018, Proses 2026: Daluwarsa Penuntutan Dipertanyakan
Selain dasar hukum penetapan tersangka, tim kuasa hukum Yohanes juga mempersoalkan aspek daluwarsa penuntutan.
Kuasa hukum Pemohon, Parsugin Rakisa, S.H., M.H., CRA., mempertanyakan batas waktu penanganan perkara yang berkaitan dengan peristiwa pada 2018, sementara proses hukum terhadap kliennya berlangsung pada 2026.
Persoalan tersebut dikaitkan dengan Pasal 397 yang disebut memiliki ancaman pidana maksimal 1 tahun 6 bulan.
“Kalau perbuatannya tahun 2018, paling tidak harus dilihat batas waktu penyidikannya. Lalu bagaimana kalau prosesnya baru dilakukan pada 2026? Ini yang kami pertanyakan,” ujar Parsugin.
Ia menegaskan, persoalan daluwarsa tidak dapat dihitung secara sederhana. Perhitungannya harus melihat ketentuan pidana yang sah, karakter tindak pidana, serta aturan peralihan yang berlaku.
SKCK dan Perkara 2008 Ikut Dibuka
Persoalan lain yang mencuat dalam persidangan adalah pengisian Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Parsugin menyatakan, Yohanes telah mencantumkan secara jujur bahwa dirinya pernah tersangkut perkara pidana. Sementara penerbitan SKCK, menurutnya, merupakan kewenangan institusi yang melakukan verifikasi sekaligus menerbitkan dokumen tersebut.
Kuasa hukum juga menyinggung perkara lama yang pernah dialami Yohanes pada 2008 hingga mencapai tingkat kasasi.
Menurut Parsugin, setelah pemberitahuan putusan kasasi diterima, pihaknya menemukan adanya perbedaan nomor perkara maupun identitas yang dinilai tidak sesuai.
“Karena relaasnya berbeda, maka objeknya juga berbeda. Itu yang kami persoalkan,” jelasnya.
Pihak Pemohon menilai perbedaan data tersebut berpotensi memengaruhi pemahaman mengenai status hukum Yohanes dalam proses hukum berikutnya.
Menunggu Uji Majelis Hakim
Sidang praperadilan kemudian berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan pihak Termohon.
Sejumlah isu kini menjadi bagian dari materi yang diuji dalam persidangan, mulai dari dasar hukum penetapan tersangka, pemberlakuan ketentuan pidana, asas legalitas, masa transisi KUHP baru, hingga persoalan daluwarsa dan administrasi perkara lama.
Perkara tersebut masih dalam proses persidangan. Seluruh dalil, keterangan ahli, alat bukti, serta argumentasi masing-masing pihak akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam memutus permohonan praperadilan.
[Di/Red]










