KAB SEMARANG | RADAR007.NET — Sidang praperadilan Nomor 7/Pid.Pra/2026/PN Unr yang diajukan Yohanes Sugiwiyarno memasuki tahap pembuktian di Pengadilan Negeri (PN) Ungaran, Senin (5/10/2026).
Babak pembuktian ini menjadi perhatian karena Pemohon melalui kuasa hukumnya mempersoalkan kecukupan dua alat bukti yang menjadi dasar penetapan Yohanes sebagai tersangka.
Kuasa hukum Pemohon, Parsugin Rakisa, S.H., M.H., CRA, menegaskan pihaknya akan menguji secara langsung kecukupan alat bukti tersebut dalam persidangan.
“Menurut kami, dua alat bukti yang ada belum cukup. Justru di tahap pembuktian inilah hal itu yang akan kami uji secara mendalam,” tegas Parsugin.
Persidangan diawali dengan pembacaan permohonan dari Pemohon, kemudian dilanjutkan dengan jawaban Termohon. Majelis Hakim selanjutnya mempertanyakan kemungkinan adanya replik dan duplik dari kedua pihak.
Dalam perkara tersebut, Pemohon juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang memperluas objek praperadilan, termasuk pengujian terhadap sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Majelis Hakim telah menetapkan agenda pembuktian masing-masing pihak selama dua hari. Tim Pemohon mengaku telah mempersiapkan bukti surat, dokumen, serta saksi untuk memperkuat permohonannya.
Sedikitnya satu saksi ahli dipastikan akan dihadirkan. Sementara satu saksi fakta masih dikoordinasikan terkait kepastian kehadirannya.
“Saksi ahli sudah pasti. Saksi fakta masih kami pastikan ketersediaannya, apakah besok bisa hadir atau tidak. Yang sudah terkonfirmasi akan kami usahakan hadir,” ungkap Parsugin.
Tahap pembuktian menjadi momentum penting bagi kedua pihak untuk menyampaikan bukti dan keterangan masing-masing. Selanjutnya, Majelis Hakim akan menilai seluruh dalil, alat bukti, serta keterangan yang terungkap dalam persidangan.
Perkara ini masih berproses di PN Ungaran. Karena itu, seluruh pihak tetap memiliki hak untuk menyampaikan pembelaan, bantahan, maupun bukti dalam persidangan.
Apakah dua alat bukti yang dipersoalkan Pemohon benar-benar memenuhi syarat hukum? Jawabannya kini menunggu pembuktian dan penilaian Majelis Hakim.
RADAR007.NET akan terus mengawal perkembangan persidangan.
[Adi/ Red]










