Ambulans Desa Diduga Jadi “Jalur Rujukan” ke RS Swasta, Pemkab Batu Bara Diminta Audit

Jumat, 2 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu Bara, Radar007.net — Sorotan terhadap tata kelola mobil siaga desa di Kabupaten Batu Bara mencuat. Kendaraan yang semestinya hadir sebagai instrumen pelayanan publik bagi masyarakat desa diduga justru kerap digunakan untuk mengantarkan pasien ke rumah sakit swasta.

Temuan lapangan yang disampaikan DPC PJI-DEMOKRASI Batu Bara menyebut sejumlah mobil ambulans siaga desa berpelat merah terpantau berulang kali keluar-masuk RS Bidadari, Desa Sukaraja, Kecamatan Air Putih.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik: apakah rujukan pasien dilakukan semata berdasarkan kebutuhan medis dan pilihan pasien, atau terdapat pola tertentu dalam penggunaan ambulans desa?

DPC PJI-DEMOKRASI menilai persoalan tersebut perlu dibuka secara transparan, terutama karena operasional mobil siaga desa menggunakan sumber daya publik, termasuk anggaran pengadaan maupun biaya operasional desa.

“Plat merah, BBM dan operasionalnya menggunakan anggaran publik, tetapi pasien justru diarahkan ke rumah sakit swasta. Ini harus diperiksa secara terbuka,” ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Lebih jauh, muncul dugaan adanya pemberian imbalan atau fee sekitar Rp200 ribu hingga Rp500 ribu untuk setiap pasien yang dibawa ke rumah sakit tertentu. Namun, informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta sebelum ada bukti transaksi, keterangan para pihak, maupun hasil pemeriksaan aparat berwenang.

Bukan Sekadar Soal Ambulans

Persoalan ini tidak cukup dilihat dari ke mana ambulans membawa pasien. Yang lebih substantif adalah bagaimana aset dan anggaran desa digunakan, apakah sesuai tujuan pelayanan publik, serta apakah terdapat konflik kepentingan dalam proses rujukan.

Baca Juga  Kemnaker Tekankan Pelindungan Ketenagakerjaan di Kawasan Industri Kendal dan Batang

Karena itu, apabila benar kendaraan dan biaya operasional desa digunakan untuk kepentingan di luar peruntukannya, maka aspek administrasi, pertanggungjawaban keuangan desa, serta kemungkinan kerugian keuangan negara/daerah perlu diperiksa berdasarkan bukti konkret dan ketentuan yang berlaku pada saat peristiwa terjadi.

Sementara itu, penggunaan kendaraan yang berstatus Barang Milik Daerah memiliki rezim pengelolaan tersendiri. Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 perlu dibaca bersama perubahan dan ketentuan pelaksana yang telah diverifikasi pada sumber resmi. Penyebutan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 sebagai perubahan atas aturan tersebut belum dicantumkan karena nomor, materi perubahan, dan tanggal berlakunya perlu dipastikan terlebih dahulu. Status kepemilikan setiap ambulans juga harus dipastikan sebelum ketentuan BMD diterapkan.

Dugaan Fee Rujukan Perlu Dibongkar

Jika dugaan pemberian fee kepada oknum benar-benar terjadi dan penerimanya merupakan penyelenggara negara atau pegawai negeri, persoalannya dapat masuk ke ranah hukum pidana korupsi.

KPK menjelaskan bahwa gratifikasi mencakup pemberian dalam arti luas, termasuk uang, komisi maupun fasilitas lainnya. Gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dapat dianggap sebagai suap apabila berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Namun, dugaan fee tidak boleh serta-merta disebut sebagai gratifikasi atau suap tanpa pembuktian unsur hukumnya. Aparat penegak hukum perlu menelusuri siapa penerima, siapa pemberi, motif pemberian, hubungan dengan jabatan, serta apakah terdapat kewajiban atau tindakan tertentu yang dipengaruhi pemberian tersebut.

Baca Juga  Dugaan Sabu di Kampung Banjar Disorot, Warga Minta Polisi Bertindak

Penyebutan 2 Januari 2026 sebagai tanggal berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta klaim bahwa undang-undang tersebut telah mengalami penyesuaian melalui UU Nomor 1 Tahun 2026, harus diverifikasi melalui JDIH resmi dan sumber peraturan perundang-undangan yang berwenang. Karena tanggal berlaku dan dasar perubahan tersebut belum dapat dipastikan dari naskah ini, rujukan tersebut dihapus. Konstruksi hukum pidana harus merujuk pada ketentuan yang benar-benar berlaku pada saat peristiwa terjadi.

Soal PAD, Jangan Sampai Salah Kaprah

Sorotan terhadap RSUD H. OK Arya Zulkarnain juga perlu ditempatkan secara proporsional. Pendapatan BLUD rumah sakit tidak dapat begitu saja disamakan dengan PAD yang langsung masuk sebagai penerimaan umum daerah.

Dalam rezim BLUD, pendapatan dapat bersumber antara lain dari jasa layanan, hibah, kerja sama dengan pihak lain, APBD dan pendapatan BLUD lainnya yang sah, dengan mekanisme pengelolaan tersendiri.

Karena itu, apabila terdapat dugaan pasien secara sistematis dialihkan dari fasilitas kesehatan milik pemerintah ke fasilitas swasta demi keuntungan pribadi, yang perlu dibuktikan bukan sekadar “PAD bocor”, tetapi apakah terjadi penyalahgunaan fasilitas publik, konflik kepentingan, pemborosan anggaran, atau penerimaan ilegal yang berkaitan dengan jabatan.

Baca Juga  Azriel Hermansyah Ungkap Tantangan Jelang Pernikahan dengan Sarah Menzel

PJI-DEMOKRASI Desak Pemeriksaan

Atas persoalan tersebut, DPC PJI-DEMOKRASI Kabupaten Batu Bara mendesak:

1. Bupati Batu Bara melakukan evaluasi dan meminta klarifikasi terhadap desa-desa yang mobil siaganya diduga digunakan secara intensif untuk mengantar pasien ke rumah sakit swasta.

2. Inspektorat melakukan audit terhadap pengadaan, penggunaan BBM, biaya operasional, serta pertanggungjawaban mobil siaga desa.

3. Dinas terkait memastikan status kepemilikan dan aturan penggunaan setiap kendaraan ambulans desa.

4. Jika ditemukan indikasi pemberian imbalan atau transaksi yang berkaitan dengan jabatan, APH diminta melakukan penelusuran sesuai kewenangannya.

5. Pemerintah daerah memastikan setiap rujukan pasien tetap mengutamakan kebutuhan medis, keselamatan pasien, dan hak pasien menentukan pilihan fasilitas kesehatan, bukan kepentingan ekonomi pihak tertentu.

Publik kini menunggu langkah konkret pemerintah daerah. Sebab, ambulans desa pada hakikatnya merupakan fasilitas pelayanan masyarakat, bukan instrumen untuk membangun keuntungan pribadi.

Jika dugaan tersebut benar, persoalannya bukan lagi sekadar ke mana ambulans membawa pasien, melainkan apakah fasilitas yang dibiayai uang publik telah bergeser fungsi menjadi kendaraan kepentingan privat.

DPC PJI-DEMOKRASI juga menyatakan akan mempertimbangkan penyampaian laporan kepada lembaga pengawasan dan penegak hukum apabila ditemukan bukti yang cukup.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan jurnalistik.

(Erwanto/Tim)

Berita Terkait

MPW PP Malaysia Hadiri Renungan Suci di Tugu Pemuda Pancasila Kampung Kolam
MPW PP Malaysia Hadiri Renungan Suci di Tugu Pemuda Pancasila Kampung Kolam
Paskel Parpodangan Disorot: Dugaan Penadah TBS hingga Isu Narkoba, Siapa “DS”?
Parpodangan Disorot: Dugaan TBS Ilegal hingga Isu Narkotika, Respons Polsek Kualuh Hulu Dipertanyakan
Dugaan TBS Ilegal hingga Isu Narkoba di Parpodangan, Publik Pertanyakan Respons Polisi
Dugaan Sabu di Kampung Banjar Disorot, Warga Minta Polisi Bertindak

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 13:38 WIB

Ambulans Desa Diduga Jadi “Jalur Rujukan” ke RS Swasta, Pemkab Batu Bara Diminta Audit

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:09 WIB

MPW PP Malaysia Hadiri Renungan Suci di Tugu Pemuda Pancasila Kampung Kolam

Jumat, 2 Oktober 2026 - 07:25 WIB

MPW PP Malaysia Hadiri Renungan Suci di Tugu Pemuda Pancasila Kampung Kolam

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:12 WIB

Paskel Parpodangan Disorot: Dugaan Penadah TBS hingga Isu Narkoba, Siapa “DS”?

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:58 WIB

Parpodangan Disorot: Dugaan TBS Ilegal hingga Isu Narkotika, Respons Polsek Kualuh Hulu Dipertanyakan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:33 WIB

Dugaan TBS Ilegal hingga Isu Narkoba di Parpodangan, Publik Pertanyakan Respons Polisi

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:17 WIB

Dugaan Sabu di Kampung Banjar Disorot, Warga Minta Polisi Bertindak

Berita Terbaru