SEMARANG | RADAR007.NET — Perdebatan mengenai single bar dan multi bar organisasi advokat dinilai tidak boleh berhenti pada persoalan siapa yang mengelola profesi. Di balik dinamika tersebut, terdapat persoalan yang jauh lebih mendasar, yakni bagaimana menjaga standar etik dan profesionalisme advokat di tengah sistem peradilan yang masih menghadapi berbagai tantangan.
Persoalan itu mengemuka dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) IKADIN 2026 di Kota Semarang, Jumat (2/10/2026).
Ketua Umum IKADIN, Dr. Maqdir Ismail, S.H., LL.M., menegaskan bahwa pembaruan organisasi advokat harus ditempatkan dalam kerangka pembenahan sistem hukum dan peradilan secara lebih luas.
Saat membuka Rakernas secara daring, Maqdir mengingatkan kembali pemikiran ahli hukum Roscoe Pound mengenai persoalan lembaga peradilan dan organisasi profesi hukum yang telah dikemukakan lebih dari satu abad lalu.
Menurut Maqdir, sejumlah persoalan tersebut masih relevan untuk direnungkan dalam konteks hukum Indonesia saat ini, terutama ketika proses peradilan dapat berlangsung panjang dan berisiko dipahami sebatas mekanisme administratif.
“Banyak waktu terbuang sia-sia, hilangnya ide-ide umum dan filosofi umum,” ujar Maqdir dalam pembukaan Rakernas IKADIN.
Maqdir juga menyinggung adanya jarak antara aturan hukum dengan opini publik. Menurutnya, ketika hukum berjalan secara mekanis tanpa cukup memperhatikan tujuan sosial dan rasa keadilan masyarakat, hukum dapat kehilangan makna substantifnya.
Dalam konteks tersebut, posisi advokat menjadi sangat penting.
Advokat bukan hanya profesi yang berhadapan dengan perkara di ruang persidangan. Advokat merupakan salah satu unsur penting dalam sistem peradilan yang memiliki peran dalam memperjuangkan hak warga negara, memberikan bantuan hukum, sekaligus memastikan proses hukum berjalan dengan prinsip keadilan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
MULTI BAR BOLEH, STANDAR ETIK JANGAN TERPECAH
Ketua DPD IKADIN Jawa Tengah, Dr. Aan Tawali, S.H., M.H., mengatakan perkembangan putusan Mahkamah Konstitusi yang disebutnya sebagai Putusan Nomor 126 Tahun 2026 telah mengubah arah perdebatan mengenai organisasi advokat.
Menurut Aan, persoalan single bar dan multi bar tidak lagi semata-mata menjadi titik utama pembahasan.
Yang lebih penting, kata dia, adalah bagaimana membangun sistem multi bar dengan satu standar pengawasan etik secara nasional.
“Organisasinya multibar, tetapi dewan standar pengawasan etiknya adalah satu,” tegas Aan.
Konsep tersebut memungkinkan keberadaan berbagai organisasi advokat tetap berjalan, namun standar etik dan mekanisme pengawasan profesi tidak terfragmentasi.
Gagasan itu juga diarahkan untuk mencegah kemungkinan seorang advokat menghindari pertanggungjawaban etik hanya karena berpindah organisasi.
Dengan demikian, perpindahan organisasi tidak boleh menjadi celah untuk menghapus atau menghindari proses pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran etik.
JANGAN SAMPAI MULTI BAR MELAHIRKAN KEKOSONGAN PENGAWASAN
Sistem multi bar membawa konsekuensi munculnya berbagai organisasi advokat dengan karakter dan struktur masing-masing.
Namun, semakin banyak organisasi yang berkembang, semakin dibutuhkan mekanisme pengawasan yang mampu menjaga standar profesi secara konsisten.
Karena itu, gagasan mengenai satu Dewan Standar atau mekanisme pengawasan etik nasional dinilai perlu dibahas secara terbuka dan mendalam.
Tujuannya bukan menyeragamkan seluruh organisasi advokat, melainkan memastikan seluruh advokat memiliki batas etik dan standar profesional yang dapat dipertanggungjawabkan.
Aan mengatakan konsep tersebut akan menjadi bagian dari pembahasan Rakernas dengan mempertimbangkan aspek filosofis, yuridis dan sosiologis.
Berbagai metode penafsiran hukum juga akan digunakan, antara lain pendekatan gramatikal, sistematis, teleologis, historis dan hermeneutika.
Pembahasan tersebut diharapkan dapat melahirkan paradigma baru yang kemudian dituangkan dalam naskah akademik sebagai kontribusi terhadap pembahasan perubahan Undang-Undang Advokat.
YANG DIPERTARUHKAN ADALAH KEPERCAYAAN PUBLIK
Perubahan regulasi mengenai advokat pada akhirnya bukan hanya persoalan kelembagaan internal organisasi profesi.
Ada kepentingan masyarakat yang jauh lebih besar.
Ketika seseorang berhadapan dengan persoalan hukum, masyarakat membutuhkan advokat yang tidak hanya memahami hukum, tetapi juga memiliki integritas, tunduk pada standar etik serta dapat dimintai pertanggungjawaban apabila melakukan pelanggaran.
Karena itu, desain organisasi advokat perlu dilihat dari dampaknya terhadap akses terhadap keadilan, perlindungan pencari keadilan, kepastian mekanisme etik serta kepercayaan masyarakat terhadap profesi hukum.
Rakernas IKADIN 2026 di Semarang membawa pesan bahwa perdebatan mengenai bentuk organisasi jangan sampai mengaburkan persoalan yang lebih substansial dalam sistem hukum.
Jika organisasi advokat bergerak menuju sistem multi bar, maka standar etik tidak boleh ikut terpecah.
Organisasi boleh berbeda, tetapi standar profesionalisme dan pertanggungjawaban etik harus memiliki pijakan bersama.
Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya masa depan organisasi advokat, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap profesi hukum dan kemampuan sistem peradilan dalam menghadirkan keadilan.
Reporter : Teguh









