BATU BARA | RADAR007.NET – Pelaksanaan proyek pembangunan dan pengelolaan sarana distribusi perdagangan melalui kegiatan Belanja Modal Bangunan Gedung Pertokoan/Koperasi/Pasar, Revitalisasi Pasar Sei Balai, Kabupaten Batu Bara, kini menjadi sorotan.
Pasalnya, proyek dengan nilai kontrak mencapai Rp302.120.562,36 tersebut diduga menyisakan sejumlah pertanyaan serius terkait kesesuaian antara nomenklatur pekerjaan, nilai anggaran, spesifikasi teknis, dan kondisi fisik bangunan di lapangan, hasil investigasi pada Sabtu, (31/10/2026)
Berdasarkan informasi dan dokumentasi yang menjadi perhatian masyarakat, hasil pekerjaan di lokasi Pasar Sei Balai disebut-sebut hanya berupa konstruksi tiang-tiang penyangga dan lantai terbuka yang menyerupai pasar kaget.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: apakah pekerjaan yang direalisasikan benar-benar telah sesuai dengan perencanaan, Rencana Anggaran Biaya (RAB), gambar teknis, spesifikasi kontrak, serta volume pekerjaan yang dibayarkan menggunakan uang negara?
Persoalan ini bukan sekadar menyangkut bentuk bangunan atau penilaian masyarakat terhadap hasil pekerjaan. Namun, menyangkut transparansi penggunaan anggaran publik yang wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka.
NILAI KONTRAK RP302 JUTA, HASIL PEKERJAAN JADI TANDA TANYA
Berdasarkan dokumen kontrak yang dihimpun, proyek tersebut memiliki identitas sebagai berikut:
– Nama Kegiatan: Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Distribusi Perdagangan.
– Jenis Belanja: Belanja Modal Bangunan Gedung Pertokoan/Koperasi/Pasar.
– Pekerjaan: Revitalisasi Pasar Sei Balai.
– Nomor Kontrak: 11059644000/SPK/EPL-PBJ/PPK/DKP-BB/2026.
– Nilai Kontrak: Rp302.120.562,36.
– Waktu Pelaksanaan: 70 hari kalender.
– Pelaksana: CV ZASKIA DARA.
– Lokasi: Pasar Sei Balai, Kabupaten Batu Bara.
Besarnya anggaran tersebut semestinya diikuti dengan hasil pembangunan yang sesuai perencanaan, memiliki kualitas konstruksi yang baik, serta memberikan manfaat nyata bagi pedagang dan masyarakat.
Namun, apabila benar hasil pekerjaan hanya berupa tiang-tiang penyangga dan lantai terbuka tanpa komponen bangunan sebagaimana direncanakan, maka kondisi tersebut patut diperiksa secara menyeluruh.
Pertanyaan publik semakin menguat: berapa sebenarnya volume pekerjaan yang direncanakan? Berapa volume yang telah direalisasikan? Apakah seluruh item pekerjaan dalam RAB sudah dikerjakan? Dan apakah pembayaran kepada kontraktor sudah sesuai dengan progres fisik yang sebenarnya?
Jangan sampai nomenklatur pekerjaan terlihat megah di atas kertas, tetapi realisasi fisiknya justru jauh dari ekspektasi dan perencanaan.
DPC PJI-D BATU BARA ANGKAT SUARA: JANGAN ADA PEMBANGUNAN YANG HANYA BAGUS DI ATAS KERTAS!
Dewan Pimpinan Cabang Perkumpulan Jurnalis Indonesia-Demokrasi (DPC PJI-D) Kabupaten Batu Bara turut menyoroti dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan proyek tersebut.
Ketua DPC PJI-D Kabupaten Batu Bara, Mariati A.B., S.Pd., menegaskan bahwa setiap proyek yang menggunakan uang negara harus dilaksanakan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan kepatuhan terhadap kontrak.
Menurutnya, nilai anggaran sebesar Rp302 juta bukan jumlah yang kecil. Karena itu, masyarakat berhak mengetahui secara jelas bagaimana anggaran tersebut digunakan dan seperti apa hasil pembangunan yang sesungguhnya.
“Kami dari DPC PJI-D Kabupaten Batu Bara sangat serius menyoroti persoalan proyek Revitalisasi Pasar Sei Balai ini. Jangan sampai ada kesenjangan antara apa yang tertulis dalam dokumen anggaran dengan apa yang benar-benar dibangun di lapangan,” tegas Mariati.
Ia mempertanyakan kesesuaian pekerjaan yang mengatasnamakan pembangunan gedung pertokoan/koperasi/pasar dengan kondisi fisik yang menurut informasi masyarakat hanya berupa tiang-tiang penyangga dan lantai terbuka.
“Kalau memang benar pekerjaan yang direalisasikan hanya berupa tiang dan lantai, sementara dalam dokumen kontrak terdapat perencanaan pembangunan gedung pertokoan, koperasi, dan pasar, maka ini harus dijelaskan secara terbuka. Jangan masyarakat hanya disuguhi papan proyek dan angka anggaran, tetapi tidak diberikan penjelasan mengenai rincian pekerjaan serta hasil yang sebenarnya,” ujarnya.
Mariati menegaskan, pihaknya tidak ingin terburu-buru menyimpulkan adanya tindak pidana korupsi. Namun, dugaan ketidaksesuaian tersebut merupakan persoalan serius yang harus segera diperiksa oleh instansi berwenang.
“Jangan ada yang merasa kebal terhadap pemeriksaan. Uang yang digunakan adalah uang rakyat. Kami meminta seluruh pihak yang terlibat, mulai dari dinas terkait, PPK, konsultan pengawas hingga pihak pelaksana, agar membuka dokumen pekerjaan dan menjelaskan secara transparan. Kalau ditemukan kekurangan volume, pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, atau indikasi kerugian keuangan negara, harus ada pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
DESAK KEJARI, INSPEKTORAT DAN BPK LAKUKAN PEMERIKSAAN FISIK
DPC PJI-D Kabupaten Batu Bara mendesak Pemerintah Kabupaten Batu Bara, Kejaksaan Negeri Batu Bara, Polres Batu Bara, Inspektorat Kabupaten Batu Bara, serta BPK RI Perwakilan Sumatera Utara agar memberikan perhatian serius terhadap proyek tersebut.
Pemeriksaan tidak cukup hanya dilakukan melalui administrasi dan dokumen laporan pertanggungjawaban.
Diperlukan pemeriksaan fisik secara langsung dengan membandingkan kondisi bangunan di lapangan terhadap dokumen kontrak, RAB, gambar perencanaan, spesifikasi teknis, laporan progres pekerjaan, serta bukti pembayaran.
Ada sejumlah hal yang patut dijawab secara terbuka:
1. Apakah seluruh pekerjaan telah dilaksanakan sesuai nomenklatur dan spesifikasi kontrak?
2. Apakah volume pekerjaan di lapangan sesuai dengan RAB?
3. Apakah material dan kualitas konstruksi memenuhi standar teknis?
4. Apakah pembayaran kepada kontraktor sesuai dengan volume pekerjaan yang benar-benar diselesaikan?
5. Apakah terdapat kekurangan volume, pekerjaan yang tidak dilaksanakan, atau indikasi penggelembungan harga?
6. Siapa pihak yang bertanggung jawab atas pengawasan dan penerimaan hasil pekerjaan?
Jika ditemukan indikasi penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, aparat penegak hukum diminta menindaklanjutinya melalui proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
BUKAN SEKADAR SOAL BANGUNAN, TETAPI PERTANGGUNGJAWABAN UANG RAKYAT
Dalam perspektif hukum, dugaan penyimpangan proyek pemerintah harus diperiksa berdasarkan fakta, dokumen, hasil audit, dan alat bukti yang sah.
Ketentuan dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3, dapat menjadi salah satu dasar penegakan hukum apabila unsur-unsur tindak pidana korupsi terpenuhi.
Namun, perbedaan antara nomenklatur pekerjaan dan hasil fisik tidak serta-merta membuktikan adanya korupsi. Harus dibuktikan terlebih dahulu apakah terdapat perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, unsur keuntungan yang tidak sah, serta kerugian keuangan negara sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, audit teknis dan pemeriksaan keuangan menjadi penting untuk mengungkap apakah persoalan tersebut sebatas kekurangan pelaksanaan pekerjaan atau justru mengandung indikasi penyimpangan yang lebih serius.
DPC PJI-D PASTIKAN KAWAL HINGGA ADA KEJELASAN
Ketua DPC PJI-D Kabupaten Batu Bara, Mariati A.B., S.Pd., kembali menegaskan bahwa organisasinya akan mengawal persoalan tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan pengawasan publik.
“Kami tidak ingin pembangunan di Kabupaten Batu Bara hanya menjadi rutinitas menghabiskan anggaran setiap tahun. Setiap rupiah uang rakyat harus menghasilkan pembangunan yang nyata, berkualitas, dan bermanfaat bagi masyarakat,” ungkapnya.
“Kalau memang pekerjaan sudah sesuai kontrak, silakan tunjukkan dokumen dan hasil pemeriksaannya kepada publik. Tetapi jika ditemukan penyimpangan, jangan ada upaya melindungi pihak-pihak yang bertanggung jawab. Kami akan mengawal persoalan ini agar terang dan tidak berhenti sebatas pemberitaan,” tambah Mariati.
CV ZASKIA DARA DAN DINAS TERKAIT DIMINTA MEMBERIKAN KLARIFIKASI
Hingga berita ini disusun, pihak CV ZASKIA DARA selaku pelaksana pekerjaan dan Dinas Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Batu Bara selaku instansi terkait belum memberikan keterangan yang dapat dimuat dalam pemberitaan ini.
Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp dilaporkan telah dilakukan, namun belum memperoleh jawaban. Upaya komunikasi melalui sambungan telepon juga belum mendapatkan tanggapan.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak CV ZASKIA DARA, PPK, Dinas Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Batu Bara, konsultan pengawas, maupun pihak lain yang berkaitan dengan pekerjaan tersebut.
Publik menunggu penjelasan yang transparan, bukan sekadar jawaban normatif.
Sebab, Rp302 juta bukan uang pribadi pejabat ataupun kontraktor. Itu adalah uang negara yang harus dipertanggungjawabkan. Jika bangunan tidak sesuai kontrak, siapa yang harus bertanggung jawab?
DPC PJI-D Kabupaten Batu Bara menyatakan akan terus mengawal persoalan ini sampai ada kejelasan mengenai pelaksanaan pekerjaan, penggunaan anggaran, dan pertanggungjawaban pihak-pihak terkait.
(Erwanto/Tim)










