VONIS 1 BULAN 20 HARI TAK BIKIN JERA? MAN TOMPEL KEMBALI DISOROT, BISNIS SOLAR DIDUGA BERPUTAR LAGI

Minggu, 4 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar | Radar007.net — Vonis pengadilan ternyata belum menutup seluruh tanda tanya di balik perkara dugaan penyalahgunaan solar subsidi yang menyeret I Nyoman Nirka alias Man Tompel.

Beberapa bulan setelah Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman 1 bulan 20 hari penjara dan denda Rp200 juta pada 2 Juni 2026, kini muncul informasi baru dari sumber lapangan yang mengklaim aktivitas bisnis solar kembali berjalan dan diduga masih berkaitan dengan pihak yang sama.

Yang membuat isu ini semakin serius, sumber tersebut juga menyebut adanya dugaan penggunaan badan usaha baru atau perusahaan milik pihak lain dalam aktivitas distribusi solar tersebut.

“Belum tahu PT yang dipakai itu apa, entah PT baru atau menggunakan bendera PT orang lain,” ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Vonis Sudah Dijatuhkan, Tapi Aktivitas Diduga Muncul Lagi

Perkara sebelumnya bermula dari pengungkapan dugaan penimbunan solar subsidi di kawasan Jalan Pemelisan, Sesetan, Denpasar, pada akhir Desember 2025. Dalam perkara tersebut, Nirka disebut terlibat dalam pembelian solar subsidi yang kemudian ditampung dan diduga diperjualbelikan kembali.

Baca Juga  Menhan RI Hadiri Taklimat Presiden Prabowo kepada 800 Perwira Tinggi TNI-Polri di Istana Kepresidenan

Pengadilan kemudian menjatuhkan pidana 1 bulan 20 hari serta denda Rp200 juta.

Namun, munculnya informasi terbaru menimbulkan pertanyaan yang patut dijawab secara terang:

Jika benar aktivitas serupa kembali berjalan, apakah penindakan sebelumnya benar-benar memberikan efek jera?

Atau justru terdapat celah yang memungkinkan pola usaha serupa kembali beroperasi dengan menggunakan badan usaha berbeda?

Pertanyaan ini tentu bukan tuduhan bahwa telah terjadi tindak pidana baru. Tetapi, jika informasi lapangan tersebut benar, aparat penegak hukum memiliki alasan kuat untuk melakukan verifikasi dan pemeriksaan secara menyeluruh.

Aparat Jangan Hanya Menunggu Laporan

Informasi mengenai dugaan aktivitas distribusi solar tersebut hingga kini belum terverifikasi secara independen. Karena itu, aparat terkait perlu menelusuri secara objektif, mulai dari asal-usul BBM, legalitas badan usaha, dokumen pengangkutan dan penyimpanan, hingga siapa pihak pembeli atau penerima solar.

Baca Juga  Kalapas Kota Pare-pare Diminta Serius! Dugaan Penipuan Rp57 Juta dan Penggunaan HP oleh Narapidana Perlu Diusut

Jika ditemukan indikasi pelanggaran baru, penanganannya tentu harus dilakukan berdasarkan bukti dan proses hukum yang berlaku, bukan berdasarkan opini atau tekanan pemberitaan.

Namun sebaliknya, bila tidak ditemukan pelanggaran, aparat juga perlu memberikan penjelasan agar informasi yang beredar tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar.

Publik Menunggu Ketegasan

Sorotan publik kini bukan semata-mata soal Man Tompel. Persoalan yang lebih besar adalah pengawasan terhadap peredaran BBM subsidi.

BBM subsidi merupakan fasilitas negara yang semestinya dinikmati masyarakat yang berhak. Karena itu, setiap dugaan penyalahgunaan harus diuji secara serius.

Apalagi jika muncul dugaan bahwa aktivitas serupa kembali berlangsung setelah adanya perkara dan putusan pengadilan.

Publik berhak mendapatkan jawaban: apakah benar aktivitas bisnis solar tersebut kembali berjalan, siapa badan usaha yang digunakan, dari mana pasokan BBM berasal, dan siapa yang menjadi pembelinya?

Baca Juga  KNPS Apresiasi Peran Polri dan SPPG Polri di Bawah Kepemimpinan Kapolri Baru dalam Pencegahan Stunting Anak

Hingga berita ini disusun, Man Tompel disebut belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dikirim awak media melalui WhatsApp pada Sabtu (3/10/2026). Redaksi Radar007.net tetap membuka ruang hak jawab dan koreksi bagi yang bersangkutan maupun pihak-pihak lain yang disebut.

Catatan Redaksi: Informasi mengenai dugaan aktivitas bisnis solar yang kembali berjalan belum terverifikasi secara independen dan bukan merupakan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana baru. Kepastian mengenai benar atau tidaknya informasi tersebut merupakan kewenangan aparat setelah dilakukan verifikasi dan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum.

#Radar007 #BeraniKarenaBenar #BBMSubsidi #SolarSubsidi #BBMIlegal #Denpasar #Bali #Pertamina #PoldaBali #KejatiBali

Berita Terkait

Menhan RI Sjafrie Hadiri Peresmian SMA Taruna Nusantara Cimahi, Wujudkan Generasi Unggul dan Cinta Tanah Air
Chat Mesra Diduga Libatkan Sekcam Bandar Pasir Mandoge,  BKPSDM dan Inspektorat Diminta Bertindak 
Dugaan Intimidasi Wartawan Mencuat! Propam Polres Asahan Inisial MT Disorot, Kapolres Diminta Bertindak 
Kematian Misterius WH di Asahan, Kapolres Disorot: Transparansi Penyelidikan THM Salon Netta Dipertanyakan
INPEST Kembali Geruduk Kejagung, Minta Dividen Rp331,7 Miliar PT SPRH Diusut Tuntas
KPK — Poltekkes Semarang Perkuat Budaya Antikorupsi
Gugun Gumilar Gaungkan Toleransi dan Kerukunan Umat Beragama di Surakarta
Kesbangpol Kabupaten Tabanan Laksanakan Monitoring ke Kantor LBH Reclassering dan Media Radar007

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 08:16 WIB

Menhan RI Sjafrie Hadiri Peresmian SMA Taruna Nusantara Cimahi, Wujudkan Generasi Unggul dan Cinta Tanah Air

Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:18 WIB

Dugaan Intimidasi Wartawan Mencuat! Propam Polres Asahan Inisial MT Disorot, Kapolres Diminta Bertindak 

Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:11 WIB

Kematian Misterius WH di Asahan, Kapolres Disorot: Transparansi Penyelidikan THM Salon Netta Dipertanyakan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 16:13 WIB

INPEST Kembali Geruduk Kejagung, Minta Dividen Rp331,7 Miliar PT SPRH Diusut Tuntas

Jumat, 30 Oktober 2026 - 16:01 WIB

KPK — Poltekkes Semarang Perkuat Budaya Antikorupsi

Kamis, 29 Oktober 2026 - 23:33 WIB

Gugun Gumilar Gaungkan Toleransi dan Kerukunan Umat Beragama di Surakarta

Kamis, 29 Oktober 2026 - 10:21 WIB

Kesbangpol Kabupaten Tabanan Laksanakan Monitoring ke Kantor LBH Reclassering dan Media Radar007

Kamis, 29 Oktober 2026 - 09:32 WIB

Prof Dr Sutan Nasomal : Hidup Makin Susah, Aspirasi Rakyat dalam Aksi Demo Harus Didengar Pemerintah

Berita Terbaru