Denpasar | Radar007.net — Vonis pengadilan ternyata belum menutup seluruh tanda tanya di balik perkara dugaan penyalahgunaan solar subsidi yang menyeret I Nyoman Nirka alias Man Tompel.
Beberapa bulan setelah Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman 1 bulan 20 hari penjara dan denda Rp200 juta pada 2 Juni 2026, kini muncul informasi baru dari sumber lapangan yang mengklaim aktivitas bisnis solar kembali berjalan dan diduga masih berkaitan dengan pihak yang sama.
Yang membuat isu ini semakin serius, sumber tersebut juga menyebut adanya dugaan penggunaan badan usaha baru atau perusahaan milik pihak lain dalam aktivitas distribusi solar tersebut.
“Belum tahu PT yang dipakai itu apa, entah PT baru atau menggunakan bendera PT orang lain,” ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Vonis Sudah Dijatuhkan, Tapi Aktivitas Diduga Muncul Lagi
Perkara sebelumnya bermula dari pengungkapan dugaan penimbunan solar subsidi di kawasan Jalan Pemelisan, Sesetan, Denpasar, pada akhir Desember 2025. Dalam perkara tersebut, Nirka disebut terlibat dalam pembelian solar subsidi yang kemudian ditampung dan diduga diperjualbelikan kembali.
Pengadilan kemudian menjatuhkan pidana 1 bulan 20 hari serta denda Rp200 juta.
Namun, munculnya informasi terbaru menimbulkan pertanyaan yang patut dijawab secara terang:
Jika benar aktivitas serupa kembali berjalan, apakah penindakan sebelumnya benar-benar memberikan efek jera?
Atau justru terdapat celah yang memungkinkan pola usaha serupa kembali beroperasi dengan menggunakan badan usaha berbeda?
Pertanyaan ini tentu bukan tuduhan bahwa telah terjadi tindak pidana baru. Tetapi, jika informasi lapangan tersebut benar, aparat penegak hukum memiliki alasan kuat untuk melakukan verifikasi dan pemeriksaan secara menyeluruh.
Aparat Jangan Hanya Menunggu Laporan
Informasi mengenai dugaan aktivitas distribusi solar tersebut hingga kini belum terverifikasi secara independen. Karena itu, aparat terkait perlu menelusuri secara objektif, mulai dari asal-usul BBM, legalitas badan usaha, dokumen pengangkutan dan penyimpanan, hingga siapa pihak pembeli atau penerima solar.
Jika ditemukan indikasi pelanggaran baru, penanganannya tentu harus dilakukan berdasarkan bukti dan proses hukum yang berlaku, bukan berdasarkan opini atau tekanan pemberitaan.
Namun sebaliknya, bila tidak ditemukan pelanggaran, aparat juga perlu memberikan penjelasan agar informasi yang beredar tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar.
Publik Menunggu Ketegasan
Sorotan publik kini bukan semata-mata soal Man Tompel. Persoalan yang lebih besar adalah pengawasan terhadap peredaran BBM subsidi.
BBM subsidi merupakan fasilitas negara yang semestinya dinikmati masyarakat yang berhak. Karena itu, setiap dugaan penyalahgunaan harus diuji secara serius.
Apalagi jika muncul dugaan bahwa aktivitas serupa kembali berlangsung setelah adanya perkara dan putusan pengadilan.
Publik berhak mendapatkan jawaban: apakah benar aktivitas bisnis solar tersebut kembali berjalan, siapa badan usaha yang digunakan, dari mana pasokan BBM berasal, dan siapa yang menjadi pembelinya?
Hingga berita ini disusun, Man Tompel disebut belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dikirim awak media melalui WhatsApp pada Sabtu (3/10/2026). Redaksi Radar007.net tetap membuka ruang hak jawab dan koreksi bagi yang bersangkutan maupun pihak-pihak lain yang disebut.
Catatan Redaksi: Informasi mengenai dugaan aktivitas bisnis solar yang kembali berjalan belum terverifikasi secara independen dan bukan merupakan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana baru. Kepastian mengenai benar atau tidaknya informasi tersebut merupakan kewenangan aparat setelah dilakukan verifikasi dan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum.
#Radar007 #BeraniKarenaBenar #BBMSubsidi #SolarSubsidi #BBMIlegal #Denpasar #Bali #Pertamina #PoldaBali #KejatiBali










