Pasal Belum Berlaku Dipakai Jerat Tersangka? Ahli Hukum Soroti Penetapan Yohanes di PN Ungaran

Rabu, 7 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG | RADAR007.NET – Legalitas dasar penetapan tersangka kembali menjadi sorotan dalam sidang praperadilan perkara Nomor 7/Pid.Pra/2026/PN Unr di Pengadilan Negeri (PN) Ungaran, Selasa (7/10/2026).

Tim kuasa hukum Pemohon Yohanes Sugiwiyarno menghadirkan ahli hukum pidana, Dr. Bernard L. Tanya, S.H., M.H., untuk memberikan pandangan hukum terkait proses penetapan tersangka terhadap kliennya.

Sorotan utama mengarah pada penggunaan ketentuan pidana yang disebut belum berlaku sebagai dasar penetapan tersangka atas peristiwa yang terjadi pada 2018.

“Kalau pasal yang digunakan belum menjadi hukum, bagaimana pasal tersebut bisa dipakai untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka? Itu yang paling fatal,” tegas Bernard dalam persidangan.

Menurut Bernard, persoalan tersebut tidak bisa dilepaskan dari asas legalitas dan larangan pemberlakuan ketentuan pidana secara surut. Dasar hukum yang digunakan dalam proses pidana, kata dia, harus terlebih dahulu dipastikan merupakan ketentuan yang sah dan telah berlaku pada saat perbuatan yang dipersoalkan terjadi.

Baca Juga  Direktur Penyidikan KPK Tegaskan Tak Ada Hambatan untuk Panggil Lagi Nusron Wahid   

Apabila benar ketentuan yang belum berlaku digunakan sebagai dasar penetapan tersangka, menurutnya, hal tersebut menjadi persoalan fundamental yang perlu diuji konsekuensi hukumnya dalam proses peradilan.

Masa Transisi KUHP Baru Ikut Dipersoalkan

Bernard juga menjelaskan mengenai masa transisi pemberlakuan KUHP baru. Menurutnya, penerapan ketentuan pidana dalam masa transisi harus memperhatikan aturan peralihan dan prinsip lex mitior, yakni penerapan ketentuan yang lebih menguntungkan bagi tersangka atau terdakwa dalam kondisi yang memenuhi prinsip tersebut.

Namun, ia menegaskan, persoalan dalam perkara ini tidak berhenti pada pilihan pasal yang lebih ringan atau menguntungkan.

Menurut Bernard, pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah ketentuan yang dijadikan dasar tersebut memang telah berlaku secara hukum ketika digunakan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Peristiwa 2018, Proses 2026: Daluwarsa Penuntutan Dipertanyakan

Selain dasar hukum penetapan tersangka, tim kuasa hukum Yohanes juga mempersoalkan aspek daluwarsa penuntutan.

Kuasa hukum Pemohon, Parsugin Rakisa, S.H., M.H., CRA., mempertanyakan batas waktu penanganan perkara yang berkaitan dengan peristiwa pada 2018, sementara proses hukum terhadap kliennya berlangsung pada 2026.

Baca Juga  69 Bukti Surat Disorot! Kuasa Hukum Yohanes Sugiwiyarno Pertanyakan Dasar Penetapan Tersangka di Polres Semarang

Persoalan tersebut dikaitkan dengan Pasal 397 yang disebut memiliki ancaman pidana maksimal 1 tahun 6 bulan.

“Kalau perbuatannya tahun 2018, paling tidak harus dilihat batas waktu penyidikannya. Lalu bagaimana kalau prosesnya baru dilakukan pada 2026? Ini yang kami pertanyakan,” ujar Parsugin.

Ia menegaskan, persoalan daluwarsa tidak dapat dihitung secara sederhana. Perhitungannya harus melihat ketentuan pidana yang sah, karakter tindak pidana, serta aturan peralihan yang berlaku.

SKCK dan Perkara 2008 Ikut Dibuka

Persoalan lain yang mencuat dalam persidangan adalah pengisian Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Parsugin menyatakan, Yohanes telah mencantumkan secara jujur bahwa dirinya pernah tersangkut perkara pidana. Sementara penerbitan SKCK, menurutnya, merupakan kewenangan institusi yang melakukan verifikasi sekaligus menerbitkan dokumen tersebut.

Kuasa hukum juga menyinggung perkara lama yang pernah dialami Yohanes pada 2008 hingga mencapai tingkat kasasi.

Baca Juga  Kepala Dinas DKUP Pastikan Pelayanan Publik Tetap Kondusif, Dinas Serahkan Proses Hukum Pegawai ke Otoritas Berwenang

Menurut Parsugin, setelah pemberitahuan putusan kasasi diterima, pihaknya menemukan adanya perbedaan nomor perkara maupun identitas yang dinilai tidak sesuai.

“Karena relaasnya berbeda, maka objeknya juga berbeda. Itu yang kami persoalkan,” jelasnya.

Pihak Pemohon menilai perbedaan data tersebut berpotensi memengaruhi pemahaman mengenai status hukum Yohanes dalam proses hukum berikutnya.

Menunggu Uji Majelis Hakim

Sidang praperadilan kemudian berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan pihak Termohon.

Sejumlah isu kini menjadi bagian dari materi yang diuji dalam persidangan, mulai dari dasar hukum penetapan tersangka, pemberlakuan ketentuan pidana, asas legalitas, masa transisi KUHP baru, hingga persoalan daluwarsa dan administrasi perkara lama.

Perkara tersebut masih dalam proses persidangan. Seluruh dalil, keterangan ahli, alat bukti, serta argumentasi masing-masing pihak akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam memutus permohonan praperadilan.

[Di/Red]

Berita Terkait

Kajari Makassar Tekankan Pendidikan Moral dan Etika, ATLANTARA Siap Kawal Integritas Dunia Pendidikan
7 Polisi Dimutasi Usai Kasus Narkoba 3 Legislator, Dugaan Pelanggaran SOP Terungkap!
Direktur Penyidikan KPK Tegaskan Tak Ada Hambatan untuk Panggil Lagi Nusron Wahid   
Delapan Tahun Menanti Kepastian Hukum, Suhari Menang Praperadilan dan Harapkan SP3
Mahasiswa Untirta Didorong Kawal Distribusi Pupuk Subsidi dan Perkuat Ketahanan Pangan Banten
Keadilan Winda Lorenza Dipertanyakan, LBH Medan Minta Kapolrestabes Medan Diperiksa Propam
PMII Luwu Utara Kecam Dugaan Kekerasan di Kantor PDAM Palopo, Desak Evaluasi Direksi
Polresta Deli Serdang Tangkap Pengedar Sabu Pantai Labu

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 19:59 WIB

Kajari Makassar Tekankan Pendidikan Moral dan Etika, ATLANTARA Siap Kawal Integritas Dunia Pendidikan

Selasa, 3 November 2026 - 11:09 WIB

7 Polisi Dimutasi Usai Kasus Narkoba 3 Legislator, Dugaan Pelanggaran SOP Terungkap!

Senin, 2 November 2026 - 21:43 WIB

Delapan Tahun Menanti Kepastian Hukum, Suhari Menang Praperadilan dan Harapkan SP3

Senin, 2 November 2026 - 20:43 WIB

Mahasiswa Untirta Didorong Kawal Distribusi Pupuk Subsidi dan Perkuat Ketahanan Pangan Banten

Senin, 2 November 2026 - 20:25 WIB

Keadilan Winda Lorenza Dipertanyakan, LBH Medan Minta Kapolrestabes Medan Diperiksa Propam

Senin, 2 November 2026 - 19:43 WIB

PMII Luwu Utara Kecam Dugaan Kekerasan di Kantor PDAM Palopo, Desak Evaluasi Direksi

Senin, 2 November 2026 - 15:57 WIB

Polresta Deli Serdang Tangkap Pengedar Sabu Pantai Labu

Senin, 2 November 2026 - 11:39 WIB

Advokat Wonosobo Tak Hadir, Tantangan Futsal Menguap! Advokat Banjarnegara: Janji Jangan Cuma Berani di Mulut!

Berita Terbaru