Ada Papan Larangan, Sahabat Alam Hijau Desak Aktivitas PT Ifishdeco di Wadunggo Dihentikan Sementara

Senin, 12 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Istimewa

JAKARTA, RADAR 007 — Sahabat Alam Hijau Indonesia mendesak pemerintah pusat dan pemerintah daerah menghentikan sementara aktivitas PT Ifishdeco Tbk di Desa Wadunggo, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, hingga pemeriksaan status kawasan, legalitas perizinan, dan dugaan dampak terhadap ekosistem mangrove selesai dilakukan.

Desakan tersebut disampaikan dalam aksi unjuk rasa di depan Kementerian Kehutanan RI dan Kejaksaan Agung RI, Senin (12/10). Aksi dipimpin Koordinator Lapangan Sahabat Alam Hijau Indonesia, Budhi, yang meminta Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan segera turun langsung memeriksa kondisi di lapangan.

Keberadaan papan peringatan atau larangan dari Kementerian Kehutanan di kawasan Wadunggo menjadi sorotan. Sahabat Alam Hijau mempertanyakan status aktivitas di sekitar lokasi dan meminta pemerintah memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga  Kematian Misterius WH di Asahan, Kapolres Disorot: Transparansi Penyelidikan THM Salon Netta Dipertanyakan

“Jika sudah ada papan peringatan atau larangan dari Kementerian Kehutanan, mengapa masih muncul dugaan aktivitas di sekitar lokasi tersebut? Kami mendesak Gakkum Kehutanan turun langsung, memeriksa fakta di lapangan, dan membuka hasil pemeriksaannya kepada publik,” tegas Budhi.

Ia menekankan, pemerintah tidak boleh membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut. Penghentian sementara aktivitas di lokasi yang dipersoalkan dinilai perlu dipertimbangkan sebagai langkah pencegahan sampai status kawasan dan legalitas kegiatan memperoleh kejelasan, sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

“Kami tidak datang untuk menghakimi atau memvonis perusahaan. Jika kegiatan tersebut memiliki dasar hukum yang sah, sampaikan kepada publik. Namun, jika ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan tegas dan pemulihan lingkungan sesuai aturan,” ujarnya.

Baca Juga  Babak Baru Pemberantasan Korupsi: Revisi UU Tipikor Dorong Persaingan Usaha Berintegritas

Sahabat Alam Hijau Indonesia juga mendesak pemeriksaan menyeluruh terhadap batas dan koordinat kawasan, status fungsi kawasan hutan, dokumen perizinan, serta potensi dampak kegiatan terhadap ekosistem mangrove dan masyarakat sekitar. Kejaksaan Agung RI turut diminta menindaklanjuti apabila ditemukan indikasi tindak pidana sesuai kewenangannya.

Dalam aksi tersebut, organisasi ini menyampaikan tiga tuntutan utama, yakni penghentian sementara aktivitas di lokasi yang dipersoalkan, pemeriksaan menyeluruh terhadap status kawasan dan dugaan dampak lingkungan, serta penegakan hukum dan pemulihan lingkungan apabila terbukti terjadi pelanggaran.

“Mangrove Wadunggo tidak boleh menjadi korban jika ternyata ada kegiatan yang melanggar aturan. Kami meminta pemerintah pusat dan daerah hadir, menghentikan sementara aktivitas di lokasi yang dipersoalkan, serta memastikan pemeriksaan dilakukan secara transparan. Yang utama adalah penegakan hukum dan keselamatan lingkungan,” tutup Budhi.

Baca Juga  INPEST Kembali Geruduk Kejagung, Minta Dividen Rp331,7 Miliar PT SPRH Diusut Tuntas

Sahabat Alam Hijau Indonesia menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut dan meminta pemerintah menyampaikan hasil pemeriksaan secara terbuka kepada masyarakat.

Berita Terkait

Delapan Tahun Menanti Kepastian Hukum, Suhari Menang Praperadilan dan Harapkan SP3
Mahasiswa Untirta Didorong Kawal Distribusi Pupuk Subsidi dan Perkuat Ketahanan Pangan Banten
Keadilan Winda Lorenza Dipertanyakan, LBH Medan Minta Kapolrestabes Medan Diperiksa Propam
PMII Luwu Utara Kecam Dugaan Kekerasan di Kantor PDAM Palopo, Desak Evaluasi Direksi
Polresta Deli Serdang Tangkap Pengedar Sabu Pantai Labu
Advokat Wonosobo Tak Hadir, Tantangan Futsal Menguap! Advokat Banjarnegara: Janji Jangan Cuma Berani di Mulut!
Diduga Dijanjikan Tiga Paket Proyek, Kontraktor Bengkalis Klaim Rugi Rp110 Juta
Hak Jawab Jangan Dijadikan Alat Intimidasi Pers, Wilson Lalengke Sorot Surat Pengacara Syam Daeng Rani 

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 21:43 WIB

Delapan Tahun Menanti Kepastian Hukum, Suhari Menang Praperadilan dan Harapkan SP3

Senin, 2 November 2026 - 20:43 WIB

Mahasiswa Untirta Didorong Kawal Distribusi Pupuk Subsidi dan Perkuat Ketahanan Pangan Banten

Senin, 2 November 2026 - 20:25 WIB

Keadilan Winda Lorenza Dipertanyakan, LBH Medan Minta Kapolrestabes Medan Diperiksa Propam

Senin, 2 November 2026 - 15:57 WIB

Polresta Deli Serdang Tangkap Pengedar Sabu Pantai Labu

Senin, 2 November 2026 - 11:39 WIB

Advokat Wonosobo Tak Hadir, Tantangan Futsal Menguap! Advokat Banjarnegara: Janji Jangan Cuma Berani di Mulut!

Senin, 2 November 2026 - 09:49 WIB

Diduga Dijanjikan Tiga Paket Proyek, Kontraktor Bengkalis Klaim Rugi Rp110 Juta

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:54 WIB

Hak Jawab Jangan Dijadikan Alat Intimidasi Pers, Wilson Lalengke Sorot Surat Pengacara Syam Daeng Rani 

Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:18 WIB

Dugaan Intimidasi Wartawan Mencuat! Propam Polres Asahan Inisial MT Disorot, Kapolres Diminta Bertindak 

Berita Terbaru