LABURA | RADAR007.NET — Kepolisian Sektor (Polsek) Kualuh Hulu mengamankan seorang pria di Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), dalam penindakan terkait dugaan tindak pidana narkotika. Dari penindakan tersebut, petugas menyita 19 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang berpotensi merusak kesehatan masyarakat, mengancam generasi muda, serta menimbulkan persoalan sosial di lingkungan permukiman.
Penyitaan 19 paket menjadi bagian penting dalam proses penyidikan. Namun, jumlah paket semata belum dapat memastikan berat bersih narkotika, tujuan kepemilikan, ataupun keterlibatan seseorang dalam jaringan peredaran. Seluruhnya harus dibuktikan melalui pemeriksaan barang bukti, keterangan saksi, hasil laboratorium, serta alat bukti lain yang sah.
Proses Hukum Harus Mengungkap Peran Terduga
Penanganan perkara ini diharapkan tidak berhenti pada pengamanan seorang pria. Penyidik perlu mendalami asal-usul barang yang diduga sabu, kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, serta peran masing-masing berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan.
Apabila terdapat dugaan keterlibatan jaringan pemasok maupun pengedar, pengembangannya harus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum.
Di sisi lain, asas praduga tidak bersalah tetap harus dihormati. Status seseorang yang diamankan tidak serta-merta membuktikan bahwa ia bersalah sebelum perkara tersebut diproses sesuai ketentuan hukum.
Ketentuan Hukum Terkait Narkotika
Penanganan perkara narkotika perlu mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan memperhatikan perubahan ketentuan pidana melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta aturan penyesuaian pidana yang berlaku.
Pasal yang diterapkan bergantung pada fakta perkara dan peran terduga.
– Pasal 112 UU Narkotika mengatur perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.
– Pasal 114 UU Narkotika mengatur perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika.
– Pasal 127 UU Narkotika mengatur penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri.
Penerapan pasal tidak dapat hanya didasarkan pada banyaknya paket yang ditemukan. Penyidik harus menilai unsur tindak pidana, peran terduga, serta bukti yang tersedia. Ancaman pidana juga bergantung pada pasal dan ayat yang terbukti berlaku dalam perkara tersebut.
Publik Menunggu Kejelasan
Masyarakat berharap penindakan di wilayah Tanjung Pasir dapat ditindaklanjuti secara tuntas, termasuk mengungkap asal barang bukti apabila ditemukan indikasi peredaran gelap.
Kejelasan mengenai identitas terduga, berat dan hasil pemeriksaan barang bukti, kronologi penangkapan, serta perkembangan penyidikan penting disampaikan kepada publik melalui keterangan resmi kepolisian.
Penegakan hukum yang efektif bukan semata-mata diukur dari jumlah orang yang diamankan atau paket yang disita, melainkan juga dari ketepatan pembuktian, pengungkapan peran pihak-pihak yang terlibat, dan kepatuhan terhadap prosedur hukum.
(Mjs)










