JAKARTA| Radar007.com – Polri menetapkan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang atau HT, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi dalam pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Penetapan tersangka dilakukan Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan dan Satreskrim Polres Gowa melalui penyidikan bersama. Penyidik telah memeriksa sekitar 30 saksi dan empat ahli serta menggeledah empat lokasi.
Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Pol. Roberthus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana mengatakan penetapan HT dilakukan setelah gelar perkara.
“Setelah rangkaian kegiatan penyidikan tersebut, tim penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Dalam forum gelar perkara tersebut, forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa, Saudari HT, sebagai tersangka,” kata De Deo dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (25/9/2026).
Polri menyebut terdapat empat rangkaian perkara yang menjadi lingkup penyidikan, yakni pengurusan PKKPR perumahan, pembukaan gerai Indomaret, PBG Perumahan Royal Spring, serta sponsorship kegiatan Beautiful Malino.
Dalam perkara PKKPR, penyidik mendalami dugaan permintaan uang kepada pengembang dengan nilai sekitar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta untuk setiap unit rumah. Salah satu pengembang disebut menyerahkan dana sekitar Rp100 juta hingga Rp150 juta.
Untuk pembukaan gerai Indomaret, HT diduga melalui HA meminta dana yang disebut sebagai CSR sebesar Rp85 juta untuk setiap gerai. Penyidik menyebut terdapat beberapa kali penyerahan dana dengan total yang didalami mencapai ratusan juta rupiah.
Penyidik juga mendalami dugaan pemberian sebuah rumah di Perumahan Royal Spring. Rumah yang disebut bernilai Rp1,4 miliar itu diduga diperoleh dengan harga Rp420 juta menggunakan nama pihak lain. Penyidik mengaitkan pembayaran tersebut dengan dugaan kickback pengadaan enam unit ambulans Dinas Kesehatan Gowa tahun anggaran 2025 senilai sekitar Rp3,8 miliar.
Selain itu, penyidik mendalami dugaan permintaan sponsorship sebesar Rp100 juta untuk kegiatan Beautiful Malino. Dana tersebut disebut ditransfer kepada event organizer dan keterkaitannya dengan proses perizinan masih didalami.
Dalam perkara tersebut, penyidik juga telah menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, antara lain rumah di Royal Spring, rumah di kawasan Waterfront Makassar, serta satu unit Toyota HiAce tahun 2025. Penelusuran aliran dana dan aset masih berlangsung.
Terhadap HT, penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto ketentuan KUHP Nasional. Penyidik juga menerapkan pasal terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.
Polri menyatakan penyidikan masih berjalan. Pemanggilan dan pemeriksaan HT sebagai tersangka akan dilakukan, sementara keterlibatan pihak lain serta aliran dana dan aset masih terus didalami.






