LABURA | RADAR007.NET — Dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu kembali menjadi sorotan masyarakat di Desa Tanjung Mangedar, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Kali ini, keresahan warga mengarah ke kawasan Titi Kuning, Dusun Sungai Robut 1.
Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan menyampaikan keresahan tersebut kepada Radar007.NET melalui akun Messenger, Kamis (29/10/2026).
Menurut sumber, dugaan aktivitas peredaran sabu di kawasan itu telah menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Sumber juga menyebut sejumlah nama berinisial PR, ABS, dan IPL yang menurut keterangannya perlu mendapat perhatian.
Dalam pesan yang disampaikan kepada redaksi, sumber menuliskan, “Mohon ditegur ketua biar jangan terlalu mencolok.”
Pesan tersebut menjadi bagian dari informasi awal yang diterima redaksi. Namun, maksud pesan, peran masing-masing pihak yang disebut, serta kebenaran dugaan aktivitas narkotika tersebut masih memerlukan penelusuran dan konfirmasi lebih lanjut.
“Warga Berharap Ada Penelusuran”
Keresahan masyarakat terhadap dugaan peredaran narkotika perlu menjadi perhatian bersama. Apabila dugaan tersebut benar, aktivitas itu berpotensi menimbulkan dampak sosial dan mengancam keselamatan generasi muda di lingkungan setempat.
Karena itu, aparat penegak hukum (APH), khususnya kepolisian yang berwenang di wilayah tersebut, diharapkan melakukan penelusuran berdasarkan informasi dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penanganan yang profesional diperlukan agar setiap laporan masyarakat dapat diperiksa secara objektif, tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah terhadap siapa pun yang disebut dalam informasi awal.
“Menunggu Klarifikasi Aparat dan Pihak Terkait”
Hingga berita ini disusun, informasi yang disampaikan sumber belum dapat dianggap sebagai bukti bahwa pihak-pihak berinisial PR, ABS, dan IPL terlibat dalam peredaran narkotika. Redaksi masih memerlukan verifikasi independen serta keterangan resmi dari aparat penegak hukum.
Radar007.NET membuka ruang klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut maupun instansi berwenang untuk memberikan penjelasan sesuai fakta yang mereka ketahui.
Pemberitaan ini merupakan bagian dari upaya menampung keresahan masyarakat dan mendorong penanganan dugaan peredaran narkotika secara transparan, profesional, dan akuntabel, bukan untuk menghakimi pihak tertentu sebelum adanya bukti yang sah.
(Mjs)










