SULSEL | RADAR007.NET — Dugaan penipuan yang disebut-sebut melibatkan seorang narapidana bernama Ancu Triwijaya alias Ancu kini menjadi sorotan. Korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp48.005.000, sebagaimana merujuk pada dua transaksi perbankan tertanggal 18 Agustus 2026.
Persoalan ini bukan perkara yang pantas dibiarkan menggantung tanpa kejelasan. Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, diminta segera memberikan perhatian serius terhadap pengaduan tersebut, terutama terkait dugaan penggunaan telepon seluler oleh warga binaan untuk berkomunikasi dengan pihak di luar lapas.
Pertanyaan mendasarnya sederhana, tetapi serius: jika benar komunikasi yang dipersoalkan dilakukan dari dalam lapas, bagaimana telepon seluler bisa berada di tangan warga binaan dan digunakan untuk berhubungan dengan masyarakat di luar?
Pertanyaan itu bukan vonis, bukan pula tuduhan bahwa petugas lapas terlibat. Namun, ini merupakan persoalan pengawasan yang layak dijawab secara terbuka berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dua Transaksi Rp48 Juta Lebih, Fakta Harus Ditelusuri
Dokumentasi transaksi perbankan yang diterima redaksi mencatat dua transaksi pada 18 Agustus 2026.


Transaksi pertama sebesar Rp40.002.500 tercatat pada pukul 18.32 WIB. Transaksi kedua sebesar Rp8.002.500 tercatat pada pukul 19.05 WIB. Apabila keduanya berkaitan dengan perkara yang sama, total dana yang tercatat mencapai Rp48.005.000.
Dokumen tersebut mencantumkan nama Tasril sebagai pemilik rekening sumber dana dan MEGA HARIYANTAMELIA sebagai pemilik rekening tujuan. Redaksi juga menerima tangkapan layar percakapan WhatsApp yang memuat pembahasan mengenai penyelesaian masalah, pengembalian uang, dan pertanggungjawaban.
Dokumen tersebut menjadi petunjuk awal yang patut ditelusuri. Namun, bukti transfer tidak serta-merta membuktikan tindak pidana ataupun memastikan siapa yang mengendalikan rekening dan komunikasi tersebut.
Karena itu, penelusuran tidak boleh berhenti pada siapa yang menerima transfer. Perlu dipastikan pula apa tujuan transaksi, siapa yang meminta pengiriman uang, bagaimana komunikasi berlangsung, serta apakah terdapat keterkaitan yang dapat dibuktikan dengan narapidana yang disebut dalam pengaduan.
Uang puluhan juta rupiah bukan persoalan sepele. Korban berhak memperoleh kejelasan, sementara pihak yang dilaporkan juga berhak mendapatkan pemeriksaan yang objektif dan adil.
Kalapas Harus Menjawab Persoalan Pengawasan
Apabila dugaan penggunaan HP oleh warga binaan terbukti, persoalan ini tidak hanya menyangkut dugaan kerugian yang dialami korban, tetapi juga efektivitas pengamanan di dalam lapas.
Masyarakat berhak mempertanyakan apakah pemeriksaan kamar hunian, pengawasan terhadap barang terlarang, dan pengendalian komunikasi warga binaan telah berjalan sesuai ketentuan.
Jika perangkat komunikasi terlarang memang ditemukan atau terbukti digunakan, bagaimana perangkat tersebut masuk ke dalam lapas? Apakah ada kelemahan dalam prosedur pengawasan? Apakah telah dilakukan pemeriksaan internal untuk mengetahui kronologi dan kemungkinan adanya pelanggaran?
Pertanyaan-pertanyaan itu membutuhkan jawaban berdasarkan fakta, bukan sekadar pernyataan bahwa pengawasan telah dilaksanakan.
Pengawasan tidak cukup hanya tercantum dalam prosedur. Pelaksanaannya harus dapat dievaluasi, pelanggaran harus ditindak sesuai aturan, dan setiap kelemahan yang ditemukan harus diperbaiki.
Namun, perlu ditegaskan bahwa dugaan penggunaan HP belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya kelalaian petugas atau keterlibatan pihak lapas sebelum pemeriksaan dilakukan.
Jangan Biarkan Pengaduan Berakhir pada Janji
Korban meminta agar uang yang disebut mencapai Rp48 juta lebih dikembalikan dan dugaan keterlibatan Ancu Triwijaya alias Ancu ditindaklanjuti.
Permintaan tersebut perlu ditangani melalui jalur yang jelas. Pihak lapas dapat memeriksa dugaan pelanggaran tata tertib dan keamanan yang berada dalam kewenangannya. Sementara itu, dugaan tindak pidana perlu dilaporkan dan ditangani aparat penegak hukum sesuai prosedur yang berlaku.
Pengembalian uang juga harus memiliki kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab dan mekanisme penyelesaiannya. Percakapan WhatsApp atau janji pengembalian tidak dengan sendirinya menyelesaikan persoalan apabila belum ada realisasi yang dapat diverifikasi.
Korban berhak mengetahui apakah pengaduannya sudah diterima secara resmi, apakah pemeriksaan telah dilakukan, dan ke mana harus melanjutkan laporan apabila terdapat dugaan tindak pidana.
Jangan sampai masyarakat dibiarkan menunggu tanpa kepastian, sementara persoalan yang dilaporkan menyangkut nilai kerugian yang tidak sedikit.
Lima Pertanyaan yang Menuntut Kejelasan
Redaksi Radar007.Net meminta Kalapas Narkotika Sungguminasa memberikan klarifikasi atas sejumlah hal berikut:
1. Status warga binaan: Apakah Ancu Triwijaya alias Ancu benar tercatat sebagai warga binaan di lapas tersebut pada waktu yang berkaitan dengan dugaan peristiwa?
2. Dugaan penggunaan HP: Apakah terdapat bukti yang menunjukkan komunikasi dengan korban berlangsung dari dalam lapas?
3. Pemeriksaan internal: Apakah pengaduan tersebut telah diterima dan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang sesuai prosedur?
4. Penelusuran transaksi: Apakah pihak lapas telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi tindak pidana?
5. Langkah pencegahan: Apa langkah konkret yang akan dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan alat komunikasi di lingkungan pemasyarakatan?
Jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk memberikan kejelasan kepada korban sekaligus memastikan bahwa dugaan yang dilaporkan tidak diabaikan.
Transparansi Dibutuhkan, Bukan Kesimpulan Prematur
Persoalan ini harus ditangani secara serius, tetapi tidak boleh diselesaikan dengan menghakimi pihak tertentu sebelum bukti diperiksa.
Kalapas perlu memastikan apakah dugaan tersebut memiliki dasar yang dapat diverifikasi, melakukan langkah sesuai kewenangannya, dan memberikan penjelasan mengenai tindak lanjut pengaduan. Jika ditemukan indikasi tindak pidana, penanganannya perlu dikoordinasikan dengan aparat yang berwenang.
Redaksi juga meminta klarifikasi dari pihak yang disebut dalam pemberitaan dan membuka ruang bagi seluruh pihak terkait untuk menyampaikan keterangan resmi.
Hingga informasi ini disusun, dugaan penipuan tersebut belum dapat dinyatakan terbukti hanya berdasarkan pengaduan korban, dokumentasi transfer, dan tangkapan layar percakapan yang diterima redaksi.
Namun, belum terbuktinya dugaan bukan alasan untuk menghentikan penelusuran. Justru pemeriksaan yang transparan diperlukan agar fakta terungkap, hak korban terlindungi, dan pihak yang tidak terbukti bersalah tidak dirugikan oleh pemberitaan.
Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemasyarakatan tidak cukup dibangun melalui pernyataan formal. Kepercayaan tumbuh ketika pengawasan berjalan, pengaduan ditangani, dan setiap dugaan pelanggaran diperiksa secara profesional.
Kini, yang dibutuhkan adalah kejelasan: apakah pengaduan ini telah ditindaklanjuti, apa hasil pemeriksaannya, dan langkah apa yang akan ditempuh sesuai kewenangan masing-masing pihak?
Radar007.Net meminta Kalapas Narkotika Sungguminasa tidak mengabaikan persoalan ini dan memberikan klarifikasi resmi berdasarkan hasil pemeriksaan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kalapas Narkotika Sungguminasa, Ancu Triwijaya alias Ancu, pihak yang namanya tercantum dalam dokumentasi transaksi, serta aparat penegak hukum terkait demi menjaga pemberitaan yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
(Redaksi Radar007.Net)










