Labura, Radar007.net — Polemik tata kelola keuangan di tingkat akar rumput kembali mencuat ke permukaan publik. Dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) Siamporik, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), kini berada dalam eskalasi tinggi menyusul sikap tertutup dan aksi bungkam yang ditunjukkan oleh Kepala Desa Siamporik, Safii Siagian, saat dikonfirmasi oleh awak media dan lembaga kontrol sosial, Senin (28/9/2026).
Kasus yang memasuki episode kedua ini bermula dari investigasi dan pengawasan ketat yang dilakukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat LRI-YJPRSA Komisi Daerah (Komda) Sumatera Utara. Organisasi tersebut menyoroti transparansi serta akuntabilitas sejumlah program strategis desa, yang meliputi pengalokasian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) hingga distribusi bantuan pemberdayaan masyarakat berupa pengadaan ternak lembu dan kambing yang diduga kuat mengalami distorsi implementasi.
Ketua LRI-YJPRSA Komda Sumut, Sahrijal Naibaho, menegaskan bahwa langkah klarifikasi yang ditempuh lembaganya merupakan manifestasi nyata dari fungsi konstitusional masyarakat sipil dalam melakukan pengawasan terhadap diskresi pengelolaan keuangan negara.
Pihaknya mendesak adanya transparansi komprehensif terkait mekanisme penyaluran, validitas data penerima manfaat, hingga eksistensi fisik aset di lapangan.
Namun, alih-alih menunjukkan good governance (tata kelola pemerintahan yang baik) melalui keterbukaan informasi publik, Kades Safii Siagian justru memilih jalan sunyi. Upaya konfirmasi resmi yang dilayangkan melalui aplikasi pesan instan WhatsApp telah berstatus terbaca (read), namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada satupun respons subtansial yang diberikan.
Jerat Hukum Dan Landasan Undang-undang Terbaru
Tindakan penyalahgunaan anggaran yang bersumber dari keuangan negara atau keuangan desa bukanlah delik sepele. Perbuatan tersebut secara imperatif dijerat dengan instrumen hukum yang tegas demi melindungi hak-hak finansial negara dan masyarakat:
* Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru)
* Berdasarkan Pasal 603 KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023), setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, serta denda kategori maksimum. Aturan ini mempertegas sanksi terhadap kejahatan jabatan (abuse of power).
* Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
* Pasal 2 dan Pasal 3 menegaskan bahwa setiap pejabat publik atau pengelola anggaran desa yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, diancam dengan pidana penjara berat serta denda finansial yang masif.
* Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 3 Tahun 2024 tentang Desa)
* Menekankan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi dalam tata kelola pemerintahan desa. Kepala desa memiliki kewajiban mutlak untuk mengelola keuangan desa secara transparan dan bertanggung jawab kepada masyarakat serta lembaga pengawas negara.
(Mjs)










