Batu Bara, Radar007.net — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batu Bara menetapkan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 melalui Keputusan KPU Kabupaten Batu Bara Nomor 55 Tahun 2026.
Penetapan tersebut menjadi bagian dari mekanisme pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan untuk menjaga akurasi dan validitas daftar pemilih di Kabupaten Batu Bara.
KPU Kabupaten Batu Bara mengimbau masyarakat untuk memastikan dirinya telah terdaftar sebagai pemilih serta melakukan pengecekan informasi kepemiluan melalui kanal resmi KPU.
Salinan Keputusan KPU Kabupaten Batu Bara Nomor 55 Tahun 2026 dapat diakses melalui situs resmi KPU Kabupaten Batu Bara di:
Masyarakat juga dapat memanfaatkan kode QR pada flyer resmi KPU untuk memperoleh informasi lebih lanjut.
Pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas administrasi pemilu sekaligus memastikan hak konstitusional masyarakat sebagai pemilih tercatat secara tepat.
Reporter: Erwanto
Sumber: Humas KPU Kabupaten Batu Bara










