LUWU RAYA | RADAR007.NET — Antrean panjang kendaraan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kabupaten Luwu kini menjadi sorotan Aliansi Pemerhati Migas Luwu Raya, Jumat (16/10/2026). Kondisi tersebut memunculkan desakan agar aparat penegak hukum tidak sekadar melakukan pengawasan rutin, tetapi menelusuri secara menyeluruh penyebab persoalan distribusi bahan bakar minyak (BBM), terutama BBM bersubsidi yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Aliansi secara tegas mendesak Kapolda Sulawesi Selatan dan Kapolres Luwu untuk turun tangan sesuai kewenangan masing-masing. Mereka meminta adanya pemeriksaan terhadap rantai distribusi, pola pembelian di SPBU, serta kemungkinan praktik pembelian berulang yang tidak wajar, penimbunan, maupun penyaluran BBM yang menyimpang dari ketentuan.
Pertanyaan publik kini mengemuka: apakah antrean panjang semata-mata disebabkan persoalan pasokan, atau ada faktor lain yang perlu diungkap melalui pemeriksaan serius?
Pertanyaan tersebut tidak boleh dijawab dengan spekulasi. Aparat perlu mengujinya melalui data penyaluran, catatan transaksi, ketersediaan stok, serta pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang relevan. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, proses hukum harus berjalan berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.
Dugaan Keterlibatan Oknum Wartawan Berinisial AK Ikut Disorot
Tak hanya menyoroti distribusi BBM, Aliansi Pemerhati Migas Luwu Raya juga meminta aparat menelaah informasi mengenai dugaan keterkaitan seorang wartawan berinisial AK dengan pihak-pihak yang dicurigai memiliki hubungan dengan persoalan distribusi BBM tersebut.
Aliansi meminta setiap informasi yang disampaikan diperiksa secara objektif, termasuk apabila terdapat dugaan penggunaan pengaruh, profesi, atau hubungan tertentu untuk menghambat pengawasan.
Namun, dugaan tersebut harus diuji secara profesional. Belum ada dasar untuk menyimpulkan bahwa AK maupun pihak lain yang disebut telah melakukan pelanggaran hukum sebelum terdapat bukti yang dapat diverifikasi dan hasil pemeriksaan dari pihak berwenang.
Profesi wartawan bukan alasan untuk kebal dari pemeriksaan apabila terdapat bukti yang relevan. Sebaliknya, seseorang juga tidak boleh dinyatakan bersalah hanya berdasarkan tuduhan atau informasi yang belum teruji.
Prinsipnya jelas: siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, tanpa pandang bulu dan tanpa perlakuan istimewa.
Aparat Diminta Buktikan Keseriusan, Bukan Sekadar Merespons Keluhan
Aliansi menegaskan bahwa persoalan distribusi BBM perlu ditangani secara transparan dan terukur. Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan mengenai kondisi pasokan, mekanisme penyaluran, serta langkah pengawasan yang dilakukan oleh pihak terkait.
Jika ditemukan transaksi yang mencurigakan, pembelian berulang yang melanggar ketentuan, penimbunan, atau penyaluran BBM bersubsidi di luar peruntukannya, seluruh fakta tersebut harus ditelusuri melalui prosedur yang sah.
Begitu pula apabila muncul informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak yang berupaya menghalangi pengawasan, aparat diminta memeriksa keterangan dan bukti pendukungnya. Tidak boleh ada pihak yang dilindungi hanya karena jabatan, profesi, koneksi, ataupun kedekatan dengan pihak tertentu.
Meski demikian, transparansi juga menuntut kehati-hatian. Penanganan perkara harus berlandaskan fakta, bukan tekanan opini, sehingga hasil pemeriksaan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
3 Tuntutan Tegas Aliansi Pemerhati Migas Luwu Raya
Aliansi menyampaikan tiga tuntutan utama:
Pertama, usut dugaan penyimpangan distribusi BBM. Kapolda Sulawesi Selatan dan Kapolres Luwu diminta menindaklanjuti informasi mengenai dugaan penyimpangan di sejumlah SPBU di Kabupaten Luwu, termasuk menelusuri pola distribusi dan transaksi yang dinilai mencurigakan.
Kedua, periksa seluruh informasi berdasarkan bukti. Dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu, termasuk informasi mengenai wartawan berinisial AK, diminta ditelaah secara objektif dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi.
Ketiga, perkuat pengawasan dan buka hasil penanganan kepada publik. Instansi berwenang diminta memastikan penyaluran BBM sesuai ketentuan, menindak pelanggaran yang terbukti, serta menyampaikan perkembangan penanganan secara proporsional tanpa mengganggu proses penyelidikan.
Aliansi menyatakan akan mengawal persoalan tersebut dan mendorong agar informasi serta bukti pendukung disampaikan kepada instansi berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Jangan Biarkan Masyarakat Menanggung Dampak Jika Penyimpanan
Aliansi Pemerhati Migas Luwu Raya menilai bahwa pengawasan distribusi BBM tidak boleh berhenti pada imbauan. Diperlukan langkah konkret untuk memastikan setiap dugaan diperiksa, setiap bukti ditelaah, dan setiap pelanggaran yang terbukti diproses sesuai hukum.
“Jangan biarkan masyarakat terus dirugikan apabila memang ditemukan praktik penyimpangan distribusi BBM. Kami mendesak aparat mengusut tuntas berdasarkan bukti, mengungkap fakta melalui hasil pemeriksaan, dan menindak siapa pun yang terbukti melanggar hukum. Penegakan hukum harus berlaku sama bagi semua orang, tanpa memandang profesi maupun kedekatan dengan pihak tertentu,” demikian sikap Aliansi Pemerhati Migas Luwu Raya.
Kini, publik menanti tindak lanjut dari aparat penegak hukum. Penelusuran yang profesional, transparan, dan berbasis bukti diharapkan dapat menjawab keresahan masyarakat, memperjelas penyebab antrean di SPBU, serta memastikan distribusi BBM berjalan sesuai aturan.
Sebab, ketika distribusi BBM bermasalah, yang dipertaruhkan bukan hanya kelancaran pasokan, melainkan juga kepercayaan masyarakat terhadap pengawasan dan penegakan hukum.
Narasumber: Aliansi Pemerhati Migas Luwu Raya
Laporan: Robby Rambi
TIM REDAKSI RADAR007.NET










