1 Minggu, Uang Pasti Ku Kembalikan” Publik Kembali Pertanyakan Pengawasan Lapas Pancur Batu

Kamis, 8 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RUNNING UPDATE : DUGAAN PENIPUAN RP38 JUTA DARI BALIK LAPAS? CHAT WHATSAPP KEMBALI TERUNGKAP

MEDAN | RADAR007.NET — Dugaan kasus penipuan senilai Rp38 juta yang sebelumnya dikaitkan dengan penggunaan telepon seluler dari dalam Lapas Kelas IIA Pancur Batu kembali bergulir.

Kali ini, muncul tangkapan layar percakapan WhatsApp dengan kontak bernama “Robert” yang memuat pembicaraan mengenai pengembalian uang.

Dalam percakapan tersebut, Rabu (7/10/2026) salah satu pesan berbunyi:

“Tdk bisa sdr. Secepatnya. 1 minggu.”

Kemudian dilanjutkan dengan pesan:

“Tdk papa itu uang pasti ku kembalikan kan.”

Dalam percakapan yang sama juga terdapat pesan:

“Tapi idi okko tu sdr siap2 moki.”

Sementara pihak lawan bicara membalas:

Baca Juga  Loket Sabu Disebut Marak, Prof. Sutan Nasomal Soroti Kinerja APH Samarinda

“Kenro waseng Lao iy yaro duie.”

Isi percakapan tersebut kini menjadi bagian dari bukti yang perlu diverifikasi lebih lanjut untuk mengetahui konteks sebenarnya, siapa pihak yang berkomunikasi, serta hubungan percakapan tersebut dengan dugaan transaksi Rp38 juta.

JANJI PENGEMBALIAN UANG, TAPI KAPAN?

Jika percakapan tersebut memang berkaitan dengan uang Rp38 juta yang sebelumnya diberitakan, muncul pertanyaan baru:

Apakah benar telah ada janji pengembalian uang dalam waktu satu minggu?

Dan yang lebih penting, apakah uang tersebut benar-benar telah dikembalikan kepada pihak yang merasa dirugikan?

Media ini tidak bermaksud menghakimi pihak mana pun. Namun, bukti komunikasi dan bukti transaksi yang beredar patut menjadi bahan verifikasi aparat penegak hukum.

Baca Juga  69 Bukti Surat Disorot! Kuasa Hukum Yohanes Sugiwiyarno Pertanyakan Dasar Penetapan Tersangka di Polres Semarang

DARI MANA HP BISA DIGUNAKAN?

Persoalan kemudian kembali mengarah pada pertanyaan utama mengenai penggunaan HP oleh warga binaan di dalam lapas.

Apabila nantinya terbukti bahwa komunikasi tersebut dilakukan oleh warga binaan dari dalam Lapas Kelas IIA Pancur Batu, maka pertanyaan publik semakin besar:

Bagaimana HP tersebut bisa berada di tangan warga binaan?

Bagaimana perangkat itu bisa digunakan untuk berkomunikasi dengan pihak luar?

Apakah pemeriksaan dan pengawasan internal berjalan sebagaimana mestinya?

Dan yang tidak kalah penting:

Apakah ada pihak lain yang mengetahui atau memungkinkan komunikasi tersebut berlangsung?

JANGAN SAMPAI ADA KORBAN BERIKUTNYA

Kasus ini harus dilihat secara menyeluruh. Bukan hanya soal dugaan penipuan Rp38 juta, tetapi juga mengenai jalur masuk perangkat komunikasi ilegal dan efektivitas pengawasan di dalam lapas, apabila informasi tersebut terbukti.

Baca Juga  Bupati Batu Bara Hadiri Upacara HUT ke-81 TNI di Belawan

Radar007.net mendorong pihak Lapas Kelas IIA Pancur Batu memberikan klarifikasi resmi dan melakukan pemeriksaan internal secara transparan.

Publik berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi. Dan juga memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak Lapas maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan.

Satu pertanyaan kini semakin kuat:

“Kalau HP dilarang berada di dalam lapas, bagaimana komunikasi ini bisa terjadi?”

Laporan | Tiem Radar007.net

 

Berita Terkait

Hak Jawab Jangan Dijadikan Alat Intimidasi Pers, Wilson Lalengke Sorot Surat Pengacara Syam Daeng Rani 
Chat Mesra Diduga Libatkan Sekcam Bandar Pasir Mandoge,  BKPSDM dan Inspektorat Diminta Bertindak 
Dugaan Intimidasi Wartawan Mencuat! Propam Polres Asahan Inisial MT Disorot, Kapolres Diminta Bertindak 
Kematian Misterius WH di Asahan, Kapolres Disorot: Transparansi Penyelidikan THM Salon Netta Dipertanyakan
Aksi Damai di Bareskrim Polri, Madura Asli Sedarah Soroti Penanganan Perkara H. Sugianto yang Berlarut-larut
Jumat Curhat: Kapolsek IPDA Bambang Siapkan Langkah Tegas Hadapi Narkoba, Judi Online, dan Pencurian Sawit
INPEST Kembali Geruduk Kejagung, Minta Dividen Rp331,7 Miliar PT SPRH Diusut Tuntas
Kepala Dinas DKUP Pastikan Pelayanan Publik Tetap Kondusif, Dinas Serahkan Proses Hukum Pegawai ke Otoritas Berwenang

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:54 WIB

Hak Jawab Jangan Dijadikan Alat Intimidasi Pers, Wilson Lalengke Sorot Surat Pengacara Syam Daeng Rani 

Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:27 WIB

Chat Mesra Diduga Libatkan Sekcam Bandar Pasir Mandoge,  BKPSDM dan Inspektorat Diminta Bertindak 

Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:11 WIB

Kematian Misterius WH di Asahan, Kapolres Disorot: Transparansi Penyelidikan THM Salon Netta Dipertanyakan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:01 WIB

Aksi Damai di Bareskrim Polri, Madura Asli Sedarah Soroti Penanganan Perkara H. Sugianto yang Berlarut-larut

Jumat, 30 Oktober 2026 - 16:29 WIB

Jumat Curhat: Kapolsek IPDA Bambang Siapkan Langkah Tegas Hadapi Narkoba, Judi Online, dan Pencurian Sawit

Jumat, 30 Oktober 2026 - 16:13 WIB

INPEST Kembali Geruduk Kejagung, Minta Dividen Rp331,7 Miliar PT SPRH Diusut Tuntas

Jumat, 30 Oktober 2026 - 07:56 WIB

Kepala Dinas DKUP Pastikan Pelayanan Publik Tetap Kondusif, Dinas Serahkan Proses Hukum Pegawai ke Otoritas Berwenang

Kamis, 29 Oktober 2026 - 19:30 WIB

AWI Desak Satgas PKH dan Kejati Riau Usut Dugaan Kebun Sawit di Kawasan Hutan yang Dikaitkan dengan Bupati Kampar

Berita Terbaru