LABURA | RADAR007.NET — Perbedaan keterangan mengenai penerimaan surat konfirmasi tertulis dari LRI-YJPRSA Komda Sumatera Utara oleh Kepala Desa (Kades) Sei Apung, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), menjadi sorotan.
Surat yang dilayangkan sejak 23 September 2026 itu disebut telah sampai di Kantor Desa Sei Apung. Namun, ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kades berinisial S.T. sebelumnya menyatakan belum menerima surat tersebut.
“Belum, Pak,” jawab S.T. singkat saat dikonfirmasi wartawan.
Pernyataan tersebut kemudian ditelusuri oleh tim awak media dengan mendatangi Kantor Pos Aek Kanopan guna memastikan status pengiriman surat yang dimaksud.
Berdasarkan keterangan petugas PT Pos Indonesia di Kantor Pos Aek Kanopan, surat dari LRI-YJPRSA Komda Sumut tersebut telah diantarkan dan diterima di Kantor Desa Sei Apung. Petugas menyebut staf kantor desa bernama Tina sebagai pihak yang menerima dokumen tersebut.
“Sudah sampai kok, Pak. Yang menerima staf kantor desa atas nama Tina,” ujar petugas Kantor Pos Aek Kanopan kepada awak media.
Perbedaan keterangan ini menimbulkan pertanyaan mengenai alur penerimaan dan penyampaian surat di lingkungan Pemerintah Desa Sei Apung. Meski demikian, keterangan petugas pos tersebut perlu dicocokkan dengan bukti serah terima dan penjelasan pihak desa untuk memastikan duduk persoalan secara utuh.
Kades Merespons Setelah Bukti Pengiriman Dikirimkan
Pada Selasa (13/10/2026), Radar007.net kembali menghubungi Kades Sei Apung melalui WhatsApp terkait surat konfirmasi LRI-YJPRSA Komda Sumut yang dikirim sejak 23 September 2026.
Dalam komunikasi tersebut, wartawan turut mengirimkan salinan bukti pengiriman dari Kantor Pos Aek Kanopan sebagai bahan klarifikasi atas perbedaan keterangan mengenai penerimaan surat.
Menanggapi hal itu, S.T. menulis, “Oke Pak, nanti kita tanyakan.”
Respons tersebut menunjukkan bahwa persoalan penerimaan surat masih memerlukan penjelasan lebih lanjut, terutama mengenai siapa yang menerima dokumen, apakah surat telah diteruskan kepada kepala desa, serta kapan surat tersebut disampaikan kepada yang bersangkutan.
Sampai saat ini, belum terdapat penjelasan lebih terperinci mengenai apakah surat tersebut telah diterima secara pribadi oleh Kades atau masih berada dalam proses administrasi di kantor desa.
Transparansi dan Hak Memperoleh Klarifikasi
Sebagai penyelenggara pemerintahan desa, kepala desa memiliki tanggung jawab menjalankan tata kelola pemerintahan secara transparan dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Surat konfirmasi yang ditujukan kepada pejabat publik merupakan bagian dari upaya memperoleh keterangan atas persoalan yang menjadi perhatian masyarakat. Karena itu, penjelasan yang jelas mengenai status surat dan substansi pertanyaan yang diajukan penting untuk menghindari kesalahpahaman.
Namun, belum adanya jawaban substantif terhadap surat konfirmasi tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran administrasi maupun upaya menutupi persoalan tertentu. Penilaian tersebut harus didasarkan pada fakta, dokumen, dan hasil klarifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam konteks pemberitaan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik menekankan pentingnya pemberitaan yang akurat, berimbang, serta menghormati hak jawab dan hak koreksi. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur keterbukaan informasi badan publik sesuai ruang lingkup dan ketentuan yang berlaku.
Oleh sebab itu, substansi surat LRI-YJPRSA Komda Sumut, jawaban resmi Pemerintah Desa Sei Apung, serta dokumen pendukung lainnya perlu menjadi bagian dari penelusuran lanjutan agar persoalan ini tidak berhenti pada perbedaan keterangan mengenai penerimaan surat.
Menunggu Penjelasan Resmi Pemerintah Desa
Hingga berita ini disusun, Radar007.net masih berupaya memperoleh penjelasan lebih lanjut dari Kades Sei Apung mengenai status surat, proses disposisi, serta tanggapan atas materi konfirmasi yang disampaikan LRI-YJPRSA Komda Sumut.
Redaksi membuka ruang bagi Kades Sei Apung maupun pihak terkait untuk memberikan penjelasan, koreksi, atau hak jawab guna melengkapi informasi dan menjaga keberimbangan pemberitaan.
Perkembangan selanjutnya akan disampaikan kepada publik berdasarkan keterangan dan dokumen yang dapat diverifikasi.
(Mjs)










