Labura, Radar007.net — Dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kampung Banjar, Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), menjadi perhatian warga. Aparat penegak hukum didorong menelusuri informasi yang beredar guna memastikan ada atau tidaknya aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Informasi yang diterima Radar007.net, Kamis (1/10/2026), menyebutkan seorang pria berinisial **SP** diduga terkait aktivitas peredaran sabu. Sementara itu, seseorang yang disebut bernama Rama, yang menurut sumber merupakan warga Dusun II, dituding berperan mengantarkan pesanan kepada konsumen melalui komunikasi telepon seluler.
“SP disebut sebagai sosok yang mengendalikan, sedangkan Rama membantu mengantarkan pesanan setelah ada pemesanan melalui telepon seluler,” ungkap sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.
Aparat Diminta Menelusuri Informasi
Dugaan peredaran narkotika di lingkungan permukiman bukan persoalan sepele. Apabila terbukti, aktivitas tersebut berpotensi mengancam keamanan lingkungan serta menimbulkan dampak sosial bagi masyarakat, khususnya generasi muda.
Masyarakat berharap aparat kepolisian, termasuk jajaran yang berwenang di wilayah Labura, melakukan verifikasi secara profesional terhadap setiap informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Langkah tersebut penting agar dugaan yang berkembang tidak berhenti sebagai isu, tetapi ditindaklanjuti berdasarkan bukti dan prosedur hukum.
Di sisi lain, asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati. Pihak yang disebut dalam pemberitaan tidak dapat dianggap bersalah sebelum adanya pembuktian melalui proses hukum yang sah.
Ketentuan Hukum dan Ancaman Pidana
Secara yuridis, penanganan dugaan peredaran sabu perlu mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan memperhatikan perubahan hukum pidana yang berlaku saat ini.
Pasal 114 UU Narkotika mengatur perbuatan tanpa hak, antara lain menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I. Penerapannya bergantung pada perbuatan dan unsur yang dapat dibuktikan dalam penyidikan serta persidangan.
Apabila seseorang terbukti terlibat sebagai perantara jual beli narkotika, ketentuan pidana yang relevan dapat diterapkan sesuai unsur perbuatannya.
Klarifikasi dan Hak Jawab Tetap Terbuka
Hingga berita ini disusun, Radar007.net belum memperoleh keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai informasi dugaan peredaran sabu tersebut. Klarifikasi dari SP, Rama, maupun pihak terkait lainnya juga belum diperoleh.
Radar007.net menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan penyampaian informasi awal untuk kepentingan publik, bukan penetapan kesalahan terhadap individu tertentu.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi semua pihak yang disebutkan, sekaligus menunggu keterangan resmi aparat penegak hukum demi menjaga prinsip akurasi, keberimbangan, dan tanggung jawab jurnalistik.
(Mjs)








