JAKARTA | Radar007.net – Skandal dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi Polri menjadi sorotan serius. Kasus ini bukan sekadar persoalan pelanggaran prosedur, melainkan menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum dan ancaman terhadap privasi serta demokrasi.
Dalam keterangan pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026), Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial LSP, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso.
Ketiganya diduga terlibat dalam praktik penyadapan tanpa prosedur terhadap Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, insan media, organisasi kemasyarakatan hingga LSM.
“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP,” ujar Asep.
Kasus ini memunculkan pertanyaan besar: bagaimana mungkin dugaan penyadapan tanpa prosedur bisa terjadi di lingkungan institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan penegakan hukum?
Jika dugaan tersebut terbukti, persoalannya bukan lagi sekadar pelanggaran internal, tetapi menyangkut penyalahgunaan kekuasaan yang berpotensi mencederai hak privasi, kebebasan pers, dan prinsip negara hukum.
Publik kini menanti transparansi Polri. Jangan sampai penanganan perkara ini berhenti pada penetapan tersangka, sementara aktor lain, alur perintah, dan kemungkinan penyalahgunaan fasilitas negara tidak pernah dibuka secara terang-benderang.
Hukum tidak boleh tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Jabatan dan pangkat tidak boleh menjadi tameng dari pertanggungjawaban hukum.
Sumber: Humas Polri










