GOWA – Radar007.net – Kasus dugaan penyerobotan tanah milik nenek Aminah Dg. Tanang memasuki babak baru. Merasa hak atas tanah warisan keluarganya terancam, Aminah resmi mengadukan persoalan tersebut kepada Komisi III DPR RI, Kapolri, dan sejumlah lembaga negara, Selasa (3/11/2026).
Sengketa lahan di Kelurahan Benteng Somba Opu, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, ini memunculkan sejumlah kejanggalan dokumen pertanahan. Mulai dari perbedaan nomor persil dan kohir, dugaan tumpang tindih SHM Nomor 00545 dan 00546, hingga ketidaksesuaian luas tanah dalam dokumen pengukuran BPN Gowa.
Lebih serius lagi, proses pengukuran ulang pada 4 Juli 2024 diduga tidak melibatkan keluarga Aminah maupun pemerintah kelurahan. Ketua LPM setempat, Daeng Serang, membenarkan pihak kelurahan tidak dilibatkan.
Aminah juga mengaku lahan warisan keluarganya tiba-tiba dipasangi pagar seng, papan informasi, dan kamera pengintai tanpa diketahui secara jelas siapa pemasangnya.
Pertanyaannya, di mana tanggung jawab BPN dan aparat penegak hukum ketika dokumen pertanahan menyisakan begitu banyak tanda tanya?
Ahli waris mendesak Komisi III DPR RI, Kapolri, dan Kejaksaan Agung turun tangan, mengusut dugaan kejanggalan dokumen serta memastikan hak kepemilikan tanah tidak dirampas melalui proses yang bermasalah.
Hingga berita ini diterbitkan, BPN Gowa dan pihak-pihak terkait belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan koreksi.
Tanah warisan bukan untuk diperebutkan dengan kekuatan. Jika dokumennya bermasalah, hukum harus berani mengungkap kebenaran!
Liputan: Robby Rambi










