LABURA | RADAR007.NET – Di tengah seruan pemberantasan narkotika secara nasional, dugaan peredaran narkoba di sejumlah wilayah Kecamatan Kualuh Hilir dan sekitarnya, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), kembali menjadi sorotan. Sejumlah warga mengaku resah dan menyebut aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika masih berlangsung di beberapa titik.
Informasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas penindakan dan keberlanjutan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu, khususnya wilayah yang menjadi kewenangan Polsek Kualuh Leidong.
Sejumlah informasi warga telah disampaikan kepada Radar007.NET. Namun, berbagai tuduhan mengenai pihak yang disebut-sebut terlibat, termasuk dugaan adanya pemasok dan keterlibatan oknum aparat, masih memerlukan verifikasi serta konfirmasi resmi dari pihak berwenang.
Kuala Bangka Disebut Pernah Digerebek
Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa dugaan aktivitas peredaran narkotika di Desa Kuala Bangka, Kecamatan Kualuh Hilir, RDO.T dan RI disebut telah berlangsung cukup lama.
Menurut sumber tersebut, aparat kepolisian sebelumnya pernah melakukan penindakan dengan merobohkan bangunan yang diduga dijadikan tempat aktivitas narkotika serta membakar barak yang disebut berkaitan dengan kegiatan tersebut.
Meski demikian, sumber itu mempertanyakan apakah penindakan tersebut telah ditindaklanjuti dengan pengungkapan jaringan pemasok dan penangkapan pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.
“Sudah cukup lama aktivitas itu berlangsung. Markasnya pernah dirobohkan dan baraknya dibakar, tetapi yang kami pertanyakan, apakah jaringan di belakangnya sudah benar-benar diungkap,” ujar sumber kepada Radar007.NET dalam keterangan yang disampaikan pada 21 Oktober 2026.
Keterangan tersebut masih perlu dicocokkan dengan catatan penindakan kepolisian. Belum ada dokumen resmi yang diperoleh untuk memastikan kronologi, hasil operasi, maupun status hukum orang-orang yang disebut oleh sumber.
Sejumlah Wilayah Lain Ikut Disebut
Sumber lain menyampaikan informasi mengenai sejumlah titik yang menurut pengakuannya diduga berkaitan dengan peredaran narkotika, yakni kawasan Kampung Mesjid di sekitar MTs, “AW” Dusun Putat dan Sei Sentang, “BI” kawasan Teluk Piai, “YS” serta Desa Teluk Binje. ” F” & “RN”
Sumber itu juga menyebut beberapa inisial dan nama panggilan yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut. Akan tetapi, identitas, peran, serta kebenaran informasi mengenai masing-masing orang belum dapat dipastikan secara independen oleh Radar007.NET.
Informasi lain turut mengarah ke kawasan Desa Transmigrasi Sinomartani, “SI” yang berada di perbatasan Kecamatan Kualuh Hilir dan Kecamatan Kualuh Hulu.
Di lokasi tersebut, sumber melontarkan dugaan mengenai jalur pasokan narkotika dan kemungkinan keterlibatan seorang oknum aparat aktif. Tuduhan serius ini belum disertai bukti yang dapat diverifikasi secara independen.
Karena itu, informasi tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa individu tertentu atau aparat tertentu terlibat dalam tindak pidana. Dugaan tersebut perlu diuji melalui penyelidikan dan klarifikasi resmi dari institusi berwenang.
Respons Kanit Reskrim: Akan Ditindaklanjuti
Sebelumnya, Radar007.NET telah mengonfirmasi informasi mengenai dugaan peredaran narkotika di Desa Kuala Bangka kepada Kanit Reskrim Polsek Kualuh Leidong, IPDA Andi Fahri Hasibuan, S.H.
Dalam jawaban tertulis yang diterima wartawan, ia menyampaikan:
“Ok … Tks Info nya Bg, Kita Tindak Lanjuti.”
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa informasi dari wartawan telah diterima dan disebut akan ditindaklanjuti. Namun, jawaban itu belum menjelaskan apakah penyelidikan telah dilakukan, apakah terdapat perkembangan penindakan, atau apakah informasi yang disampaikan masyarakat telah diverifikasi.
Radar007.NET akan meminta penjelasan lanjutan mengenai perkembangan tindak lanjut tersebut, termasuk langkah kepolisian dalam menelusuri dugaan jaringan pemasok dan memastikan penanganan laporan masyarakat berjalan sesuai prosedur.
Publik Menunggu Langkah Nyata
Pemberantasan narkotika tidak cukup berhenti pada pembongkaran bangunan atau penindakan di lokasi tertentu. Apabila dugaan peredaran kembali muncul, masyarakat berhak memperoleh penjelasan mengenai hasil penindakan, pengembangan perkara, serta langkah pencegahan agar aktivitas serupa tidak terjadi kembali.
(Mjs)










