MAKASSAR | RADAR007.NET — Dugaan penolakan pasien yang mengalami sesak napas di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Bhayangkara Makassar menuai sorotan serius. Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Senin malam (19/10/2026) itu memunculkan pertanyaan mendasar: apakah pasien yang datang dalam kondisi membutuhkan pertolongan medis telah memperoleh penanganan awal sebagaimana mestinya?
Seorang pasien perempuan berinisial Nur Salsabila, warga Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, disebut tidak mendapatkan penanganan yang diharapkan ketika keluarganya membawanya ke IGD RS Bhayangkara Makassar karena mengalami sesak napas.
Keluarga pasien mempertanyakan pelayanan yang mereka terima. Pasalnya, dalam situasi ketika kondisi pasien dikhawatirkan semakin memburuk, mereka mengaku justru mendapat penjelasan bahwa kamar rumah sakit telah penuh.
Keluarga Mengaku Datang Untuk Mencari Pertolongan, Bukan Memilih Kamar
Muhammad Ridwan, salah seorang anggota keluarga pasien, menceritakan bahwa mereka tiba di IGD RS Bhayangkara Makassar sekitar pukul 20.15 WITA.
Menurut Ridwan, keluarganya datang dengan harapan pasien segera mendapatkan pemeriksaan dan pertolongan medis awal karena mengalami sesak napas.
“Dari tadi, Pak, sekitar pukul 20.15 WITA kami tiba di ruangan IGD RS Bhayangkara. Alih-alih mendapatkan penanganan atau pertolongan pertama, kami justru mendapat penjelasan bahwa kamarnya sudah penuh,” ungkap Ridwan kepada awak media, Senin (19/10/2026).
Ridwan mengaku kecewa karena menurutnya, keluarga tidak datang untuk meminta langsung ditempatkan di kamar rawat inap, melainkan berharap pasien terlebih dahulu diperiksa dan ditangani sesuai kondisi medisnya.
“Padahal kami cuma meminta penanganan pertama karena adik saya sudah sesak napas. Namun, kami merasa tidak digubris. Kami hanya melihat petugas medis di sana. Kalau tidak salah, petugas IGD yang kami ketahui bernama Pak Wahyu,” tuturnya.
Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari pihak keluarga dan masih memerlukan klarifikasi dari pihak rumah sakit, termasuk mengenai petugas yang bertugas serta tindakan medis yang dilakukan atau ditawarkan pada saat kejadian.
Setengah Jam Kemudian, Keluarga Membawa Pasien ke RS Haji Makassar
Karena mengaku khawatir terhadap kondisi pasien, sekitar pukul 20.30 WITA keluarga kemudian membawa Nur Salsabila ke RS Haji Makassar untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Rentang waktu sekitar 15 menit sejak kedatangan di IGD RS Bhayangkara hingga keluarga memutuskan berpindah rumah sakit menjadi bagian penting yang perlu ditelusuri. Apakah selama rentang waktu tersebut pasien telah menjalani pemeriksaan awal? Apakah kondisi kegawatdaruratannya telah dinilai tenaga medis? Jika memang ruang rawat penuh, apakah keluarga telah diberikan stabilisasi, penjelasan medis, atau bantuan rujukan yang diperlukan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka melalui pemeriksaan fakta, bukan sekadar saling menyampaikan klaim.
Ridwan juga menyebut dirinya melihat pasien lain yang menurut pengamatannya turut mengalami penolakan. Namun, keterangan tersebut masih perlu diverifikasi untuk memastikan jumlah pasien, kondisi medis mereka, serta alasan yang disampaikan pihak rumah sakit.
Jika benar terdapat pasien lain yang mengalami situasi serupa, persoalan ini tentu perlu ditelusuri lebih jauh. Evaluasi tidak cukup hanya berfokus pada satu kejadian, tetapi juga harus menilai apakah prosedur triase, kapasitas pelayanan, dan mekanisme rujukan IGD telah berjalan sesuai ketentuan.
Kamar Penuh, Lalu Bagaimna Kewajiban Pertolongan Darurat?
Dalam pelayanan kegawatdaruratan, persoalan ketersediaan tempat tidur tidak dapat begitu saja disamakan dengan tidak adanya kewajiban memberikan pertolongan awal.
Permenkes Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan mengatur penyelenggaraan pelayanan kegawatdaruratan di fasilitas pelayanan kesehatan. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 174 dan ketentuan pidana dalam Pasal 438, mengatur kewajiban pertolongan pada kondisi gawat darurat serta konsekuensi hukum atas pelanggaran yang memenuhi unsur ketentuan tersebut.
Namun, penerapan aturan terhadap kasus ini harus didasarkan pada fakta medis dan hasil pemeriksaan. Keluhan sesak napas perlu dinilai secara klinis untuk menentukan tingkat kegawatdaruratan, dan belum tersedia informasi yang cukup untuk menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum.
Yang harus menjadi perhatian utama ialah memastikan bahwa pasien yang membutuhkan pertolongan darurat mendapatkan penilaian medis, tindakan awal sesuai kondisi, serta penanganan atau rujukan yang tepat apabila fasilitas rumah sakit tidak mampu menampung atau menangani pasien.
Karena itu, penjelasan bahwa kamar penuh perlu diuji lebih lanjut: apakah yang dimaksud adalah kamar rawat inap, ruang observasi, atau kapasitas IGD? Apakah pasien telah diperiksa oleh tenaga medis? Dan apa langkah yang ditempuh rumah sakit untuk memastikan keselamatan pasien?
Inilah persoalan yang tidak boleh dibiarkan menggantung.
RS Bhayangkara Makassar Perlu Memberikan Penjelasan Terbuka
Hingga berita ini disusun, Humas RS Bhayangkara Makassar yang dimintai keterangan menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu informasi dari petugas terkait.
Redaksi Radar007.net menghormati proses klarifikasi tersebut. Namun, mengingat persoalan ini menyangkut pelayanan kegawatdaruratan dan keselamatan pasien, penjelasan resmi rumah sakit tetap diperlukan agar publik memperoleh gambaran yang utuh.
Setidaknya, ada sejumlah hal yang perlu dijelaskan:
1. Apakah Nur Salsabila tercatat datang ke IGD RS Bhayangkara Makassar sekitar pukul 20.15 WITA pada 19 Oktober 2026?
2. Apakah pasien menjalani pemeriksaan awal atau triase ketika tiba?
3. Apa alasan yang sebenarnya disampaikan petugas kepada keluarga pasien?
4. Jika kapasitas pelayanan dinyatakan penuh, tindakan apa yang diberikan dan bagaimana mekanisme rujukan atau pemindahan pasien dijalankan?
5. Apakah rumah sakit akan melakukan evaluasi internal terhadap kejadian tersebut?
Klarifikasi ini bukan untuk menghakimi pihak rumah sakit sebelum fakta terungkap. Sebaliknya, keterbukaan diperlukan agar tidak muncul dugaan yang berkepanjangan dan agar setiap kekurangan pelayanan, apabila terbukti, dapat segera diperbaiki.
Keselamatan Pasien Harus Menjadi Prioritas
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pelayanan IGD bukan sekadar persoalan ketersediaan kamar, administrasi, atau kapasitas fasilitas. Ketika seseorang datang dengan keluhan yang berpotensi mengancam keselamatan, penilaian medis dan keputusan penanganan harus dilakukan secara profesional berdasarkan kondisi pasien.
Publik berhak mengetahui apakah standar pelayanan telah dijalankan. Pihak rumah sakit juga berhak memberikan penjelasan dan menyampaikan fakta yang mungkin belum diketahui keluarga maupun masyarakat.
Instansi terkait diharapkan menelusuri kejadian ini secara objektif, termasuk memeriksa kronologi, catatan triase dan pelayanan medis, serta keterangan petugas yang bertugas pada malam tersebut.
Jangan sampai persoalan ini berhenti pada alasan kamar penuh tanpa penjelasan mengenai pertolongan awal yang diberikan kepada pasien. Apabila ditemukan kekurangan dalam pelayanan, evaluasi dan perbaikan harus dilakukan. Sebaliknya, jika terdapat fakta yang berbeda dari keterangan keluarga, hal itu juga perlu disampaikan secara transparan.
Redaksi ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi manajemen RS Bhayangkara Makassar serta pihak-pihak terkait demi memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.
Laporan: Robby Rambi










