Kejari Kuansing Menangkan Gugatan demi Lindungi Anak Korban Kekerasan Seksual

Jumat, 23 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuansing | Radar007.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi memenangkan gugatan pencabutan hak pengasuhan seorang ayah terhadap anak kandungnya yang menjadi korban persetubuhan. Langkah hukum melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) itu bertujuan memperkuat perlindungan serta mendukung pemulihan psikologis anak.

Kemenangan gugatan tersebut disampaikan Kejari Kuantan Singingi pada Kamis, 22 Oktober 2026. Ayah korban sebelumnya telah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.

Kepala Kejari Kuantan Singingi, Andre, S.H., M.H., mengatakan langkah Jaksa Pengacara Negara (JPN) tersebut menjadi bagian penting dalam menjamin keselamatan dan masa depan anak yang menjadi korban kekerasan seksual.

Sehingga atas dasar putusan dari hakim pidana tersebut Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi melakukan pencabutan hak asuh ayah kandungnya terhadap anak kandungnya tersebut dengan tujuan agar anak tersebut tidak mengalami kerusakan mental dan menghilangkan rasa traumatic psikologis dari kejadian yang pernah dialaminya sehingga anak tersebut nantinya dapat bertumbuh kembang sama seperti anak-anak lainnya.

Baca Juga  Miss Tika Padukan Ketegasan dan Pembinaan, Bosowa School Dilirik LPP ATLANTARA

Andre, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuantan Singingi mengatakan penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi melalui Bidang Datun yang didalamnya terdapat Jaksa Pengacara Negara.

Andre menyebutkan. “Ini merupakan langkah yang sangat penting untuk menjamin keselamatan, perlindungan hukum, dan pemulihan anak karena orang tua telah melakukan pelanggaran berat yang merusak fungsi pengasuhan dan membahayakan anak tersebut kedepannya,” ujarnya.

Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya negara menjamin hak anak untuk hidup, tumbuh, berkembang, serta memperoleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Kejari Kuansing juga berencana mengembangkan langkah-langkah hukum lain yang bermanfaat bagi pemerintah, khususnya Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Baca Juga  Sidang Setempat Gugatan Rekonvensi Harta Bersama di Purwareja Klampok, Tergugat Nilai Gugatan Masih Sumir

Jaksa Pengacara Negara Kawal Perlindungan Anak

Kepala Seksi Perdata dan TUN Kejari Kuansing, Ahmad Syafii Hasibuan, S.H., menyebut keberhasilan gugatan itu tidak terlepas dari kerja tim Jaksa Pengacara Negara di lingkungan bidang Datun.

Ia menyebut sejumlah jaksa yang terlibat, yakni Sunardi, S.H.; Surya Perdana Hendriatmi, S.H.; M. Rizkal Al Amin, S.H., MK.n; serta Aditya Try Prasetyo, S.H.

Ahmad juga mengapresiasi peran mantan Kasi Datun, Dr. (C) Raden Muhammad Shandy Meita, S.H., yang menurutnya telah mengawal proses gugatan sejak awal hingga memperoleh kemenangan.

“Terlebih yang paling penting adalah peran dari Kasi Datun yang lama yakni Dr. (C) Raden Muhammad Shandy Meita, S.H. yang telah berjuang keras dari awal sampai gugatan ini dimenangkan oleh Jaksa Pengacara Negara,” jelasnya.

Baca Juga  69 Bukti Surat Disorot! Kuasa Hukum Yohanes Sugiwiyarno Pertanyakan Dasar Penetapan Tersangka di Polres Semarang

Ahmad menambahkan, bidang Datun akan terus mendorong inovasi penegakan hukum dan memperluas peran Jaksa Pengacara Negara di berbagai sektor, baik pemerintahan maupun nonpemerintahan.

Menurut dia, upaya tersebut juga diarahkan untuk menjaga kewibawaan negara dan melindungi kepentingan negara dari berbagai tindakan yang merugikan.

Keberhasilan gugatan pencabutan hak pengasuhan ini sekaligus menegaskan pentingnya perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual. Namun, perlindungan tersebut perlu diikuti dengan pendampingan dan pemulihan yang sesuai dengan kebutuhan anak agar hak serta masa depannya tetap terjaga.

 

Liputan: Romy

Berita Terkait

Minggu Harmoni di Segati, Kapolsek Bambang Tekankan Pentingnya Toleransi
Tak Ada Sekat Agama! Kapolres Kudus Turun ke Gereja, Perkuat Toleransi dan Keamanan
INDODAX Buka Kembali Layanan, Tak Ditemukan Aset Kripto Hilang
Dari Masjid Al-Inayah, Polsek Langgam Gerakkan Warga Tangkal Hoaks dan Jaga Kamtibmas
Menhan RI Sjafrie Hadiri Peresmian SMA Taruna Nusantara Cimahi, Wujudkan Generasi Unggul dan Cinta Tanah Air
Hak Jawab Jangan Dijadikan Alat Intimidasi Pers, Wilson Lalengke Sorot Surat Pengacara Syam Daeng Rani 
Chat Mesra Diduga Libatkan Sekcam Bandar Pasir Mandoge,  BKPSDM dan Inspektorat Diminta Bertindak 
Dugaan Intimidasi Wartawan Mencuat! Propam Polres Asahan Inisial MT Disorot, Kapolres Diminta Bertindak 

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 15:26 WIB

Minggu Harmoni di Segati, Kapolsek Bambang Tekankan Pentingnya Toleransi

Minggu, 1 November 2026 - 11:36 WIB

Tak Ada Sekat Agama! Kapolres Kudus Turun ke Gereja, Perkuat Toleransi dan Keamanan

Minggu, 1 November 2026 - 10:28 WIB

INDODAX Buka Kembali Layanan, Tak Ditemukan Aset Kripto Hilang

Minggu, 1 November 2026 - 10:23 WIB

Dari Masjid Al-Inayah, Polsek Langgam Gerakkan Warga Tangkal Hoaks dan Jaga Kamtibmas

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 08:16 WIB

Menhan RI Sjafrie Hadiri Peresmian SMA Taruna Nusantara Cimahi, Wujudkan Generasi Unggul dan Cinta Tanah Air

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:54 WIB

Hak Jawab Jangan Dijadikan Alat Intimidasi Pers, Wilson Lalengke Sorot Surat Pengacara Syam Daeng Rani 

Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:27 WIB

Chat Mesra Diduga Libatkan Sekcam Bandar Pasir Mandoge,  BKPSDM dan Inspektorat Diminta Bertindak 

Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:18 WIB

Dugaan Intimidasi Wartawan Mencuat! Propam Polres Asahan Inisial MT Disorot, Kapolres Diminta Bertindak 

Berita Terbaru