BATU BARA | RADAR007.NET — Bau busuk dugaan penyimpangan proyek pembangunan kembali tercium di Kabupaten Batu Bara. Kali ini terjadi pada pembangunan Jembatan Desa Air Hitam, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.
Pantauan tim DPC PJI-Demokrasi Batu Bara di lapangan, Rabu (21/10/2026), proyek jembatan yang sedang dikerjakan tersebut TANPA dilengkapi papan transparansi / papan informasi proyek. Tidak diketahui berapa nilai anggarannya, berapa volumenya, bersumber dari APBD atau APBN, siapa CV/PT pemenangnya, dan berapa lama waktu pengerjaannya.
Padahal, papan transparansi adalah hal WAJIB dalam setiap proyek pemerintah.
Ketua DPC PJI-Demokrasi Kabupaten Batu Bara, Mariati AB, S.Pd, dengan tegas mengatakan, pembangunan jembatan tanpa papan nama itu adalah *Proyek Siluman* dan jelas-jelas diduga melanggar Undang-Undang.
Ini keterlaluan dan melecehkan masyarakat Desa Air Hitam. Proyek pakai uang rakyat kok disembunyikan? Ini namanya proyek siluman. Kita duga ada yang tidak beres, ada yang ingin ditutup-tutupi soal anggaran dan kualitasnya,” kecam Mariati dengan nada keras.
Melanggar Undang-undang dan Peraturan
Menurut Mariati, kontraktor dan dinas terkait diduga telah melanggar:
1. Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Pasal 28 F UUD 1945 dan UU KIP menyatakan setiap orang berhak memperoleh informasi. Proyek negara wajib transparan.
2. Perpres No. 12 Tahun 2021 (Perubahan Perpres No.16 Tahun 2018) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dalam Syarat Umum Kontrak, penyedia WAJIB memasang papan nama proyek di lokasi pekerjaan.
3. Permen PUPR No. 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi.
Teknis pelaksanaan mewajibkan papan informasi proyek terpasang sebelum pekerjaan dimulai.
Ancaman sanksi tegas menanti
Masih kata Mariati, akibat pelanggaran tersebut, kontraktor dan pejabat terkait harus diberi sanksi tegas, yakni:
A. Sanksi Administrasi PUTR
– Teguran keras tertulis I, II, III kepada kontraktor.
– Penghentian sementara pembayaran Termin / tidak dicairkan 100% jika papan tidak dipasang.
– Pemutusan Kontrak Kerja secara sepihak.
– BLACKLIST / Masuk Daftar Hitam – Perusahaan tidak boleh ikut lelang proyek di Batu Bara selama 2 tahun.
B. Sanksi hukum oleh APH
– Jika ada indikasi mark-up dan pengurangan volume, bisa dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Batu Bara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi.
– Dilaporkan ke Inspektorat Kabupaten Batu Bara untuk diaudit investigasi.
– Dilaporkan ke *BPK RI* sebagai temuan ketidakpatuhan.
Kami minta Bupati Batu Bara Bapak H. Baharuddin Siagian, Kadis PUTR, dan Kabid Bina Marga segera bertindak. Jangan tutup mata. Turun ke Desa Air Hitam, periksa jembatan itu. Kalau kualitasnya asal jadi, bongkar! Kalau papan transparansinya tidak dipasang, beri sanksi Blacklist CV-nya,” desak Mariati.
Ia menegaskan, DPC PJI-Demokrasi Batu Bara dalam waktu dekat akan melayangkan surat resmi dan laporan pengaduan ke Inspektorat dan Kejari Batu Bara terkait proyek jembatan tanpa papan transparansi tersebut.
Kami tidak akan diam. Uang rakyat harus dipertanggungjawabkan. Masyarakat Desa Air Hitam berhak dapat jembatan yang berkualitas dan transparan, bukan jembatan siluman,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor pelaksana dan Dinas PUTR Batu Bara belum berhasil dikonfirmasi.
(Erwanto/Tim)










