Dugaan Peredaran Miras di Weleri Disorot, Aparat Didesak Turun ke Lapangan : Jangan Tunggu Gejolak!

Minggu, 18 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KENDAL |–RADAR007.NET– Dugaan peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal, menjadi sorotan warga. Aktivitas penjualan yang disebut-sebut berlangsung cukup lama itu memunculkan pertanyaan serius: sejauh mana pengawasan dilakukan, dan apakah legalitas usaha yang diduga menjual minuman beralkohol tersebut sudah diperiksa secara menyeluruh?

Informasi yang dihimpun dari warga menyebutkan, sebuah toko sembako di kawasan Pasar Kidul Weleri, Desa Penyangkringan, diduga turut menjual berbagai jenis minuman beralkohol. Penjualan disebut berlangsung secara eceran maupun dalam jumlah besar.

Toko yang oleh warga dikenal dengan sebutan toko milik Yanti itu dikabarkan menyediakan sejumlah merek minuman beralkohol dengan kadar berbeda. Aktivitas penjualan disebut berlangsung setiap hari hingga sekitar pukul 21.00 WIB.

“Warga sudah cukup lama mengetahui aktivitas tersebut,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Dugaan Berlangsung Lama, Pengawasan Perlu Diperjelas

Jika informasi tersebut benar, persoalan ini tidak cukup diselesaikan dengan sekadar imbauan. Legalitas usaha, izin penjualan, asal barang, serta kepatuhan terhadap ketentuan peredaran minuman beralkohol perlu diperiksa secara langsung oleh instansi berwenang.

Baca Juga  Polsek Talawi Salurkan Bantuan kepada Warga Korban Angin Kencang di Nibung Hangus

Namun, informasi warga tersebut masih memerlukan verifikasi. Belum dapat dipastikan apakah usaha yang dimaksud telah memenuhi seluruh ketentuan perizinan atau justru ditemukan pelanggaran.

Penelusuran pada 17 Oktober 2026 juga menemukan sebuah rumah di belakang Alfamart, Desa Sidomukti, Kecamatan Weleri, yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan miras. Fungsi bangunan tersebut belum terkonfirmasi sehingga memerlukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Dua informasi tersebut menjadi alasan bagi warga untuk meminta aparat penegak hukum (APH), Satpol PP, dan instansi terkait melakukan pengecekan lapangan secara objektif dan transparan.

Jangan Berhenti pada Pemeriksaan Administratif

Pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol bukan semata persoalan dokumen perizinan. Pemeriksaan juga perlu memastikan apakah kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk aturan mengenai penjualan dan peredaran minuman beralkohol.

Apabila ditemukan pelanggaran, penindakan harus dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan perlu disampaikan secara jelas agar tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.

Baca Juga  Hari Kesaktian Pancasila, Salatiga Kokohkan Komitmen Persatuan

Warga berharap pemerintah daerah dan aparat tidak mengabaikan informasi yang disampaikan masyarakat. Respons yang terukur, pemeriksaan yang transparan, serta tindak lanjut yang dapat dipertanggungjawabkan menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik.

Dugaan Prostitusi Ilegal Turut Disorot

Sorotan warga juga mengarah pada dugaan aktivitas prostitusi ilegal di sekitar kawasan utara Puskesmas Weleri. Lokasi tersebut disebut berada tidak jauh dari kawasan toko yang diduga menjual miras.

Meski demikian, informasi mengenai dugaan aktivitas prostitusi tersebut belum terverifikasi. Belum ada dasar yang cukup untuk menyimpulkan adanya keterkaitan antara dugaan penjualan miras, rumah yang dicurigai sebagai tempat penyimpanan, dan informasi mengenai prostitusi tersebut.

Karena itu, diperlukan pemeriksaan terpisah oleh instansi berwenang agar setiap dugaan dinilai berdasarkan fakta, bukan asumsi atau kabar yang berkembang di masyarakat.

Pemkab Kendal dan Aparat Diminta Memberikan Kejelasan

Masyarakat meminta Pemerintah Kabupaten Kendal, Satpol PP, kepolisian, serta instansi terkait menjelaskan langkah pengawasan yang dapat dilakukan terhadap dugaan aktivitas tersebut.

Baca Juga  Dari Pemkot Jaksel hingga Kadiskum TNI, FBO & ABS Law Firm Buka Peluang Kolaborasi Hukum

Publik berhak mendapatkan kejelasan mengenai tindak lanjut laporan warga, sepanjang prosesnya tetap menghormati ketentuan hukum dan hak semua pihak.

Apabila ditemukan pelanggaran, masyarakat berharap penegakan aturan dilakukan tanpa tebang pilih. Namun, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara terbuka dan proporsional.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh konfirmasi mengenai status perizinan toko yang dimaksud, fungsi rumah yang dicurigai sebagai tempat penyimpanan miras, maupun kebenaran informasi mengenai dugaan prostitusi ilegal tersebut.

Redaksi RADAR007.NET membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang disebutkan, Pemerintah Kabupaten Kendal, Satpol PP, kepolisian, dan instansi terkait untuk memberikan klarifikasi serta hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.

Catatan Redaksi: Seluruh informasi mengenai dugaan penjualan dan penyimpanan miras serta dugaan prostitusi ilegal dalam pemberitaan ini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran oleh pihak tertentu sebelum terdapat hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan[

[Rony /Red]

Berita Terkait

Dari Pemkot Jaksel hingga Kadiskum TNI, FBO & ABS Law Firm Buka Peluang Kolaborasi Hukum
Judi Tembak Ikan Gem Zone Diduga Beroperasi di Air Joman: Warga Mengaku Berulang Kali Melapor, Dimana Tindakan Aparat?

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:06 WIB

Dari Pemkot Jaksel hingga Kadiskum TNI, FBO & ABS Law Firm Buka Peluang Kolaborasi Hukum

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:23 WIB

Judi Tembak Ikan Gem Zone Diduga Beroperasi di Air Joman: Warga Mengaku Berulang Kali Melapor, Dimana Tindakan Aparat?

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:06 WIB

Dugaan Peredaran Miras di Weleri Disorot, Aparat Didesak Turun ke Lapangan : Jangan Tunggu Gejolak!

Berita Terbaru