PEKANBARU | RADAR007.NET — Kabut asap kembali menyelimuti Kota Pekanbaru. Kualitas udara yang memburuk bukan lagi sekadar persoalan tahunan yang datang dan pergi, tetapi menjadi alarm keras bagi pemerintah untuk mempertanyakan kembali seberapa efektif sistem pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama ini.
Pada Selasa (6/10/2026), konsentrasi partikulat halus atau PM2.5 di Kota Pekanbaru sempat mencapai 298,7 µg/m³ pada pukul 06.00 WIB, sebelum kemudian mengalami penurunan. Kondisi tersebut menunjukkan betapa seriusnya ancaman kualitas udara terhadap masyarakat.
Dampaknya pun mulai terasa. Pemerintah Kota Pekanbaru kembali menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi peserta didik jenjang PAUD hingga SMP pada 6–7 Oktober 2026 sebagai langkah perlindungan terhadap kesehatan dan keselamatan siswa.
Namun pertanyaannya: sampai kapan masyarakat harus terus beradaptasi dengan asap, sementara akar persoalannya belum sepenuhnya terjawab?
Sekretaris PC PMII Kota Pekanbaru, Gusti Pardamean Nasution, meminta pemerintah tidak berhenti pada langkah-langkah darurat ketika kabut asap sudah memburuk.
Menurutnya, PJJ dan imbauan mengurangi aktivitas di luar ruangan memang diperlukan sebagai langkah mitigasi. Tetapi kebijakan tersebut dinilai tidak cukup apabila hanya berfokus pada dampak, sementara sumber persoalan belum ditangani secara menyeluruh.
“Masyarakat membutuhkan udara yang sehat, bukan sekadar imbauan ketika kabut asap sudah menyelimuti kota. Pemerintah harus bekerja dari hulu sampai hilir, mulai dari memastikan sumber asap, melakukan pencegahan, sampai memberikan perlindungan kepada masyarakat yang terdampak,” ujar Gusti, dikutip, Kamis (8/10/2026).
Bukan Sekadar Asap, Ini Soal Perlindungan Publik
PC PMII Kota Pekanbaru juga menyoroti informasi BMKG mengenai pergerakan asap yang tidak hanya berasal dari titik panas di wilayah Riau.
Asap dari wilayah Sumatera Selatan dan Jambi turut berkontribusi terhadap kondisi udara di Riau akibat arah angin dominan dari tenggara yang membawa partikel asap menuju wilayah tersebut.
Di sisi lain, BMKG juga mendeteksi sejumlah titik panas di wilayah Riau, termasuk di Kota Pekanbaru.
Kondisi ini memperlihatkan bahwa penanganan kabut asap tidak bisa dilakukan secara sektoral. Koordinasi lintas daerah dan lintas lembaga menjadi kebutuhan, bukan sekadar formalitas.
Gusti menegaskan, persoalan kabut asap harus ditempatkan sebagai persoalan publik yang membutuhkan kebijakan berbasis data, sistem pengawasan yang kuat, serta penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran.
“Kita tidak ingin setiap tahun masyarakat kembali menghadapi persoalan yang sama, sementara penyelesaiannya hanya bersifat reaktif. Kalau ada aktivitas yang terbukti menjadi sumber pencemaran dan melanggar ketentuan, maka harus ada proses hukum yang transparan dan tegas,” tegasnya.
PMII Soroti Hulu Persoalan
PC PMII Kota Pekanbaru mendorong pemerintah daerah bersama kepolisian, TNI, BPBD, DLHK, BMKG, serta instansi terkait memperkuat sistem deteksi dini dan respons cepat terhadap titik panas maupun potensi kebakaran lahan.
Tidak kalah penting, informasi mengenai kualitas udara harus disampaikan secara terbuka, mudah diakses, akurat, dan diperbarui secara berkala.
Masyarakat berhak mengetahui kondisi udara yang mereka hirup setiap hari, sehingga dapat mengambil langkah perlindungan, khususnya bagi kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, serta warga yang memiliki aktivitas tinggi di luar ruangan.
Bagi PMII Kota Pekanbaru, udara bersih bukan sekadar persoalan lingkungan. Kualitas udara menyangkut kesehatan, pendidikan, aktivitas ekonomi, dan keselamatan masyarakat.
Karena itu, pemerintah didorong tidak menjadikan kabut asap sebagai persoalan yang baru ditangani ketika jarak pandang menurun dan masyarakat mulai mengeluh.
Pencegahan harus dimulai sebelum asap mengepung kota. Pengawasan harus berjalan sebelum api membesar. Dan penegakan hukum harus dilakukan apabila ditemukan pelanggaran yang terbukti secara hukum.
“Jangan sampai masyarakat kembali menjadi pihak yang paling dirugikan dari persoalan yang berulang. Pemerintah harus hadir dengan kebijakan yang terukur, berbasis data, dan berpihak pada keselamatan publik. Kabut asap hari ini harus menjadi bahan evaluasi serius, bukan sekadar berita yang berulang setiap tahun,” tutup Gusti Pardamean Nasution.
Laporan: PMII










